PERAN PROVINSI DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Peta Pengembangan
Peta Keterkaiatan Komponen Standar
Kewenangan Penyelenggaraan SD (PP 17/2010) Pemerintah provinsi memfasilitasi dan membantu penyelenggaraan SD bertaraf internasional di kabupaten/kota di wilayahnya. Fasilitasi dan bantuan sebagaimana meliputi: a. pendanaan investasi sarana dan prasarana; b. pendanaan biaya operasional; c. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. penyelenggaraan supervisi dan penjaminan mutu SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pengelolaan SMP/SMA/SMK Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat di setiap kabupaten/kota di wilayahnya.
Standar Sarana dan Prasarana Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemerintah provinsi merencanakan kebutuhan, mengangkat, menempatkan, memutasikan, memberikan kesejahteraan, memberikan penghargaan, memberikan perlindungan, melakukan pembinaan dan pengembangan, dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada SD, SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi . Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pemindahan guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK yang sedang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang sudah bertaraf internasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Mutasi kepala satuan pendidikan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional harus seizin Kementerian. Pemerintah provinsi dapat menugaskan pendidik pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat.
PP 38 tahun 2007
Kewenangan Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya. Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan PNS untuk satuan pendidikan bertaraf internasional. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PNS antar kabupaten/kota. Peningkatan kesejahteraan,penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan bertaraf internasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan bertaraf internasional. Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan PNS pada pendidikan bertaraf internasional selain karena alasan pelanggaran peraturan perundangundangan Pengalokasian tenaga potensial pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.
Supervisi Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional.