IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERKAITAN DENGAN DUKUNGAN PROGRAM KEGIATAN PKK Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si. (Kasubbag Pemerintahan Desa pada Bagian Tata Pemerintahan) Mungkid, 30 Desember 2015
DASAR HUKUM UU No. 6 Tahun 2014 ttg Desa PP No. 43 Tahun 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Ttg Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 PP No. 60 Tahun 2014 ttg Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 Permendagri No. 111 Tahun 2014 ttg Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 112 Tahun 2014 ttg Pemilihan Kepala Desa Permendagri No. 113 Tahun 2014 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114 Tahun 2014 ttg Pedoman Pembangunan Desa Permendesa PDT & Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 ttg Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendesa PDT & Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 ttg Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Permendesa PDT & Transmigrasi No. 3 Tahun 2015 ttg Pendampingan Desa Permendesa PDT & Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 ttg Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDesa Permendesa PDT & Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 ttg Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
KEBIJAKAN PEMKAB MAGELANG Penyusunan Regulasi Peningkatan Kapasitas Pembinaan
PENYUSUNAN REGULASI UU. No. 6/2014 PP No. 60/2014 PP No. 43/2014 Perda No. 1 Th 2015 ttg Penetapan Desa Perbup No. 53 Th 2014 ttg Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Perbup No. 56 Th 2014 ttg Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kepada Desa Perbup No. 58 Th 2014 ttg Alokasi Dana Desa Perbup No. 57 Th 2014 ttg Dana Desa Yg Bersumber dr APBN
PENYUSUNAN REGULASI UU. No. 6/2014 PP No. 22/2015 PP No. 47/2015 Perbup No. 36 Th 2015 ttg Kedudukan Keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Perbup Nomor 45 Tahun 2015 tentang Bantuan keuangan yang Bersifat Umum kepada Pemerintah Desa Perbup No. 14 Th 2015 ttg Tata Cara Pembagian & Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PERENCANAAN RPJMDesa RKPDesa APBDesa Disusun sebagai penjabaran dari Visi & Misi Kades terpilih Merupakan dokumen induk perencanaan desa Hasil Musdes dan Musrenbangdesa RPJMDesa Berisi rencana program dan kegiatan 6 tahun Ditetapkan dengan Peraturan Desa RPJMDesa Sebagai penjabaran dari RPJMDesa Merupakan dokumen perencanaan tahunan desa Hasil Musdes dan Musrenbangdesa Ditetapkan dengan Peraturan Desa RKPDesa Disusun berdasarkan RKPDesa Merupakan dokumen anggaran tahunan desa Ditetapkan dengan Peraturan Desa APBDesa
SUMBER PENDAPATAN DESA PADesa Pendapatan Lain yang sah Dana Transfer
PENDAPATAN TRANSFER Dana Desa Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber APBN 1. Sumber APBD 2. Didalamnya termasuk untuk Siltap Aparatur Desa Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Sumber APBD Kabupaten Bantuan Keuangan Prov Sumber APBD Provinsi Bantuan Keuangan Kab Sumber APBD Kabupaten
MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPDesa Perencanaan Penggunaan berpedoman pada Peraturan Gubernur/Bupati yang mengatur Rencana penggunaan : Dana Desa Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak/Ret Bantuan provinsi PADesa Musdes diselenggarakan oleh BPD melibatkan : Pemdesa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat Hasil Musyawarah Desa sbagai bahan penyusunan draf RKPDesa
Pembahasan Raperdes APBDesa 1. Perencanaan Penyusunan Draft APBDesa berpedoman pada RKPDesa Pembahasan Raperdes APBDesa Persetujuan Raperdes APBDesa oleh BPD Evaluasi Raperdes APBDEsa oleh Camat Penyempurnaan Raperdes APBDesa oleh Kades Penetapan Raperdes APBDesa Pengundangan Perdes APBDEsa oleh Kades Pengiriman Raperdes APBDesa kepada Bupati lewat Camat
PENGGUNAAN 1 2 3 4 Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Bidang pembangunan desa 3 Bidang pembinaan kemasyarakatan desa 4 Bidang pemberdayaan masyarakat desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 Diatur dalam Peraturan menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui: pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana Desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
mendukung kedaulatan pangan; mendukung kedaulatan energi; dan Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa dan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal : mendukung kedaulatan pangan; mendukung kedaulatan energi; dan mendukung pariwisata dan industri.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; pembangunan energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa; pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal : pendirian dan pengembangan BUM Desa; pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa; pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa; pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan; pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; pengembangan benih lokal; pengembangan ternak secara kolektif; pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; pengelolaan padang gembala; pengembangan Desa Wisata; dan pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan komoditas tambang batuan, antara lain: andesit; breksi andesit; diorit; marmer; oker; sirtu; tanah liat; tanah urug; tras; dan potensi komoditas tambang batuan lainnya. hutan milik Desa; dan pengelolaan sampah.
Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa peningkatan kualitas proses perencanaan Desa; mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya; pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan; dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui: 1. kelompok usaha ekonomi produktif; 2. kelompok perempuan; 3. kelompok tani; 4. kelompok masyarakat miskin; 5. kelompok pengrajin; 6. kelompok pemerhati dan perlindungan anak; 7. kelompok pemuda; dan 8. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
10 Program Pokok PKK Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Gotong Royong Pangan Sandang Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga Pendidikan dan Ketrampilan Kesehatan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Kelestarian Lingkungan Hidup Perencanaan Sehat
POKJA PKK 1. POKJA I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Gotong Royong 2. POKJA II : Pendidikan dan Ketrampilan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3. POKJA III : Pangan Sandang Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4. POKJA IV : Kesehatan Kelestarian Lingkungan Hidup Perencanaan Sehat
Pengadaan Barang/Jasa 2. Pelaksanaan Oleh Kepala Seksi selaku Pelaksana Kegiatan Membuat RAB kegiatan Melaksanakan kegiatan Menghimpun SPJ kegiatan Mengajukan SPP Mengisi Buku Bantu Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa TPK Sebelum ke KADES diverifikasi Sekdes a. RAB; b. SPTB; dan c. bukti transaksi. dilampiri
Pelaksana Kegiatan (Kasi) Alur Pencairan Dana Mengajukan SPP SPP dilampiri : RAB, SPTB, Bukti transaksi Pelaksana Kegiatan (Kasi) Verifikasi SEKDES Menyetujui pencairan KEPALA DESA Membayarkan BENDAHARA CATATAN : SPP baru dapat diajukan setelah barang/jasa diterima oleh Kepala Desa
Kesimpulan : Dalam pengelolaan keuangan desa pasca ditetapkannya UU Desa, dalam APBDesa tidak lagi ada bantuan keuangan dari Pemerintah Desa kepada lembaga/pihak ketiga Dalam APBDesa semua anggaran terbagi ke dalam kegiatan-kegiatan yang terbagi ke dalam 5 bidang (Pemerintahan, Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, tak terduga) Oleh karena itu TP PKK hanya bisa mengusulkan kegiatan-kegiatan yang bisa dibiayai desa namun bukan dalam bentuk bantuan keuangan tetapi kegiatan2 yang mendukung program pokok PKK yang penatausahaan keuangan desanya langsung ditangani oleh Pemerntah Desa. Agar usulan kegiatan2 tersebut dapat dianggarkan dalam APBDesa terlebih dulu harus direncanakan dalam RPJMDesa maupun RKP Desa
Kupat kecemplung santen menawi lepat nyuwun Pangapunten SEKIAN - Matur Nuwun BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA