Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang"— Transcript presentasi:

1 Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
Hafiez Sofyani, M.Sc.

2 Definisi Receivable/Piutang
Hak memperoleh (klaim ) uang dari Entitas lain

3 Pembagian Receivable (Piutang)
Piutang yang didukung oleh instrumen kredit resmi seperti promes Notes Receivable Piutang yang tidak didukung instrumen kredit resmi, melainkan didukung oleh bukti jual beli biasa seperti penerimaan barang/jasa, kontrak dst. Account Receivable

4 Alasan Pemberian Piutang
Meningkatkan Penjualan Manajemen Kas Mempertahankan Kostumer Membangun image Bagi Manajemen sebagai penilaian kinerja dll

5 Bukan Piutang Persekot dalam kontrak pembelian.
Klaim terhadap perusahaan pengangkutan untuk barang-barang rusak atau hilang. Klaim terhadap perusahaan asuransi atas kerugian-kerugian yang dipertanggungkan. Klaim terhadap pegawai perusahaan. Klaim terhadap restitusi pajak. Tagihan terhadap langganan untuk pengembalian tempat barang (misalnya botol, drum, dan lain-lain). Uang muka pada anak perusahaan. Uang muka pada pegawai perusahaan. Piutang dividen. Piutang pesanan pembelian saham, dan lain-lain.

6 Jenis Piutang Piutang Wesel/Notes Receivable atau Wesel Tagih, yaitu tagihan yang didukung oleh instrument kredit resmi seperti Promes. Promes adalah janji tertulis untuk membayar uang pada tanggal tertentu tanpa syarat. Piutang Usaha Biasa yaitu tagihan yang didukung oleh bukti usaha biasa biasa seperti faktur atau bukti bahwa perusahaan telah menjual barang/jasa ke fihak yang berhutang (debitur).

7 Jenis Piutang (PSAK 9) Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan dalam dua kategori yaitu Piutang usaha dan Piutang lain-lain. Piutang usaha meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal perusahaan digolongkan sebagai piutang lainlain. Piutang usaha dan piutang lain-lain yang diharapkan dapat tertagih dalam satu tahun atau siklus usaha normal, diklasifikasikan sebagai aktiva lancar.

8 Piutang dagang (piutang usaha) (PSAK 9-Aktiva)
menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan biasanya piutang dagang akan dilunasi kurang dari satu tahun  kelompok aktiva lancar

9 Akuntansi Notes Receivable
Akuntansi saat timbul/menerima promes a. Karena menjual barang / jasa b. Karena ada piutang usaha yang jatuh tempo 2. Akuntansi saat jatuh temp a. Debitur membayar b. Debitur tidak membayar 3. Akuntansi menjual wesel a. Saat menjual wesel b. Saat jatuh tempo debitur tidak membayar a. Karena menjual barang / jasa

10 Akuntansi Piutang Biasa/Account Receivable
1. Saat timbulnya Piutang a. Karena menjual barang atau jasa b. Karena memberi pinjaman 2. Saat menerima uang hasil penagihan Piutang 3. Saat menghapus Piutang Sebelum menghapus tidak membentuk cadangan kerugian b. Sebelum menghapus telah membentuk cadangan kerugian 4. Menerima piutang yang telah dihapus 5. Menyesuaikan saldo cadangan kerugian piutang

11 Jurnal Saat Penjualan Kas/Piutang x,xxx,xxx Penjualan x,xxx,xxx
PPN    x,xxx,xxx

12 a. Pembelian barang dan jasa
PPn masukan Kas/Hutang b. Penjualan barang Kas/ Piutang Penjualan PPn keluaran c. Pada saat penyetoran PPN PPN keluaran PPN masukan PPN harus dibayar PPN harus dibayar Kas

13 Perusahaan menjual wesel berikut ini pada tanggal 15 Mei 2001 dengan discount 10 % setahun
Rp Jakarta, 16 Maret 2001 Sembilan puluh hari setelah hari ini kami berjanji tanpa syarat untuk membayar ke PT ABC dengan bunga 12 % setahun jatuh tempo 14 Juni 2001      No. 14 PT. Tiga Bersaudara   Aminuddin   Direktur Keuangan

14 Penghapusan Piutang Langsung CKP

15 UU No. 17/2000 Pasal 6 ayat (1) huruf h, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,

16 Ada piutang yang dihapus
Timbul Kerugian Di buku besar belum ada cadangan Kerugian Di buku besar ada cadangan Kerugian Dicatat sebagai Beban Kerugian Piutang Dicatat mengurangi Cadangan

17 Syarat Dihapus Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

18 Syarat Dihapus Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, diatur bahwa piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur bahwa penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri.

