Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN
JAMSOSTEK.
Pajak Penghasilan Pasal 21
MATERI 6 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Peg. Tetap yg mulai bekerja & yg berhenti bekerja dlm tahun berjalan.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
MATERI 8 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yg Di pindahtugaskan dlm tahun berjalan.
APLIKASI e-CONTROLLING
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Oleh: Direktur Keuangan
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Administrasi setelah Perubahan APBD 2016
PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Materi 3 Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pengertian beberapa istilah
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PPH PASAL 21.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016

Iuran Jaminan Kesehatan (JKN) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16 Ayat (2) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Pasal 16 B Ayat (1) : Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah perbulan. Pasal 16 B Ayat (2) : Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pasal 5 Ayat (1) Huruf f : Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi pegawai pemerintah non pegawai negeri. Pasal 5 Ayat (2) : Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pasal 16 Ayat (1) Huruf a : Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah dengan tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan. Pasal 18 : Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan.

2015 Pemberian Honorarium dan Pembayaran Iuran JKN, JKK dan JK Tenaga Operasional/THL/PP 31 adalah sbb : Honorarium : Dibayarkan pada awal Bulan Pebruari 2015 untuk honorarium Bulan Januari 2015 Iuran JKN Dibayarkan kpd BPJS Kesehatan pada awal Bulan Pebruari 2015 sebagai pembayaran Iuran JKN Bulan Pebruari 2015 T. Operasional ybs, bersamaan dengan pemberian Hr. Bulan Januari 2015. Besarnya pembayaran Iuran JKN adalah 5 % dari gaji/upah perbulan, dimana : Iuran JKN (3%) : dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemkot Surabaya) → (3% x Honorarium per bulan sesuai SPK) Iuran JKN (2%) : dibayar oleh Peserta → diambilkan dari honorarium yang diterima oleh Tenaga Operasional SKPD sebulan (2% x Honorarium per bulan sesuai SPK) Iuran JKK Dibayarkan kpd BPJS Ketenagakerjaan pada awal Bulan Pebruari 2015 sebagai pembayaran Iuran JKK Bulan Pebruari 2015 T. Operasional ybs sebesar : 0,24 % x Honorarium per bulan sesuai SPK Iuran JK sebagai pembayaran Iuran JK Bulan Pebruari 2015 T. Operasional ybs sebesar : 0,30 % x Honorarium per bulan sesuai SPK

2016 Pemberian Honorarium dan Pembayaran Iuran JKN, JKK dan JK bagi Tenaga Operasional/THL/PP 31 terdapat beberapa perbedaan sbb : Tenaga Operasional/THL/PP 31 yang sudah berkontrak di tahun sebelumnya dan sudah iikutkan dalam kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan & Ketenagakerjaan, pembayaran Iuran dilakukan pada awal Bulan Januari 2016. 2. Tenaga Operasional Baru yang berkontrak mulai awal bulan Januari/Pebruari dst.., pembayaran Iuran dilakukan bersamaan dengan pembayaran honorarium Tenaga Operasional ybs setelah melengkapi proses administrasi pendaftaran untuk kepesertaan Program Jaminan Sosial (JKN, JKK, JK)

2016 Pemberian Honorarium dan Pembayaran Iuran JKN, JKK dan JK Tenaga Operasional/THL/PP 31 : Contoh Nama Jabatan Honorarium SPK Adi Tenaga Operasional Rp. 3.045.000,-/bulan 4 Januari 2016 – 30 Nopember 2016 Komponen Januari Pebruari Maret dst. Tenaga Operasional Honorarium : Rp. 0,- Iuran JKN (2%) Jan : Rp. 60.900,- Honorarium Jan : Rp. 3.045.000,- Iuran JKN (2%) Peb : Rp. 60.900,- Honorarium Peb : Rp. 3.045.000,- Iuran JKN (2%)Mar : Rp. 60.900,- Iuran JKN (3%) Iuran JKN (3%) Jan : Rp. 91.350,- Iuran JKN (3%) Peb : Rp. 91.350,- Iuran JKN (3%) Mar : Rp. 91.350,- Iuran JKK (0,24%) Iuran JKK Jan : Rp. 7.308,- Iuran JKK Peb : Rp. 7.308,- Iuran JKK Mar : Rp. 7.308,- Iuran JK (0,30%) Iuran JK Jan : Rp. 9.135,- Iuran JK Peb : Rp. 9.135,- Iuran JK Mar : Rp. 9.135,-

Pemaketan Pekerjaan (e-project) Komponen Honorarium Tenaga Operasional dan Iuran JKN harus dijadikan Satu Id dengan Jenis Pekerjaan Penunjang dan Metode Pelaksanaan Pemberian Langsung Contoh Detail Paket Pekerjaan Id Nama Jenis Pekerjaan Metode Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Awal Rencana Pekerjaan Selesai 16009368 Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD Penunjang Pemberian Langsung 2016-01-04 2016-12-30 Nama Anggaran Alokasi .:::BELANJA BARANG DAN JASA .::Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan .:5.2.2.24.01.Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD 0305.1.06.21.0049.3.Tenaga Operasional 0305.1.06.21.0049.4.Iuran JKN Tenaga Operasional 33.495.000 1.004.850 Jumlah 34.499.850

