HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAKDIR RAHMADI HAKIM AGUNG RI/ANGGOTA POKJA SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN
PERKEMBANGAN SUMBER HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA MASALAH LINGKUNGAN HIDUP: KERUSAKAN LH DAN PENCEMARAN LH. DARI UU NO. 4 THN 1982 KE UU NO. 23 THN 1997. DARI UU NO. 23 THN 1997 KE UU NO 32 THN 2009. MEMPERLIHATKAN ADANYA PERKEMBANGAN NORMA-NORMA UNDANG-UNDANG DAN INSTRUMEN-INSTRUMEN KEBIJAKAN. UU NO. 32 THN 2009 MENGADOPSI ASAS-ASAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM DEKLARASI RIO + OTOMOMI DAERAH.
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT) DEVELOPMENT THAT MEET THE NEEDS OF THE PRESENT GENERATION WITHOUT COMPROMISING THE ABILITY OF NEEDS OF FURTURE GENERATION TO MEET THEIR OWN NEEDS (OUR COMMON FUTURE). UPAYA SADAR DAN TERENCANA YG MEMADUKAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP, SOSIAL DAN EKONOMI KE DALAM STRATEGI PEMBANGUNANUNTUK MENJAMIN KEUTUHAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA KESELAMATAN, KEMAMPUAN, KESEJAHTERAAN DAN MUTU HIDUP GENERASI KINI DAN GENERASI MASA DEPAN (PASAL 1 BUTIR 3 UUPPLH).
ASAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Tangggungjawab negara (prinsip 2 Deklarasio Rio); Kelestarian dan Keberlanjutan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan (Prinsip 4 Deklarasi Rio) Manfaat. Kehati-hatian (Prinsip 15 Deklarasi Rio). Keadilan (Prinsip 3, 5 dan 6 Delarasio Rio). Ekoregion.
LANJUTAN Keanekaragaman Hayati. Pencemar Membayar (Prinsip 6 Deklarasi Rio). Partisipatif (Prinsip 10). Kearifan Lokal. (Prinsip 22) Tata Kelola Pemerintah yang baik. Otonomi Daerah.
MAKNA ASAS ”A principle ...states a reason that argues in one direction, but does not necessitate a particular decision (Ronald Dworkin1980, Taking Rights Seriously, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, hal. 22-23. ”principles embody legal standards, but standards they contain are more general than commitmments and do not specify particular actions, unlike rules (Sands1995, “International Law in th e Field of Sustainable Development: Emerging Legal Principles”, dalam Winfired Lang (ed), Sustainable Development and International Law, Graham & Trotman/Martinus Nijhoof, hal. 61. ). ” principles provide the legal and philosophical basis for the development and application of sustainable development” (Sands).
ASAS VS NORMA UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NEGARA BAGIAN NEW YORK MENYATAKAN: SEORANG PEMBUNUH TIDAK KEHILANGAN HAK ATAS BENDA/KEKAYAAN YANG DIPEROLEH MELALUI WASIAT. KAKEK ELMER BERWASIAT, BAHWA ELMER MEMPEROLEH BEBERAPA HARTA SI KAKEK. WASIAT BARU BELAKU JIKA KAKEK TELAH MENINGGAL.
LANJUTAN KAKEK ELMER KAWIN LAGI, ELMER TAKUT WASIAT DIBATALKAN, ELMER BUNUH SI KAKEK. TANTE ELMER AJUKAN GUGAT KE PENGADILAN MINTA PEMBATALAN WASIAT. HAKIM KABULKAN GUGATAN ATAS DASAR ASAS: TAK SEORANG PUN BOLEH MEMPEROLEH KEUNTUNGAN DARI PERBUATAN JAHATNYA SENDIRI. ASAS MENGALAHKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG.
INSTRUMEN KEBIJAKAN DAN HUKUM KLHS, TATA RUANG, BAKU MUTU LH, KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH, AMDAL, UKL, UPL, PERIZINAN, INSTRUMEN EKONOMI, PERATURAN PERUU BERBASIS LH, ANGGARAN BERBASIS LH, ANALISIS RISIKO LH, AUDIT LH.
PERKEMBANGAN HAK PENGAKUAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP (Pasal 65 ayat (1). PENGAKUAN HAK PERANSERTA MASYARAKAT, HAK MEMPEROLEH INFORMASI LH (Pasal 65 ayat 2, 3 dan 4). HAK UNTUK TIDAK DAPAT DITUNTUT SECARA PIDANA DAN PERDATA BAGI ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK-HAK LH (Pasal 66) – SBG DASAR HUKUM ANTI SLAPP (Strategic Litigation Against Public Participation) .
PEMBIDANGAN HUKUM LINGKUNGAN HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PIDANA HUKUM PERDATA.
HUKUM ADMINISTRASI Instrumen Izin Lingkungan, dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. Izin Lingkungan Terpadu (Pasal 123). Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 36 (1). Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 (2). Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL (Pasal 36 (3).
PENGAWASAN Pengawasan ketaatan Penanggungjawab Usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Lingkungan (Pasal 71 dan Pasal 72) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Mendelegasikan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional
Penegakan Hukum Jalur kedua (2nd line Law enforcement) Pasal 73: Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
LANJUTAN Pasal 76: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan.
