SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

ANALISIS PROFIL DAN PETA MUTU PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
Setelah tamat SD, kegiatan apa saja yang akan KALIAN lakukan?
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
Namo Buddhaya.
Pedoman Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
Namo Buddhaya.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
TELAAH KURIKULUM FISIKA 1
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
PEMANGKU KEPENTINGAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH
RAMBU-RAMBU PENGEMBANGAN RKS SSN 2010
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ANALISIS PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA ADMINSTRASI SEKOLAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
KEPENGAWASAN A. ADMINISTRASI PENGAWAS 1. SURAT TUGAS PENGAWAS
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RINTISAN SMA BERTARAF INTERNASIONAL (SBI)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

PERAN PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL

SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.

Peta Pengembangan

Peta Keterkaiatan Komponen Standar

Kewenangan Penyelenggaraan SD (PP 17/2010) Pemerintah provinsi memfasilitasi dan membantu penyelenggaraan SD bertaraf internasional di kabupaten/kota di wilayahnya. Fasilitasi dan bantuan sebagaimana meliputi: a. pendanaan investasi sarana dan prasarana; b. pendanaan biaya operasional; c. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. penyelenggaraan supervisi dan penjaminan mutu SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pengelolaan SMP/SMA/SMK Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat di setiap kabupaten/kota di wilayahnya.

Standar Sarana dan Prasarana Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemerintah provinsi merencanakan kebutuhan, mengangkat, menempatkan, memutasikan, memberikan kesejahteraan, memberikan penghargaan, memberikan perlindungan, melakukan pembinaan dan pengembangan, dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada SD, SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi . Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pemindahan guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK yang sedang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang sudah bertaraf internasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Mutasi kepala satuan pendidikan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional harus seizin Kementerian. Pemerintah provinsi dapat menugaskan pendidik pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat.

PP 38 tahun 2007

Kewenangan Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya. Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk satuan pendidikan bertaraf internasional. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS antar kabupaten/kota. Peningkatan kesejahteraan,penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan bertaraf internasional.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan bertaraf internasional. Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan bertaraf internasional selain karena alasan pelanggaran peraturan perundangundangan Pengalokasian tenaga potensial pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.

Supervisi Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional.