Bahaya Radiasi Terhadap Lingkungan
E. Pengaruh Radiasi Terhadap Manusia POKOK BAHASAN A. Pengertian Radiasi B. Sumber Radiasi C. Jenis Radiasi D. Sifat Radiasi E. Pengaruh Radiasi Terhadap Manusia F. Prinsip Dasar Penggunaan Radiasi G. Radiasi di rumah sakit H. Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan Kerja Radiasi untuk Dokter, Pasien, Operator, dan Lingkungan
A. Pengertian Radiasi Radiasi dapat didefinisikan suatu proses dimana energi dilepaskan oleh atom-atom. Radiasi selalu menjadi faktor penting di dalam lingkungan makhluk hidup, seperti penggunaan reaktor inti dan kemajuan dalam bidang radiologi. Sumber-sumber radiasi alam seperti sinar kosmik, aktivitas angkasa, dan pengaruh radioisotop. Kita secara rutin terpapar sejumlah radiasi.2 Radiasi dapat diartikan sebagai energi yang dipancarkan dalam bentuk partikel atau gelombang. Radiasi dalam istilah fisika , pada dasarnya adalah suatu cara perambatan energy dari sumber energy ke lingkungan tanpa membutuhkan medium.
B. Sumber Radiasi 1.Radiasi alam sumber radiasi kosmik, sumber radiasi terestrial (primordial), sumber radiasi dari dalam tubuh manusia 2.Radiasi buatan radionuklida buatan, pesawat sinar-X, reaktor nuklir, akselerator
C. Jenis Radiasi 1.Ditinjau dari massanya, radiasi dapat dibagi menjadi a. Radiasi Elektromagnetik adalah radiasi yang tidak memiliki massa. Radiasi ini terdiri dari gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak, sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik. b.Radiasi partikel adalah radiasi berupa partikel yang memiliki massa, misalnya partikel beta, alfa dan neutron.
2. Dikenal dua jenis radiasi, yaitu a. Radiasi pengion (ionizing radiation) Radiasi pengion adalah radiasi yang apabila menumbuk atau menabrak sesuatu, akan muncul partikel bermuatan listrik yang disebut ion. Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi. Ion ini kemudian akan menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan, termasuk benda hidup. Radiasi pengion disebut juga radiasi atom atau radiasi nuklir. Termasuk ke dalam radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma, sinar kosmik, serta partikel beta, alfa dan neutron. Partikel beta, alfa dan neutron dapat menimbulkan ionisasi secara langsung. Meskipun tidak memiliki massa dan muatan listrik, sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik juga termasuk ke dalam radiasi pengion karena dapat menimbulkan ionisasi secara tidak langsung. b. Radiasi nonpengion (non-ionizing radiation). Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan ionisasi. Termasuk ke dalam radiasi non-pengion adalah gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak dan ultraviolet.
D. Sifat Radiasi Radiasi tidak dapat dideteksi oleh indra manusia sehingga untuk mengenalinya diperlukan suatu alat bantu pendeteksi. Radiasi dapat berinteraksi dengan materi yang dilaluinya melalui proses ionisasi, eksitasi dan lain-lain.
E. Pengaruh Radiasi Terhadap Manusia 1. Efek Somatik Non–Stokastik: sekarang biasa disebut sebagai efek Deterministik adalah akibat dimana tingkat keparahan akibat dari radiasi tergantung pada dosis radiasi yang diterima dan oleh karena itu diperlukan suatu nilai ambang, dimana di bawah nilai ini tidak terlihat adanya akibat yang merugikan. Secara singkat pengertian dari efek Somatik Non –Stokastik ialah : a. Mempunyai dosis ambang radiasi b. Umumnya timbul tidak begitu lama setelah kena radiasi c. Ada penyembuhan spontan, ter-gantung kepada tingkat keparahan d. Besarnya dosis radiasi mem- pengaruhi tingkat keparahan .
2. Efek Somatik Stokastik: akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dari dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang, sehingga bagaimanapun kecilnya dosis radiasi yang diterima oleh seseorang, resiko terhadap radiasi selalu ada. Secara singkat pengertian dari efek Somatik Stokastik ialah : a. Tidak ada dosis ambang radiasi. b. Timbulnya setelah melalui masa tenang yang lama. c. Tidak ada penyembuhan spontan. d. Tingkat keparahan tidak dipengaruhi oleh dosis radiasi. e. Peluang atau kemungkinan terjadinya tergantung pada besarnya dosis radiasi
F. Prinsip Dasar Penggunaan Radiasi Prinsip proteksi radiasi berdasarkan Basic Safety Standard (BSS) terdiri atas 3 unsur yaitu: 1. Justifikasi Justifikasi adalah semua kegiatan yang melibatkan paparan radiasi hanya dilakukan jika menghasilkan nilai lebih atau memberikan manfaat yang nyata (azas manfaat). Justifikasi dari suatu rencana kegiatan atau operasi yang melibatkan paparan radiasi dapat ditentukan dengan mempertimbang- kan keuntungan dan kerugian dengan menggunakan analisa untung-rugi untuk meyakinkan bahwa akan terdapat keun- tungan lebih dari dilakukannya kegiatan tersebut. 2. Optimasi Pada optimasi semua paparan harus diusahakan serendah yang layak dicapai (As Low As Reasonably Achievabl-ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Syarat ini menyatakan bahwa kerugian/kerusakan dari suatu kegiatan yang melibatkan radiasi harus ditekan serendah mungkin dengan menerapkan peraturan proteksi. Dalam pelaksanaannya, syarat ini dapat dipenuhi misalnya dengan pemilihan kriteria desain atau penentuan nilai batas/tingkat acuan bagi tindakan yang akan dilakukan. 3. Pembatasan Pada pembatasan semua dosis ekivalen yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang telah ditetapkan. Pembatasan dosis ini dimaksud untuk menjamin bahwa tidak ada seorang pun terkena risiko radiasi baik efek sotakastik maupun efek deterministik akibat dari penggunaan radiasi maupun zat radioaktif dalam keadaan normal.
G. Radiasi di rumah sakit A. Persyaratan Penaganan Radiasi Persyaratan penganan radiasi pada rumah sakit yang menggunakan peralatan radiasi menggacu pada Nilai Batas Dosis (NBD) di Indonesia ditetapkan berdasarkan : 1. Ditetapkan berdasarkan SK. Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V- 1999. 2. Didasarkan atas rekomendasi ICRP No. 26 Tahun 1977 dan Safety Series International Atomic Energy Agency (IAEA) No. 9 Tahun 1983. Sesuai dengan badan pengawas tenaga nuklir no 01 thn 1999 tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi Nilai batas Dosis (NBD) bagi pekerja radiasi dan masyarakat adalah sebagai berikut : 1. Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja yang terpajan radiasi adalah 50 mSv dalam 1 thn. a. 20 mSv/tahun secara rata-rata selama 5 tahun b. Penerimaan maksimum setahun 50 mSv dengan memperhitungkan penerimaan dosis di tahun berikutnya. c. Untuk lensa mata 150 mSv/tahun d. Untuk tangan, kaki, kulit 500mSv/tahun 2. Nilai Batas Dosis (NBD) bagi masyarakat yang terpajan sebesar 5 mSv dalam 1 thn. a. 1 mSv/tahun b. Kondisi khusus boleh 5 mSv/tahun asal rerata selama 5 tahun adalah 1 mSv/ tahun c. 15 mSv/tahun untuk lensa mata d. 5 mSv/tahun untuk kaki, tangan, kulit
B. Sumber Radiasi Rumah Sakit Secara umum penggunaan radiasi dalam klinik dibagi menjadi tiga yaitu untuk tujuan : 1. Diagnostik Penggunaan radiasi dalam Pencitraan Diagnostik yang dipakai oleh rumah sakit meliputi penggunaan : Pesawat Sinar-X Konvensional, Fluoroskopi, Mamografi, Computerized Tomography (CT), Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan Ultra Soun. a.Radiografi adalah teknologi pencitraan medis yang pertama yang diperkenalkan oleh Fisikawan Wilhelm Roentgen sebagai penemu sinar-X pada tanggal 8 November 1895. b.Fluoroskopi adalah alat radiografi yang bertujuan untuk mengambil gambar gerakan. Dibutuhkan konversi foton xray menjadi sinyal listrik yang dapat dilihat pada monitor TV atau alat perekam lain. c. Mamografi adalah konsep pencitraan medis yang dikhususkan untuk pemeriksaan payudara.
