BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik mudharabah 2. pengakuan dan pengukuran transaksi mudharabah 3. pengakuan dan pengukuran mudharabah musytarakah 4. penyajian transaksi mudharabah di laporan keuangan 1. KARAKTERISTIK Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Dalam pelaksanaannya mudharabah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah maqayyadah (investasi terikat). Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasi, sedangkan mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi. Dalam operasional mudharabah, entitas syariah dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana maka dana yang disalurkan disebut investasi mudharabah. Apabila entitas syariah sebagai pengelola dana maka : (a) dalam akad mudharabah muqayyadah, dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah; (b) dalam akad mudharabah muthlaqah, dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai dana syirkah temporer. Mengenai pengembalian pembiayaan mudharabah Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1
diakui sebagai kerugian. (paragraph 12 dan 13, PSAK 105,2007). mudharabah menderita rugi normal, bukan kelalaian pengelola, maka kerugian menjadi tanggungan pemilik dana (shahibul maal). Keuntungan yang dibagi didasarkan pada nisbah yang telah disepakati pada awal akad disepakati ke dua belah pihak, misal: 40:60, yaitu 40% untuk pengelola dana mudaharabah dan 60% untuk pemilik dana mudharabah. Berdasarkan contoh di atas, bila kita menggunakan gross profit sharing sebagai dasar bagi hasil dan nisbah bagi hasil adalah 40:60, yaitu 40% untuk pengelola dana mudaharabah dan 60% untuk pemilik dana mudharabah, maka bagian bagi hasil untuk: Pengelola dana = 40% X Rp 35,- = Rp 14,- Pemilik dana = 60% X Rp 35,- = Rp 21,- 3. AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA (SHAHIBUL MAAL) 3.1. Pengakuan dan Pengukuran Invesatasi Mudharabah PSAK No. 105 (2007) mengatur pengakuan pembiayaan mudharabah sebagai berikut: 1) Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana. 2) Pengukuran invesatasi mudharabah diatur sebagai berikut: a) Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan; b) Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset non kas pada saat penyerahan: (i) (ii) Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah; Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. (paragraph 12 dan 13, PSAK 105,2007). Atas dasar penguturan di atas, maka pemilik dana akan membuat jurnal untuk mencatat transaksi mudharabah sebagai berikut: Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 3
1) Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau factor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah. (paragraph 14, PSAK 105,2007). Untuk kondisi ini, maka pemilik dana harus membuat jurnal untuk mengakui terjadinya kerugian karena terjadinya penurunan nilai investasi mudharabah, sebagai berikut: Kerugian Investasi Mudharabah Investasi Mudharabah Rp xxx -- Rp xxx -- 2) Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. (paragraph 15, PSAK 105,2007). Umpamakan, pada 2008 pemilik dana memperoleh bagi hasil Rp 30.000.000,- dan pada 2008 terjadi kehilangan modal mudharabah di pengelola dana sebesar Rp 5.000.000,-, maka modal mudharabah yang hilang diperhitungkan sebagai pengurang bagih hasil yang akan diterimanya. Bila tidak ada dana mudharabah yang hilang, pemilik dana mudharabah akan menerima bagi hasil sebesar Rp 30.000.000,-; karena pada 2008 terjadi kehilangan dana yang bukan kelalaian pengelola dana, maka bagi hasil yang akan diterima berkurang dengan Rp 5.000.000,--. Untuk kasus ini, jurnal yang akan dibuat oleh pemilik dana adalah sebagai berikut: Des Piutang Bagi Hasil Investasi 31 Mudharabah Rp 25.000.000,- -- Kerugian Penurunan Nilai Investasi Mudharabah Pendapatan Bagi Hasil -- 5.000.000,- Mudharabah -- Rp 30.000.000,- 3) Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam aset nonkas dan aset nonkas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5