Pemaketan Pekerjaan (e-project) Komponen Iuran JKK dan JK Tenaga Operasional harus dijadikan Satu Id dengan Jenis Pekerjaan Jasa Lainnya dan Metode Pelaksanaan Pembelian/Pembayaran Langsung Contoh Detail Paket Pekerjaan Id Nama Jenis Pekerjaan Metode Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Awal Rencana Pekerjaan Selesai 16009444 Iuran JKK dan JK Tenaga Operasional Jasa Lainnya Pembelian/Pembayaran Langsung 2016-01-04 2016-12-30 Nama Anggaran Alokasi .:::BELANJA BARANG DAN JASA .::Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan .:5.2.2.24.01.Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD 0305.1.06.21.0049.5.Iuran JKK Tenaga Operasional 0305.1.06.21.0049.6.Iuran JK Tenaga Operasional 80.388 100.485 Jumlah 180.873

Pembayaran Iuran JKN Pemerintah Kota Surabaya Daftar Penerimaan (e-delivery) Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional Bulan Januari Kode dan Nama Kegiatan Kode dan Nama Rekening Komponen 1.06.21.0049 - Monitoring Dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan 5.2.2.24.01 - Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD Iuran JKN Tenaga Operasional Tenaga Operasional Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional bulan Januari 2016 a.n. Adi sesuai SPK Nomor 050/123/436.2.2/2016 tanggal 4 Januari 2016 Pembayaran Iuran JKN Pemerintah Kota Surabaya No Uraian Koefisien JKN (3%) Jumlah Iuran JKN Tenaga Operasional 1 Iuran JKN Adi 0,03 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 91.350,- Rp. 91.350,- Rp. 0,- Jumlah Iuran JKN Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional No Uraian Koefisien JKN (2%) Jumlah Tenaga Operasional 1 Adi 0,02 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 60.900,- Rp. 60.900,- Rp. 0,- Jumlah Iuran JKN Total Pembayaran Iuran JKN Iuran JKN (3%) + Iuran JKN (2%) Rp. 91.350,- + Rp. 60.900,- = Rp. 152.250,- Terbilang : Seratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah

Daftar Penerimaan (e-delivery) Pembayaran Honorarium Tenaga Operasional Bln. Januari dan Iuran JKN Tenaga Operasional Bln. Pebruari Kode dan Nama Kegiatan Kode dan Nama Rekening Komponen 1.06.21.0049 - Monitoring Dan Pengendalian Kegiatan Pembangunan 5.2.2.24.01 - Belanja Jasa Tenaga Operasional SKPD Iuran JKN Tenaga Operasional Tenaga Operasional Pembayaran Honorarium Bulan Januari 2015 untuk Tenaga Operasional a.n. Adi sesuai SPK Nomor 050/123/436.2.2/2016 tanggal 4 Januari 2016 dan Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional bulan Pebruari 2016 a.n. Adi Pembayaran Iuran JKN Tenaga Operasional No Uraian Koefisien JKN (3%) Jumlah Iuran JKN Tenaga Operasional 1 Iuran JKN Adi 0,03 x Rp. 3.045.000,- = Rp. 91.350,- Rp. 91.350,- Rp. 0,- Jumlah Iuran JKN P Pembayaran Iuran JKN Pemerintah Kota Surabaya Daftar Penerimaan Honorarium Bulan Januari 2016 No Nama Uraian PPh JKN 2% (Bl. Jan) (Bl. Peb) Sanksi Jumlah TT Tenaga Operasional 1 Adi 1 orang x 1 bulan x Rp. 3.045.000,- Rp. 2.250,- Rp. 60.900,- Rp. 0,- Rp. 2.920.950,- …. Jml Honorarium Rp. 3.045.000,- Jumlah Pembayaran Bruto (Honorarium + Iuran JKN 3%) - (Sanksi + JKN 2% Bl. Jan) (Rp. 3.045.000,- + Rp. 91.350,-) – (Rp. 0,- + Rp. 60.900,-) = Rp. 3.075.450,- Terbilang : Tiga Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Jumlah Pembayaran Netto Jumlah Bruto - (PPh + JKN 2% Bl. Peb + JKN 3 %) Rp. 3.075.450,- - (Rp. 2.250,- + Rp. 60.900,- + Rp. 91.350,-) = Rp. 2.920.950,- Terbilang : Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah

Materi dapat diunduh di : TERIMA KASIH Materi dapat diunduh di : bp.surabaya.go.id