KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI 2015-2016 Disampaikan Pada Rapat Pleno SAF FKM UI Rabu, 6 April 2016 Prof. Dr. Ir. Djoko M. Hartono S.E., M.Eng. Ketua SAF FTUI
Dasar Kegiatan PP 68- 2013, Pasal 1 butir 5: Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dibidang akademik.
Dasar Kegiatan Peraturan MWA UI, No. 004/2015, Pasal 1 ayat 44: Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat Fakultas;
Persyaratan Anggota SAF memiliki komitmen dan integritas; memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan Penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya; berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; bergelar doktor dalam bidang ilmu yang dikembangkan fakultasnya;
Persyaratan Anggota SAF dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik lektor kepala; telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan tidak merupakan perangkat Rektor;
Pengusulan anggota SAF wakil Departemen melalui proses pemilihan dalam rapat departemen. Keanggotaan SAF FTUI ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor
Organisasi SA FTUI Pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat Akademik FTUI, 16 September 2015 SK Rektor UI, Nomor 1830/SK/R/UI/2015, tanggal 24 Agustus 2015, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota SA FTUI Periode 2015 - 2020 SK Dekan FTUI No. 1236/D/SK/FTUI/IX/2015, tanggal 22 September 2015Pengangkatan Ketua dan Sekretaris SA FTUI periode 2015-20120
Keanggotaan Anggota SAF terdiri dari: Jumlah 26 orang Dekan; Para Ketua Departemen ( 7 orang) Sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dosen yang mewakili setiap Departemen (14 orang) Anggota SA dari Fakultas yang bersangkutan (4 orang) Jumlah 26 orang
Kegiatan SAF 2015-2016 Menyusun organisasi Menyusun Tata Tertib SAF FTUI Menyusun rencana kerja; Penelaahan dan rekomendasi beberapa program pendidikan (S3 research, biomedik, profesi, dll) mengkoordinasi pelaksanaan tugas SAF (Dikti, DPMA, dll) mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Organ Fakultas setiap waktu yang diperlukan
Norma Kebijakan Akademik Didasarkan Tujuan FTUI (4) Setiap Tujuan masing-masing mempunyai program Setiap program masing-masing mempunyai target indikator pencapaian
Tujuan FTUI 2013-2017 1. Mengembangkan Keunggulan dalam Pengajaran dan Pembelajaran 2. Mengembangkan Keunggulan dalam Penelitian, Beasiswa, dan Kegiatan Kreatif 3. Meningkatkan Sistim Pelayanan Prima PAF yang Berkelanjutan 4. Meningkatkan Pendapatan melalui Kegiatan Penelitian, Pelayanan pada Masyarakat dan Ventura Komersial/Penunjang
Contoh Tujuan 1 Program: Menarik lebih banyak mahasiswa, agar mahasiswa lebih beragam populasi masuk ke kampus. Mendukung dan meningkatkan pengajaran yang efektif Meningkatkan semangat belajar mahasiswa sarjana dan semangat kesuksesan Memberikan dukungan yang efektif untuk mahasiswa pasca-sarjana
Contoh Pencapaian Program 1: Menarik lebih banyak mahasiswa, agar mahasiswa lebih beragam populasi masuk ke kampus. Capaian dan indikator mahasiswa yang mendapat beasiswa, meningkatkan kualitas semua program studi, meningktkan jumlah kerjasama, meningkatkan program sertifikasi, dll
Pengembangan Staf Akademik Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Anggota: Wadek 2, Manajer Fasilitas, Perwakilan 7 Departemen di FTUI, sampai dengan Lektor Kepala DGB FTUI dengan 5 komisi Komisi 5 DGB, Komisi Promosi dan Depromosi, untuk Guru Besar sampai dengan Gol IV E
Persyaratan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Disesuai kan dengan “peraturan Dikti lain” yang berlaku
TERIMA KASIH