DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA DAN P3K DI TEMPAT KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Hak-hak Tenaga Kerja Wanita terkait dengan Kesehatan Kerja disampaikan dalam rangka Pembinaan Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja Wanita di Perusahaan.
Pengantar Kesehatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
Pengantar Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
UPAYA KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
UNDANG UNDANG KESEHATAN
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA DAN P3K DI TEMPAT KERJA SIGIT PRIYANTO, ST, MM KASI KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA BIDANG PENGAWASAN DISNAKERTRANSDUK PROV. JATIM

DAFTAR RIWAYAT HIDUP 1. NAMA : SIGIT PRIYANTO 2. TANGGAL LAHIR : 9 AGUSTUS 1968 3. ALAMAT KANTOR : JL. DUKUH MENANGGAL NO. 124 – 126 SURABAYA 4. E-MAIL : sigit_priyanto99@yahoo.co.id 5. PENDIDIKAN TERAKHIR : ( S2 ) SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN NON FORMAL 1. DIKLAT PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 2. PRACTICAL TRAINING THE GLOBALLY HARMONIZED SYSTEM (PENGELOLAAN B3) 3. SPECIALIS/AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KIMIA 4. BIMTEK PENERAPAN PRODUKTIVAS RAMAH LINGKUNGAN 5. BIMTEK GREEN PRODUKTIVITY ENVIRONMENT HEALTY AND SAFETY 6. BIMTEK IMPLEMENTASI QUANTITATIVE RISK ASSESMENT DI INDUSTRY 7. BIMTEK DOKTER PENASEHAT, DOKTER PEMERIKSA/DOKTER PERUSAHAAN 8. BIMTEK WORLD CLAS SAFETY CULTURE/KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 9. PELATIHAN PENGAWASAN PEKERJA ANAK 10. BIMTEK PENGAWASAN PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA 11. TOT HIV/AIDS DARI GLOBAL FUND AMERIKA AND UNIVERSITAS INDONESIA 12. PENANGANAN KASUS TKI/TRAFIKING 13. REFORMASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM HAM RI) 14. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TINGKAT IV (DIKLATPIM IV) 15. WAWASAN KEPEMIMPINAN (WASPIM) 2

PENGALAMAN 1. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MADYA 2 PENGALAMAN 1. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MADYA 2. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 3. PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MUDA 4. PENGAJAR DIKALT DAN SERTIVIKASI CALON AHLI K3 KIMIA 5. SAKSI AHLI / KETERANGAN AHLI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENGALAMAN ORGANISASI 1. ANGGOTA ASOSIASI HIPERKES JAWA TIMUR 2. ASOSIASI PENGAWS KETENAGAKERJA SE-JAWA TIMUR 3. ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI PENGHARGAAN YANG PERNAH DITERIMA SATYA LANCANA KARYA SATYA DARI PRESIDEN RI PENGHARGAAN SELAKU ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI JAWA TIMUR 3

Pertolongan pertama pada kecelakaan 4

PERLINDUNGAN DASAR KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK NORMATIF PEKERJA 5

The Male Brain

TIADA PERTOLONGAN PERTAMA TANPA KEPEDULIAN DAN TIADA KEPEDULIAN TANPA KESADARAN P3K 7

Normal Sangat gemuk Kurus Gemuk Sangat Kurus

TANDA – TANDA ANEMIA GIZI BESI Telapak Tangan Tampak Pucat - Lesu - Lelah - Letih - Lemah - Lalai Normal Pucat Telapak Tangan Tampak Pucat

KECELAKAAN KERJA DIDARAT DILAUT DIUDARA RESIKO KERJA 10

Mobil TERJUN Jembatan GROGOL FAKTA KECELAKAAN Semburan lumpur LAPINDO TOL ULUJAMI Jembatan SUROMADU FAKTA KECELAKAAN Jembatan GROGOL Mobil TERJUN

Kasus Kebakaran BI Korban 15 orang Kasus Kebakaran Kantor Pertamina Jakarta, Jumat (16/11). Lift jatuh di Ratu Plaza . Kasus Kebakaran BI Korban 15 orang Keempat korban yang kini masih dirawat di UGD RS Jakarta adalah Heru dan Yohanes dari sekolah BPK Penabur, Adi Bagus Dirto tamu PT Santos, serta Arif Joko karyawan PT Bakrie. Kasus Kebakaran Kantor Pertamina Pertamina Plumpang

Apakah Gedung ? Tempat Anda Bekerja AMAN Apakah ada potensi utk terjadi kecelakaan/kebakaran. Apa konsekuensinya bila terjadi kecelakaan/kebakaran. Upaya apa yang telah dilakukan untuk mengendalikan.

DIMANA P3K & P2K3?

MENINGGAL DULU OR NYAWA DULU/ BANYAK JANDA

KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN YANG TERJADI BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA,TERMASUK PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA PASAL 1 AYAT 6 UU.3 / 1992 RUMAH JALAN YANG BIASA ATAU WAJAR DILALUI TEMPAT KERJA TERMASUK MENINGGAL DITEMPAT KERJA,DI R.S SEBELUM 1 X 24 JAM SERANGAN PENYAKIT DITEMPAT KERJA & MENINGGAL DIRUMAH SEBELUM 1 X 24 JAM 19

KESEHATAN KERJA ADALAH : - SPESIALISASI ILMU KESEHATAN/ KEDOKTERAN DAN PRAKTEKNYA - BERTUJUAN AGAR TENAGA KERJA MEMPEROLEH DERAJAT KESEHATAN YANG SETINGGI-TINGGINYA BAIK FISIK, MENTAL MAUPUN SOSIAL - DILAKUKAN DENGAN USAHA- USAHA PREVENTIF DAN KURATIF

Latar Belakang (1) Tenaga Kerja merupakan aset berharga sebagai faktor utama dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) salah satu aspek perlindungan tenaga wajib diberikan pengurus perusahaan, K3 merupakan tanggungjawab semua pihak terkait dalam kegiatan industri K3 sangat terkait dengan daya saing dalam era globalisasi Kesehatan kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari K3 secara keseluruhan

Latar Belakang (2) Adanya sumber bahaya di setiap tempat kerja, mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja : Mesin/Pesawat/Alat Kerja Bahan Lingkungan Kerja Sifat Pekerjaan Cara Kerja Proses Produksi Perlindungan K3 wajib dilaksanakan sesuai ps. 3 UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pemenuhan syarat2 keselamatan & kesehatan kerja

Tujuan Kesehatan Kerja (ILO/WHO 1995) Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja. Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja. Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya. Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.

LANDASAN HUKUM (1) Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3 tahun 1969 tentang Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

LANDASAN HUKUM (2) Kep.Pres. No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja PMP No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan Dalam Tempat Kerja Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1979 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan

LANDASAN HUKUM (3) Per.Men. Tenaga Kerja No. 2 tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Per. Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Per. Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

LANDASAN HUKUM (4) Per.Men. Tenaga Kerja No. 3 tahun 1986 tentang Syarat-Syarat K3 di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida Per. Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dgn Manfaat Lebih Baik Kep. Men. Tenaga Kerja No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Kep. Men. Tenaga Kerja No. 62A tahun 1992 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja Kep. Men. Tenaga Kerja No. 51 tahun 1999 tentang NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja

LANDASAN HUKUM (5) Kep. Men. Tenaga Kerja No. 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Surat Edaran Men. Tenaga Kerja No. 1 tahun 1979 tentang Kantin dan Ruang Makan Surat Edaran Men.Tenaga Kerja No. 1 tahun 1997 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja Kepts. Dirjen Binawas No. 157 tahun 1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja SE Dirjen Binawas No. 86 tahun 1989 tentang Perusahaan Katering yang Mengelola Makanan bagi Tenaga Kerja

FUNGSI DOKTER PERUSAHAAN / DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PELAYANAN KESEHATAN KERJA Bertanggung jawab dalam Higiene perusahaan Memimpin dan menjalankan PKK Pembinaan dan pengawasan norma kesehatan kerja Melaksanakan tugas pokok PKK termasuk membuat perencanaan tanggap darurat medik Mendiagnosa PAK Bertanggung jawab dalam medical record serta menganalisis Melaporkan pelaksanaan kegiatan

Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982 Memberikan bantuan kepada TK dalam penyesuaian diri dengan pekerjaannya Melindungi TK thd. gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi TK yang sakit

Tugas Pokok PKK Pemeriksaan kesehatan TK (awal, berkala, khusus) Pembinaan & pengawasan atas penyesuaian pekerjaan thd. TK. Pembinaan & pengawasan terhadap lingkungan kerja. Pembinaan & pengawasan perlengkapan sanitair. Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan TK. Pencegahan dan pengobatan thd. penyakit umum & PAK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Pendidikan kesehatan untuk TK dan latihan untuk petugas P3K Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilikan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makan di tempat kerja. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK. Pembinaan dan pengawasan thd. TK dg. kelainan tertentu dalam kesehatannya. Memberikan laporan berkala tentang PKK kepada pengurus.

Kewajiban-Kewajiban Dalam Pelayanan Kesehatan Kerja Pengurus Perusahaan : Memberikan PKK sesuai kemajuan ilmu & teknologi Memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan. Menyampaikan laporan pelaksanaan PKK kepada Direktur (Dirjen Binwasnaker) Dokter dan Tenaga Kesehatan : Memberikan keterangan2 tentang PKK kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan

Faktor-faktor yg mempengaruhi kesehatan dan produktivitas tenaga kerja Beban kerja Lingkungan kerja Kimia Biologi Ergonomi Fisik Psikologi - Fisik -Mental -Sosial Kapasitas kerja Ketrampilan Kesegaran jasmani & rohani Status kesehatan /gizi Usia, Jenis kelamin Ukuran tubuh

Upaya Penanganan Kesehatan Kerja Promotif: -Pembinaan -Gerakan O.R -Tdk merokok -Gizi seimbang -Ergonomi -Pengendalian lingk.kerja -Higiene sanitasi Preventif: -Pemeriksaan kes.kerja -Imunisasi -APD -Rotasi -Pengurangan waktu kerja Kuratif : - Pengobatan - P3K - Rawat jalan - Rawat inap Rehabilitatif: Orthose /Alat bantu Protese/Alat ganti Kompensasi Upaya Penanganan Kesehatan Kerja

Pengertian P3K adalah merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada korban yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke tempat rujukan.

Pengertian Petugas P3K adalah seseorang yang diberi tugas dan wewenang memberikan pertolongan pertama kepada korban yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah mendapat pelatihan P3K.

Maksud dan Tujuan P3K P3K dimaksudkan : memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan untuk : Menyelamatkan nyawa korban Meringankan penderitaan korban Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah Mempertahankan daya tahan korban Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA Ketentuan P3K di tempat kerja : UU No. 13 tahun 2003 UU No. 1 tahun 1970 Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 Permennaker No. Per. 05/Men/1996 Peraturan Khusus AA. Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ttg P3K di tempat kerja.

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA Perlindungan Tenaga Kerja telah diundangkan sejak jaman penjajahan Belanda dengan VR 1910 Staatsblad No. 406 dikenal dengan UU Keselamatan, yang berlaku hingga dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1970 Untuk pelaksanaan VR 1910, maka diterbitkan peraturan khusus termasuk peraturan Khusus AA untuk Pertolongan Pada Kecelakaan. Peraturan khusus AA masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru. Peraturan Khusus AA dalam penerapannya di tempat kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan industri, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan kerja.

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA Perlindungan tenaga kerja merupakan hak setiap tenaga kerja termasuk dalam perlindungan atas K3. Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan : Membudayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja & penyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional nasional dan daerah, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA Pasal 86 (1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang seuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. (3) Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA UU No. 1 tahun 1970 Menetapkan SYARAT-SYARAT K3 di Tempat Kerja Mewajibkan kepada pengurus untuk Melaksanakan ketentuan dan syarat syarat K3 sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk memberikan P3K) membina tenaga kerja dalam pemberian P3K.

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA Permennaker No. Per. 05/Men/1996 ttg SMK3 Pedoman Penerapan : 3.3.9 Prosedur menghadapi insiden. Untuk mengurangi pengaruh yang meungkin timbul akibat insisden perusahaan harus memilki prosedur yang meliputi : Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik Proses perawatan lanjutan Pedoman Teknis Audit : 6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi standar dan pedoman teknis yang berlaku Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku

PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA Penyempurnaan berkaitan dengan : Isi kotak disesuaikan dengan perkembangan bidang kesehatan (tidak semua terdapat lagi di pasaran, ada yang sudah di larang) Jenis kotak P3K disesuaikan jumlah pekerja dan unit kerja Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan potensi bahaya Petugas P3K mempunyai lisensi dan buku kegiatan. Ruang P3K APD dan alat evakuasi

Kondisi fisiologis manusia -   Pernafasan. -   Denyut nadi. -   Tekanan darah. -   Kesadaran. -   Turgor (elastisitas kulit). -   Reflek.

PRINSIP DASAR TINDAKAN PERTOLONGAN Pedoman tindakan Penolong harus memahami dan terampil Tindakan pertolongan harus berurutan Amankan korban dan beri tanda tempat kejadian Cari bantuan sambil memberikan pertolongan Ciri-ciri gangguan Mengenali ciri-ciri gangguan pada korban Kesiapan pertolongan Personil Buku petunjuk/buku pedoman panduan Kotak P3K & kotak khusus dokter Alat angkut & transportasi Alat perlidungan Peralatan darurat

Gangguan Umum Gangguan pernafasan (sumbatan jalan nafas, menghisap asap/gas beracun, kelemahan atau kekejangan otot pernafasan). Gangguan kesadaran (gegar/memar otak, sengatan matahari langsung, kekurangan zat asam/oksigen). Gangguan peredaran darah (perdarahan hebat, luka bakar yang luas, rasa nyeri yang hebat, kekuarangan cairan tubuh secara cepat, keadaan allergi atau tidak tahan obat).

HUBUNGAN SEKS

IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Gangguan lokal Perdarahan atau luka yang disebabkan karena adanya pembuluh darah terputus atau robek. Patah tulang yang disebabkan karena adanya benturan atau pukulan. Luka bakar yang disebabkan karena panas kering, kontak dengan aliran listrik, gesekan dari roda yang berputar, asam dan basa kuat, panas yang basah.

Kesiapan Pertolongan Petugas/personil Buku petunjuk Kotak P3K Alat pengangkut penderita Isi kotak P3K Kotak khusus dokter Transportasi Peralatan darurat pada pabrik

Sekian & Terima Kasih