d.CT tersedia di rumah sakit sejak awal 1970 adalah merupakan modalitas pencitraan medis pertama yang menggunakan computer. Citra CT dihasilkan setelah sinar-X melewati tubuh pada sejumlah sudut yang besar yaitu dengan memutarkan tabung sinar-X mengelilingi tubuh pasien e.MRI scanner menggunakan medan magnetic 10.000 sampai 60.000 kali lebih kuat dari pada medan magnet bumi. MRI menggunakan sifat fisis nuclear magnetic resonance proton seperti aton hydrogen, yang banyak mendominasi tubuh manusia (1 cc akan terdiri dari 1018 proton). f. USG bekerja berdasarkan gelombang suara (ultrasound), Manusia dapat mendengar suara dengan frekuensi 20-20.000 hertz, sedangkan ultrasound menggunakan frekuensi di atas 20.000 hertz.
2. Terapi Penggunaan radiasi dalam radioterapi yang dipakai oleh rumah sakit meliputi penggunaan : Radiasi eksterna (teleterapi), Brakhiterapi dan Radiasi dengan menggunakan radio farmak. Brakhiterapi adalah penggunaan teknik radiasi dengan cara menanamkan sumber radiasi kedalam tumor . Teknik ini misalnya dapat dilakukan pada radiasi kanker lidah, dengan menggunakan jarum Cesium 131, atau lridium 192 yang diimplantasikan untuk waktu tertentu (temporer) sesuai dengan dosis yang diperlukan dan akan diangkat setelah dosis tersebut dicapai.
3. Kedokteran Nuklir Kegiatan kedokteran nuklir menggunakan radiasi dari sumber terbuka untuk tujuan diagnosa, terapi, dan penelitian medic. Aplikasi radium dalam medis dan industri biasanya terbungkus (encapsulated) dalam platina, platina-iridium atau paduan lainnya dan bahkan kadang-kadang dalam emas. Bentuk seperti ini biasanya disebut jarum atau kapsul tergantung dari penggunaannya. Bentuk jarum mempunyai diameter 1,7 mm dan panjang 15 - 20 mm sedangkan kapsul mempunyai diameter 3 mm dan panjang 20 -25 mm. Untuk penggunaan khusus dalam dunia medis dapat menggunakan jarum dengan ukuran sampai 60 mm dan biasa disebut cell. Cell ini berisi jarum yang mempunyai diameter 0,8 mm dan panjang 15 - 45 mm. Kegiatan kedokteran nuklir menggunakan radiasi dari sumber terbuka untuk tujuan diagnosa, terapi, dan penelitian medik. Kedokteran nuklir, menurut difinisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), adalah cabang ilmu kedokteran yang menggunakan sumber radiasi terbuka dari radioisotop buatan untuk mempelajari perubahan fisiologik dan biokimia sehingga dapat digunakan untuk tujuan diagnostik, terapi, dan penelitian. Dengan kedokteran nuklir dimungkinkan pemeriksaan medik dilakukan secara in-vitro (dalam sel tubuh manusia) di klinik, maupun secara in-vivo (dalam gelas percobaan) di laboratorium
C. Tata Laksana 1. Perizinan Setiap rumah sakit yang memanfaatkan peralatan radiasi yang memajankan radiasi dan menggunakan zat radioaktif harus memperoleh izin dari Badan Pengawas tenaga Nuklir ( PP No 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Pasal 2 ayat 1). Izin yang dimaksud diberikan setelah memenuhi persyratan yang ditetapkan. Dalam pemanfaata yang dimaksud setiap rumah sakit yang memanfaatkan peralatan radiasi harus memiliki persyaratan umum sebagai berikut : a. mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan; b. mempunyai petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk
c. mempunyai peralatan teknik dan peralatan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan d. memiliki prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi sebagaimana dimaksud adalah : Menyampaikan dokumen Laporan Analisa Keselamatan Wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak LingkunganHidup yang selanjutnya disebut AMDAL; Memenuh persyaratan konstruksi. Izin yang diterbitkan dari badan pengawas tenaga nuklir sebagaimana dimaksud berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Sistem Pembatasan Dosis Penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja atau masyarakat tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Nilai batas dosis (NBD) bagi : a. Pekerja Radiasi 1) 20 mSv/tahun secara rata-rata selama 5 tahun 2) Penerimaan maksimum setahun 50 mSv dengan memperhitungkan penerimaan dosis di tahun berikutnya. 3) Untuk lensa mata 150 mSv/tahun 4) Untuk tangan, kaki, kulit 500mSv/tahun b. Masyarakat 1) 1 mSv/tahun 2) Kondisi khusus boleh 5 mSv/tahun asal rerata selama 5 tahun adalah 1 mSv/ tahun 3) 15 mSv/tahun untuk lensa mata 4) 5 mSv/tahun untuk kaki, tangan, kulit
