Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK PEKERJA.
Advertisements

TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
Hubungan Industrial & Pemeliharaan Hubungan Pekerja
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
Andi alfian alipaisal ( )
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Manajemen Konflik TIM MANAJEMEN.
KONFLIK PADA DUNIA KERJA
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
SYAFRAWATI. DEFINISI “Configo”  con= bersama-sama fligo= pemogokan, penghancuran, peremukan Nardjana (1994): konflik adalah akibat situasi dimana keinginan.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERTEMUAN 10 Manajemen Konflik RIKA KHARLINA EKAWATI, S.E., M.T.I.
MANAJEMEN KONFLIK PERTEMUAN 10.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
APAKAH KONFLIK ITU MRP MASALAH ATAU HIKMAT?
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
Pengantar Management Dosen : Bu Ayurai
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
PERTEMUAN 10 Manajemen Konflik RIKA KHARLINA EKAWATI, S.E., M.T.I.
Hubungan Industrial & Pemeliharaan Hubungan Pekerja
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
MSDM Hubungan Industrial
JENIS DAN MODEL KONFLIK
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Hubungan Industrial & Pemeliharaan Hubungan Pekerja
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik Tujuan Instruksional Menjelaskan peran pemerintah terhadap tenaga kerja Menjelaskan landasan hukum ketenaga kerjaan di Indonesia Menjelaskan pengertian hubungan industrial Menjelaskan hubungan industrial Pancasila Menjelaskan azas-azas Hubungan Industrial Pancasila Menjelaskan penyelesaian konflik dalam Hubungan Industrial Pancasila

Peran Pemerintah dalam hal Ketenagakerjaan Peran Pemerintah dalam Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha dan kelangsungan hidup usaha antara lain dengan berbagai ketentuan dan peraturan : UU. No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan UU No. 3 Tahun 1951 tentang pengawasan Perburuhan UU No.1 Tahun 1951 tentang Kerja UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja UU.No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian perselisihan Perburuhan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dll

Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah hubungan kerja antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi barang/ jasa dalam suatu industri. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi dapat bersifat antara karyawan dan pengusaha yang disebut bipartit atau antara karyawan, pengusaha dan pemerintah yang disebut tripartit Hubungan Industrial diperlukan untuk mengatasi berbagai gejolak ketenagakerjaan seperti pemogokan dan atau penutupan usaha serta pemutusan kerja secara sepihak Dengan adanya hubungan industrial, kepentingan karyawan diwakili oleh serikat pekerja dalam melakukan perundingan (negosiasi) dengan pengusaha dalam hal yang menyangkut berbagai keputusan yang menyangkut pekerjaan seperti jam kerja, syarat kerja, upah kesejahteraan , lembur dls Hasil negosiasi dituangkan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ( Collective Labour Agreement ) Dalam hal ini pengusaha atau pihak manajemen berkewajiban melakukan negosiasi dengan Serikat pekerja untuk mencantumkan keputusan dan kebijaksanaan dalam KKB

Landasan Hukum Undang-Undang No. 25 tahun 1977 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pengganti Undang-Undang N0.3 tahun 2000, Pembangunan Ketenagakerjaan bertujuan : MEMBERDAYAKAN DAN MENDAYAGUNAKAN TENAGA KERJA SECARA OPTIMUM MENCIPTAKAN PEMERATAAN KESEMPATAN KERJA DAN PENYEDIAAN TENAGA KERJAYANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMBANGUNAN NASIONAL MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA

PERENCANAAN TENAGA KERJA Untuk pembangunan ketenagakerjaan pemerintah harus menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja yang dapat diajukan acuan dasar dalam penyusunan kebijakan,strategi dan implementasi program pembangunan ketenagakerjaan

7 Informasi yang diperlukan untuk Perencanaan Tenaga kerja Jumlah penduduk dan tenaga kerja Kesempatan kerja Pelatihan kerja Produktivitas tenaga kerja Hubungan industrial Kondisi lingkungan kerja Pengupahan dan kesejahteraan tenaga ker

Hubungan Industrial Hubungan Industrial adalah hubungan antara tenaga kerja pelaku dalam proses produksi barang / jasa dengan pengusaha dan pemerintah Hubungan Industrial yang diberlakukan di Indonesia disebut Hubungan Industrial Pancasila ( HIP ) yakni hubungan industrial yang didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila, UUD tahun 1945

Hubungan Industrial Pancasila Dalam menerapkan Hubungan Industrial Pancasila pemerintah mewajibkan setiap pengusaha memperlakukan tenaga kerja atau pekerja sebagai manusia berdasarkan prinsip kemitraan sesuai kodrat, harkat dan martabatnya dan selalu berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya

8 Sarana Hubungan Industrial Serikat Pekerja Organisasi Pengusaha Lembaga Kerjasama Bipartit Lembaga Kerjasama Tripartit Peraturan Perusahan Kesepakatan Kerjasama Penyelesaian Perselisihan Industrial Penyuluhan dan Pemasyarakatan HIP Hospital By Law