LANJUTAN Pasal 77 (2ND LINE ENFORCEMENT): Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
LANJUTAN Pasal 78: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Pasal 79: Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
LANJUTAN Pasal 80: Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa: a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan sarana produksi; c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
LANJUTAN Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
LANJUTAN Pasal 81 Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
LANJUTAN Pasal 82: (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
HUKUM PIDANA Pasal 94 PPNS LH BERWENANG: a…..j k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana. Berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik POLRI. memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.
KETENTUAN LARANGAN (PASAL 69 AYAT (1) Setiap orang dilarang: melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; membuang limbah ke media lingkungan hidup; membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
LANJUTAN g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
DELIK MATERIIL PERBUATAN MENGAKIBATKAN TERLAMPAUINYA BAKU MUTU AIR, BAKU MUTU UDARA AMBIEN, BAKU MUTU AIR LAUT, KRITERIA BAKU KERUSAAKAN LH. DENGAN SENGAJA, ANCAMAN HUKUMAN: MIN. 3 TH, DENDA MIN, MILIAR RP, MAKS. 10 TH, DENDA MAKS. 10 MILIAR RP. AKIBATKAN LUKA/BAHAYA KESEHATAN MANS: MINIM. 4 TH, 4 MILIAR, 12 TH DAN 12 MILIAR MAKS. LUKA BERAT & MATI: 5 TH, 5 MILIAR MINIM, 15 TH DAN 15 MILIAR MAKS.
LANJUTAN KARENA LALAI, ANCAMAN HUKUMAN, 1 TH DAN 1 MILIAR RP MINIM, 3 THN DAN 3 MILIAR RP. AKIBATKAN LUKA/BAHAYA KSEHATAN MANS: 2 TH. DAN 2 MILIAR RP MINIM, 6 TH DAN 6 MILIAR RP MAKS. AKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATI: 3 TH DAN 3 MILIAR MINIM. DAN 9 TH DAN 9 MILIAR RP MAKS.
DELIK MATERIIL TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH Pejabat yg berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penjab kegiatan usaha yang mengakibatkan terjadinya pencemaran/kerusakan LH yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia: penjara 1 thn dan atau denda 500 juta Rp (Pasal 112).
DELIK-DELIK FORMIIL Melanggar Baku Mutu Air, Baku Mutu Emisi, Baku Mutu Air Laut, Baku Mutu Gangguan, ancaman hukuman: maks 3 thn, 3 miliar Rp maks ( Pasal 100). Sebagai ultimum remedium, setelah sanksi administrasi tidak dipatuhi.
LANJUTAN Melepaskan/mengedarkan produk rekayasa genetika ke media LH yang bertentangan dengan peraturan perUUan/ izin LH: 1 th, 1 miliar Rp minim, 3 th dan 3 milar Rp maks (Pasal 101). Mengelola limbah B3 tanpa izin: 1 thn, 1 miliar minim, 3 thn dan 3 milar Rp maks (Pasal 102). Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Pasal 59: 1 thn, 1 miliar minim, dan 3 thn, 3 miliar Rp maks (Pasal 103).
LANJUTAN Melakukan dumping limbah tanpa izin: 3 thn maks dan 3 miliar Rp maks (Pasal 104). Memasukkan limbah ke wilayah NKRI: 4 thn, 4 miliar minim; 12 thn dan 12 miliar Rp maks (Pasal 105). Memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI: 4 th, 4 milar minim, 12 thn dan 12 miliar Rp maks (Pasal 106).
LANJUTAN Memasukkan B3 ke wilayah NKRI tanpa izin: 5 th, 5 miliar minimal, 15 th dan 15 milar Rp maks (Pasal 107). Melakukan pembakaran lahan: 3 thn dan 3 miliar minimal, 10 thn dan 10 miliar Rp maksimal (Pasal 108, dengan memperhatikan kearifan lokal). Menjalankan usaha tanpa izin LH: 1 thn 1 miliar minimal, 3 thn, 3 miliar maksimal (Pasal 109).
LANJUTAN Menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi: 3 thn dan 3 miliar Rp maksimal (Pasal 110). Pejabat memberi izin LH tanpa Amdal/UKL UPL: 3 thn, 3miliar Rp maks (Pasal 111 ayat (1). Pejabat pemberi izin usaha menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin LH: 3 thn dan denda 3 miliar Rp maks (Pasal 111 ayat 2).
LANJUTAN Memberikan informasi palsu, menghilangkan informasi, merusak informasi, memberikan keterangan yang tidak benar Yang diperlukan bagi pengawasan dan penegakan hukum: penjara 1 thn dan dena 1 miliar maksimal (Pasal 113). Penjab yg tidak melaksanakan paksaan pemerintah: penjara 1 thn dan denda maksimal 1 miliar Rp (Pasal 114).
LANJUTAN Dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas LH dan PPNS LH: penjara 1 thn dan denda 500 juta Rp maks (Pasal 115).
Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 116 dan Pasal 118) Badan usaha dikenai hukuman Orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin yang dalam tindak pidana (Pasal 116). Pasal 118: pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleg pengurus. Penjelasan Pasal 118: tuntutan pidana dan sanksi pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha.
HUKUM PERDATA Hak gugat pemerintah (Pasal 90) (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
HAK GUGAT MASYARAKAT (PASAL 91) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
HAK GUGAT ORGANISASI LH (PASAL 92) (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
GUGATAN TUN (PASAL 93) OLEH WARGA (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. (2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
TERIMA KASIH