PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
TRADISI MASA PRA AKSARA MASYARAKAT INDONESIA
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Hak Kekayaan Intelektual
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Hak Kekayaan Intelektual
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
Kelompok 11 PEMANFAATAN HAK CIPTA DIBIDANG SENI BUDAYA Nama anggota :
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pendekatan seni budaya
PENYELESAIAN SENGKETA
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pendekatan seni budaya
Pendidikan Kewarganegaraan
Perkuliahan Minggu 7 Sosiologi Komunikasi
Pendekatan seni budaya
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Presented By: Lailatul Hikmah
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Pendekatan seni budaya
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Hak atas Kekayaan Intelektual
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT) Apa itu PT dan EBT…? PT dan EBT (traditional knowledge) diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan. Contoh: ekspresi folklore (yang antara lain berwujud: cerita, lagu, barang hasil kerajinan, tarian, dll)

Kenapa mesti dilindungi…? Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah produk-produk milik masyarakat Indonesia, khususnya yang berbasis pengetahuan tradisional, agar kepemilikannya tidak diakui tanpa izin oleh negara lain. Oleh sebab itu produk-produk tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum. Apalagi diketahui jelas, bahwa semua kekayaan yang berbasis budaya tradisional mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Upaya tersebut tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian Indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kenapa pemberian perlindungan terhadap PT dan EBT dianggap penting..? Pemberian perlindungan bagi PT-EBT menjadi penting ketika dihadapkan pada karakteristik dan keunikan yang dimilikinya. Ada beberapa alasan perlunya dikembangkannya perlindungan bagi pengetahuan tradisional, di antaranya adalah adanya pertimbangan keadilan, konservasi, pemeliharaan budaya dan praktik tradisi, pencegahan perampasan oleh pihak-pihak yang tidak berhak terhadap komponen-komponen pengetahuan tradisional dan pengembangan penggunaan kepentingan pengetahuan tradisional. Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional berperan positif memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat tersebut dalam melestarikan tradisinya

Apakah sudah ada perlindungan terhadap PT dan EBT… Apakah sudah ada perlindungan terhadap PT dan EBT…..? jawabannya: secara perundang-undangan belum ada Di tingkat global belum ada perjanjian internasional yang menjadi payung bagi perlindungan HKI atas PT dan EBT; Di tingkat nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang memadai. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) hanya menyatakan bahwa: “Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya”. Belum ada kejelasan mengenai konsep yang berkaitan dengan List of Core Issues.

KEVAKUMAN HUKUM Dalam rangka mengisi kevakuman hukum, perlu upaya yang menjadi peta jalan dalam rangka memberikan perlindungan bagi PT-EBT sbb: Melakukan pencatatan mengenai Warisan Budaya Tak benda (WBTB). Sebagaimana telah diketahui, Kembudpar bekerjasama dengan UNESCO telah menghasilkan Buku Panduan Praktis: Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Melestarikan, mengembangkan dan mempromosikan WBTB. Pemberian akses secara selektif terhadap PT dan EBT. Perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan penelitian untuk menjawab List of Core Issues. Semakin banyak penelitian yang dilakukan mengenai masalah ini akan semakin memperkaya pemahaman para pembuat kebijakan sehingga sangat membantu dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Jika memungkinkan, untuk sementara memanfaatkan jenis-jenis HKI yang dapat disesuaikan dengan karakteristik PT dan EBT. Setidaknya ada 3 (tiga) jenis HKI yang dapat digunakan untuk keperluan ini, yaitu Merek, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang. Membawa sengketa tentang kepemilikan PT dan EBT ke pengadilan. Tindakan ini sangat penting dalam kaitannya dengan proses pembentukan hukum di Indonesia sementara menunggu dibentuknya peraturan perundang-undangan. Mendorong dan memberikan masukan terkait dengan penyusunan RUU tentang PT dan EBT dan revisi UUHC. Jika telah diundangkan, kedua peraturan perundang-undangan tersebut akan menjadi titik awal yang sangat penting bagi perkembangan hukum mengenai perlindungan HKI atas PT dan EBT.

TERIMA KASIH…………… SUWON …………… MATURNUWON …………… MAULIATE GODANG………