19 Alasan adanya CKP Dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat dimungkinkan resiko tidak tertagihnya piutang oleh karena default customer; Semua kerugian atas tidak tertagihnya piutang telah dibukukan dalam Laporan Rugi Laba Komersial, tetapi dikoreksi fiskal untuk perhitungan PPh Badannya

20 Pengakuan dan Pembentukan Cadangan Kerugian Piutang (PSAK 9-Aktiva)
Piutang dinyatakan sebesar jumlah kotor tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor piutang harus tetap disajikanpada neraca diikuti dengan penyisihan untuk piutang yang diragukan atau taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih .

21 Pengakuan Piutang (PSAK 9-Aktiva)
Piutang dinyatakan sebesar jumlah bruto tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat diterima Jika diketahui adanya kemungkinan tidak dilunasi maka harus dibuatkan cadangan kerugian piutang

22 Analisa Umur Piutang

23 Penilaian dan Pengakuan Piutang
Piutang dalam neraca adalah sebesar jumlah yang akan direalisasikan yaitu jumlah yang diharapkan akan dapat ditagih. Jumlah piutang yang diharapkan akan ditagih dihitung dengan mengurangkan jumlah yang diperkirakan akan tidak dapat ditagih kepada jumlah piutang.

24 Konsep “Matching” antara Neraca, Piutang dan CKP
Neraca itu disusun setiap akhir periode maka setiap akhir tahun perlu dihitung jumlah kerugian dari piutang-piutang. Kerugian piutang dibebankan pada periode yang bersangkutan sehingga dapat dihubungkan antara kerugian piutang dengan penjualan-penjualan yang mengakibatkan timbulnya piutang tersebut. Pencatatan kerugian piutang dikreditkan ke rekening cadangan kerugian piutang, sehingga tidak diperlukan perubahan-perubahan dalam buku pembantu piutang.

25 Penghapusan Piutang dan Kerugian Piutang
Penghapusan piutang dilakukan jika terdapat bukti-bukti yang jelas seperti, debiturnya bangkrut, meninggal dan lain-lain Metode pengakuan kerugian piutang Cadangan kerugian piutang Metode penghapusan langsung (tdk sesuai prinsip akt)

26 Pendekatan Dasar Kerugian Piutang
Jumlah Penjualan Kerugian piutang itu dihubungkan dengan proses pengukuran laba maka dasar perhitungan kerugian piutang adalah jumlah penjualan (pendekatan pendapatan-biaya). Saldo Piutang Saldo piutang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian piutang maka arahnya adalah aktiva dengan teliti (pendekatan aktiva-utang). Jumlah Cadangan Dinaikkan Sampai Persentase Tertentu dari Saldo Piutang Cadangan ditambah dengan Persentase Tertentu dari Saldo Piutang Jumlah Cadangan dinaikkan Sampai Suatu Jumlah yang Dihitung dengan Menganalisa Umur Piutang

27 Taksiran Kerugian Piutang
Umur Piutang % Taksiran Kerugian Piutang s.d. 30 hari 10% 31 s.d. 60 hari 15% lebih dari 60 hari 20%

28 Contoh Kerugian Piutang Rp. 2.150 CKP Rp. 2.150 Nama Debitur Jumlah
s.d. 30 hari 31 s.d. 60 hari > 60 hari PT ABC 2.000 PT ABDB 2.500 PT XY 1.000 PT ZXY 3.000 PT PRQ PT PQ 12.000 9.000 % Penyisihan 10% 15% 20% Jumlah Penyisihan 2.150 200 150 1.800 Kerugian Piutang Rp CKP Rp

29 Analisa Pengakuan CKP Kerugian merupakan beban yang dapat megurangi pendapatan Semakin besar beban kerugian piutang maka pajak akan semakin kecil

30 Pendapatan dari Pelunasan Piutang yang sudah dihapuskan
Dikenakan PPh Sebagai penghasilan lain-lain Jurnal Kas xxx Pendapatan Lain-lain xxx PPh xxx Utang PPh xxx

31 Rampung .... mas


Download ppt "Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google