Moral dan Sikap dalam HIP Moral pekerja dalam HIP adalah selalu berupaya mengembangkan perasaan memiliki organisasi/perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Moral pengusaha dalam HIP adalah selalu memiliki kesadaran dan kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk pengusaha, pekerja, konsumen dan masyarakat

Moral dan Sikap dalam HIP Moral pekerja dalam HIP adalah selalu berupaya mengembangkan perasaan memiliki organisasi/perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk tindakan mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif. Moral pengusaha dalam HIP adalah selalu memiliki kesadaran dan kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk pengusaha, pekerja, konsumen dan masyarakat

Konflik dalam HIP Konflik yang sering terjadi adalah konflik antara kelompok pekerja yang diwakili Serikat Pekerja dengan kelompok Manajer yang mewakili Perusahaan Cara Mengurangi Konflik Buat prosedur penyelesaian konflik Observasi langsung Kotak Saran Politik Pintu Terbuka Konseling Menunjuk Ombudsman

Proses Penyelesaian Konflik dalam HIP Arbitrase Pimpinan Serikat Pekerja Pimpinan Perusahaan Wakil Serikat Pekerja Perusahaan Manajer Madya Wakil Serikat Pekerja Unit Kerja Mandor Ombudsman Pekerja (Masalah Keluhan )

Konflik di Tempat Kerja Konflik adalah perselisihan pendapat antara pimpinan dan bawahan atau bawahan dengan bawahan lainnya Berbagai pandangan tentang konflik antara lain : Pandangan Tradisional Memandang konflik sebagai sesuatu yang berbahaya yang harus dihindari Pandangan Perilaku Memandang konflik sebagai sesuatu yang kadang memberi manfaat namun bagaimanapun juga merugikan organisasi Pandangan Interaksionis Memandang konflik merupakan hal yang tak dapat dihindarkan dan bahkan kadang diperlukan

Mengapa Konflik Terjadi Keharusan berhubungan dengan orang lain Keharusan bekerja sama Setiap orang berbeda Beda persepsi Beda kepentingan Sifat egois

Penyebab Konflik ( T. Hani Handoko ) Masalah komunikasi Akibat salah pengertian, informasi yang kurang lengkap dll Masalah struktur Organisasi Berkaitan dengan perebutan kekuasaan , sistem penilaian yang berbeda, persaingan memperebutkan sumber daya yang terbatas, saling ketergantungan dalam pekerjaan dll Masalah Pribadi Berkaitan dengan perilaku dan kepribadian yang saling berbeda

Konflik karena Atasan Tidak mampu menyosialisaikan program Memberi perintah yang tidak tepat Memberi tegoran yang kurang bijak Tidak adil Suka marah tanpa alasan yang jelas

Konflik karena Bawahan Daya tangkap rendah Mau menang sendiri Tidak punya rasa memiliki Dominan memikirkan hak daripada kewajibannya Suka protes Perilaku asal-asalan

Konflik karena diri sendiri Negative Thinking (AIDS) Egois Sulit menerima pendapat orang lain

Konflik dan Persaingan Konflik timbul karena masalah perebutan sumberdaya yang terbatas atau karena adanya persepsi dan penilaian yang berbeda-beda Konflik berbeda dengan persaingan karena dalam persaingan tidak ada unsur saling mengganggu melainkan hanya saling berlomba untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, namun persaingan dapat mengarah ke konflik Konflik dapat memberi efek merugikan dan juga dapat menguntungkan

Menjadi media pengungkapan masalah Manfaat Konflik Mencegah stagnasi Menjadi media pengungkapan masalah Sebagai dasar untuk melakukan perubahan Menciptakan identitas atau citra Stimulasi rasa ingin tahu dan rasa penting

Konflik Struktural Konflik struktural dibedakan atas 4 jenis : Konflik hirarkhi yakni antara top pimpinan dengan midle manager dan atau seterusnya Konflik fungsional yakni konflik antar departemen fungsional Konflik Lini Staf konflik antara pejabat lini dan staf Konflik formal-informal yakni konflik antar group formal dan informal

Metode Penanganan Konflik Metode pengurangan konflik ( Cooling down ) Membiarkan konflik tersebut hingga mereka yang berkonflik terlihat muali mengendor atau mengalihkan perhatian mereka yang berkonflik dengan cara menghadapkan perhatian terhadap musuh bersama Pengurangan konflik dalam bentuk lainnya adalah dengan cara : Conflict Grievence procedure Suggestion Box Konseling Metode Penyelesaian Konflik Metode mendominasi dan menekan sehingga hasil penyelesaiannya win –lose; win-win; lose-lose

Langkah-langkah Penanganan Konflik Mempelajari dan mendefinisikan pokok masalah Mengumpulkan keterangan / fakta Menganalisis dan menentukan alternatif penyelesaian masalah Memutuskan alternatif yang akan digunakan Mengkomunikasikan hasil keputusan Memantau pelaksanaan langkah penyelesaian yang diambil serta akibatnya