HUTANG JANGKA PENDEK
Definisi utang adalah pengorbanan manfaat ekonomi di masa yang akan datang yang mungkin terjadi akibat kewajiban suatu badan usaha pada masa kini untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa pada badan usaha lain dimasa yang akan datang sebagai akibat transaksi atau kejadian di masa lalu.
Definisi Hutang Definisi utang adalah pengorbanan manfaat ekonomi di masa yang akan datang yang mungkin terjadi akibat kewajiban suatu badan usaha pada masa kini untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa pada badan usaha lain dimasa yang akan datang sebagai akibat transaksi atau kejadian di masa lalu.
Selanjutnya pembahasan utang jangka pendek ini akan dibagi dalam tiga bagian yaitu : a. utang jangka pendek yang jumlahnya dapat diketahui, b. utang jangka pendek yang jumlahnya belum dapat ditetapkan c. utang-utang bersyarat.
Utang Jk Pendek jmlnya sdh pasti Utang jangka pendek dikatakan sudah pasti bila memenuhi dua syarat: 1. Kewajiban untuk membayar sudah pasti, artinya sudah terjadi transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar. 2. Jumlah yang harus dibayar sudah pasti.
Utang dagang, utang wesel Utang Jangka panjang yg jatuh tempo pd periode itu Utang deviden Uang muka dan jaminan Dana yg dikumpulkan utk pihak ketiga Biaya yg masih harus dibayar
Utang Bersyarat Utang-utang bersyarat merupakan utang-utang yang sampai pada tanggal neraca masih belum pasti apakah akan menjadi kewajiban atau tidak. Utang-utang semacam ini timbul akibat kegiatan di masa yang lalu. Untuk menentukan apakah suatu utang itu merupakan utang bersyarat atau taksiranutang, dasarnya adalah kepastian timbulnya kewajiban.
Jika kewajiban membayar itu pasti timbul, walaupun jumlahnya belum pasti maka utang jenis ini merupakan taksiran utang. Tetapi jika kewajiban membayar itu masih belum pasti, mungkin jumlahnya sudah pasti atau mungkin juga belum pasti, maka utang-utang seperti ini merupakan utang-utang bersyarat
Contoh Utang bersyarat (a) Piutang wesel didiskontokan dan piutang dijaminkan. (b) Endorsemen bersyarat atas wesel-wesel. (c) Sengketa hukum. (d) Tambahan pajak yang belum jelas kepastiannya. (e) Jaminan terhadap utang anak perusahaan. (f) Garansi terhadap penurunan harga barang-barang yang dijual.