3. Sitem manajemen kesehatan & keselamatan kerja terhadap pemanfaatan radiasi pengion a. Organisasi Pengelola rumah sakit yang mempunyai pelayanan radiasi harus memiliki organisasi proteksi radiasi, dimana petugas ga radiasi tersebut harus memiliki izin sebagai petugas radiasi dari badan pengawas. b. Pemantauan dosis perorangan Pengelola rumah sakit yang mempunyai pelayanan radiasi harus menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi radiasi, pemantau dosis perorangan, pemantau daerah kerja dan pemantau daerah kerja dan pemantau lingkungan hidup yang dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan. Pengamanan terhadap bahan yang memancarakan radiasi hendaknya mencakup rancangan instalasi yang memenuhi persaratan, penyediaan pelindung radiasi atau container. Proteksi radiasi yang digunakan harus mempunyai ketebalan tertentu yang mampu menurunkan laju dosis radiasi. Tebal bahan pelindung sesuai jenis dan energy radiasi, serta sifat bahan pelindung. Peralatan dan perlengkapan yang disediakan adalah monitoring perorangan, survey meter, alat untuk mengangkat dan mengangkut, pakian kerja, dekontaminasi kit dan alat pemeriksaan tanda-tanda radiasi. c. Peralatan proteksi radiasi Pengelolah rumah sakit yang mempunyai pelayanan radiasi harus menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi radiasi, pemantau dosis perorangan, pemantau daerah kerja, dan pemantau lingkungan hidup, yang dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
d. Pemeriksaan kesehatan Pengelola rumah sakit harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan awal secara teliti dan menyeluruh untuk setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi, dilakukan secara berkala selama bekerja sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun Pengelolah rumah sakit harus memeriksakkan kesehatan pekerja radiasi yang akan memutuskan hubungan kerja kepada dokter yang ditunjuk, dan hasil pemeriksaan kesehatan diberikan kepada radiasi yang bersangkutan. e. Penyimpanan dokumentasi Pengelolah rumah sakit harus tetap menyimpan dokumen yang memuat catatan dosis hasil pemantauan daerah kerja, lingkungan, dan kartu kesehatan pekerja selama 30 tahun sejak pekerja radiasi berhenti bekerja. f. Jaminan kualitas Pengelola rumah sakit harus membuat program jaminan kualitas bagi instalasi yang mempunyai potensi dampak radiasi tinggi. Demi menjamin efektifitas pelaksanaan, badan pengawasan melakukan inspeksi dan audit selama pelaksanaan program jaminan kualitas. g. Pendidikan dan pelatihan Setiap pekerja harus memperoleh pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi. Pengelolah ruamah sakit bertanggung jawab atas pendidikan dan pelatihan.
4. Kalibrasi Pengelola Rumah sakit wajib melakukan kalibrasi terhadap alat ukur radiasi secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Pengelola Rumah sakit wajib melakukan kalibrasi terhadap keluaran radiasi (out-put) peralatan radiotherapy secara berkala, sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Kalibrasi hanya dapat dilakukan oleh instasi yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh badan pengawas dan instansi terkait lainnya
5. Penanggulangan Kecelakaan Radiasi Pengelola rumah sakit wajib melakukan upayanpencegahan terjadinya kecelakaan radiasi, jika terjadi kecelakaan radiasi pengelola rumah sakit harus melakukan penanggulangan, diutamakan pada keselamatan manusia. Lokasi tempat kejadian harus diisolasi harus diberi tanda khusus seperti pagar atau barang, bahan yang terkena pancaran radiasi segera diisolasi kemudian didekontaminasi. Jika terjadi kecelakaan radiasi, pengelola rumah sakit harus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi kecelakaan radiasi dan upaya penanggulangannya kepada badan pengawas pelaksana.
6. Pengelolaan Limbah Radioaktif Pengolahan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakatndan lingkungan hidup. Undang-Undang No.10 Tahun 1997 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana, dalam hal ini Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sedangkan dalam pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan atau menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana. Dari kedua pasal ini jelas bahwa pihak penimbul limbah (dalam hal ini rumah sakit atau industri) yang mempunyai limbah radioaktif wajib menyimpan sementara limbah yang dihasilkannya dengan memenuhi standar keselamatan sebelum dikirim ke P2PLR- BATAN. Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah atau tingkay sedang wajib mengumpulkan, mengelompokan atau mengelola dan menyimpan sementara limbah radioaktif sebelum diserahkan kepada badan pelaksana. Pengelola limbah radioaktif pada unit kedokteran nuklir dilakikan dengan cara pemilihan menurut jenis, yaitu limbah cair dan limbah padat. Limbah radioaktif yang berasal dari luar negri tidak diizinkan untuk di simpan diwilayah Indonesia.
7. Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan Kerja Radiasi untuk Dokter, Pasien, Operator, dan Lingkungan Peraturan ini diatur oleh PP 63/2000 dan PP 37/2007, yaitu: Keselamatan dan kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi yang sedemikian agar efek radiasi pengion terhadap manusia dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditetapkan.2 Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang keselamatan radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, keamanan sumber radioaktif dan inspeksi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.2
soal 1. Coba anda sebutkan Pengertian Radiasi dibawah ini Radiasi dapat didefinisikan suatu proses dimana energi dilepaskan oleh atom-atom Radiasi dapat diartikan sebagai energi yang dipancarkan dalam bentuk partikel atau gelombang. Radiasi dalam istilah fisika , pada dasarnya adalah suatu cara perambatan energy dari sumber energy ke lingkungan tanpa membutuhkan medium. a dan b benar Semua benar 2. Secara umum penggunaan radiasi dalam klinik Rumah Sakit dibagi menjadi tiga yaitu ; Diagnostik Terapi Kedokteran Nuklir Semua benar Semua salah 3. Prinsip proteksi radiasi berdasarkan Basic Safety Standard (BSS) terdiri atas 3 unsur yaitu: Justifikasi Optimasi Pembatasan a dan c benar
soal Coba anda tuliskan definisikan Radiasi menurut pemahaman anda Coba anda sebutkan ada berapa Sumber Radiasi Sebutkan ada berapa Sumber Radiasi Rumah Sakit Apa yang dimaksud dengan pengelolaan limbah radio aktif Coba anda tuliskan isi dari Peraturan PP 63/2000 dan PP 37/2007
Jawaban no 1 diantara salah satu sudah benar Radiasi dapat didefinisikan suatu proses dimana energi dilepaskan oleh atom-atom. Radiasi dapat diartikan sebagai energi yang dipancarkan dalam bentuk partikel atau gelombang. Radiasi dalam istilah fisika , pada dasarnya adalah suatu cara perambatan energy dari sumber energy ke lingkungan tanpa membutuhkan medium.
Jawaban no 2 sumber radiasi 1.Radiasi alam sumber radiasi kosmik, sumber radiasi terestrial (primordial), sumber radiasi dari dalam tubuh manusia 2.Radiasi buatan radionuklida buatan, pesawat sinar-X, reaktor nuklir, akselerator
Jawaban no 3 Sumber Radiasi Rumah Sakit 1. Diagnostik 2. Terapi 3. Kedokteran Nuklir
Jawaban no 4 pengelolaan limbah radio aktif Pengolahan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
Jawaban no 5 isi dari Peraturan PP 63/2000 dan PP 37/2007 Keselamatan dan kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi yang sedemikian agar efek radiasi pengion terhadap manusia dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditetapkan.2