Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan peraturan Eksekutif : menegakkan peraturan Yudikatif: mengadili
Jenis Yurisdiksi Yurisdiksi Perdata Yurisdiksi Pidana Kewenangan hukum pengadilan suatu negara terhadap perkara- perkara yang menyangkut keperdataan, baik nasional maupun internasional (HPI) Yurisdiksi Pidana Kewenangan pengadilan suatu negara terhadap suatu perkara- perkara kepidanaan, baik nasional maupun internasional
Prinsip Teritorial Setiap negara berdaulat memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya, termasuk terhadap setiap benda, orang dan peristiwa hukum Terbagi 2: Prinsip teritorial subjektif Dimana peristiwa mulai dilakukan Prinsip teritorial objektif Dimana peristiwa diakhiri Berlaku terhadap: Hak lintas di laut teritorial Prinsip teritorial terhadap kapal berbedera asing di laut teritorial dan yang singgak di pelabuhan Orang asing di wilayah negara Pelaku tindak pidana Pengecualian: Kepala negara asing Perwakilan diplomatik dan konsuler Kapal pemerintah Angkatan bersenjata negara asing Organisasi internasional
Prinsip personal Negara dapat mengadili warga negaranya terhadap kejahatan yang dilakukan di manapun juga Terdiri dari: Yurisdiksi personal aktif Terhadap warga negara yang melakukan kejahatan di luar negeri, harus diekstradisi terlebih dahulu Yurisdiksi personal pasif Terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana di luar negeri terhadap warga negaranya
Prinsip perlindungan Negara dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap warga negara asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas dan kemerdekaannya Prinsip ini dapat dijumpai di zona tambahan
Prinsip Universal Setiap negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak kejahatan tertentu apabila dianggap mengancam keamanan masyarakat internasional
Yurisdiksi pada pesawat udara Syaratnya: Kejahatan itu dilakukan di wilayah negaranya Kejahatan terhadap atau di atas pesawat yang terdaftar di negaranya Pesawat tersebut mendarat di wilayahnya dan pelakunya masih dalam pesawat.