WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati Vita Dwi Sakungdiana Ahmad Marzuki Khuzaimatul Mufawwazah Rizal
Pengertian Wakaf Tunai Pada tanggal 11 Mei 2002 komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang yang sering dikenal dengan wakaf tunai. Istilah wakaf tunai sebenarnya muncul dari istilah Cast Wakf yang berkembang didunia Islam. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. “Menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materinya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan untuk pemakaian yang dibolehkan oleh syariah”. Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. Nillai pokok wakaf uang harus dijaga dan dijamin kelestariannya, tidak boleh di jual, dihibahkan, dan atau diwariskan
Hukum Wakaf menurut Al-Qur’an dan Hadits Q.S Ali-Imran: 92 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya"
Hukum Wakaf menurut Al-Qur’an dan Hadits Al-Hadist “Dari Abu Hurairah ra.., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya”. (HR. Muslim)
Dasar Yuridis Wakaf Tunai di Indonesia Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 91 dan pasal 49. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nazhir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala KUA Kecamatan, MUI Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya (pasal 227).
wakaf sudah diatur sejak zaman kolonial Belanda a) Surat Edaran sekretaris Gubernur pertama tanggal 31 Januari 1906, nomor 435 sebagaimana yang termuat dalam Bijbblad 1905 nomor 6196 tentang Toezicht Van de Regeering op Mohammedaanschebeduhuzeen, Vrijdagdiensten en wakafs. b) Surat Edaran sekretaris Gubernur tanggal 4 Juni 1931 Nomor 136/A sebagaimana yang termuat dalam Bijbblad 1931 nomor 125/3 tentang Toezicht Van de Regeering op Mohammedaanschebeduhuzeen, Vrijdagdiensten en wakafs.
beberapa peraturan yang mengatur tentang wakaf di Indonesia 1) PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977. 2) Intruksi Bersama Menag RI dan Kepala BPN No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf, Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf; 3) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI; 4) SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum
Pandangan Ulama tentang Wakaf Uang Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa harta yang sah diwakafkan adalah benda tidak bergerak dan benda bergerak. Ulama pengikut mazhab Maliki berpendapat boleh mewakafkan benda bergerak maupun tidak bergerak. Mazhab Syafi‟I berpendapat boleh mewakafkan benda apapun dengan syarat barang yang diwakafkan haruslah barang yang kekal manfaatnya.
Rukun dan Syarat Wakaf Al-wakif atau orang yang melakukan perbuatan. Al-mauquf atau harta benda yang akan diwakafkan Al-mauquf alaih atau sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf Sighah atau pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz
Syarat-syarat dalam wakaf. Orang yang mewakafkan hartanya (wakif) Seorang wakif haruslah orang yang sepenuhnya berhak untuk menguasai benda yang akan diwakafkan Barang atau benda yang diwakafkan (mauquf) Sasaran wakaf atau tujuan wakaf (mauquf ‟alaih) Wakaf yang diberikan itu harus jelas sasarannya Pernyataan ikrar wakaf (sighat) Tunai tidak khiyar
Tujuan Wakaf Menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial. Meningkatkan investasi sosial. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi berikutnya
Macam sifat pengelolaan wakaf. Wakaf Tunai Murni dan Umum Wakaf Tunai Temporer Wakaf Tunai Spesifik
Tata Cara Perwakafan Tanah Milik Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat- surat berikut. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E) Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkaN Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
Wakaf Uang Dan Pengembangannya Dalam Bentuk Investasi Badan wakaf bisa membolehkan dirinya menerima wakaf uang untuk mendanai proyek wakaf tertentu Bentuk wakaf yang dilakukan dengancara wakif menentukan dirinya sebagai pihak yang menginvestasikan uang Bentuk wakaf investasi ini anyak dilakukan orang saat ini dalam membangun proyek wakaf produktif,
Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Penggalakan Wakaf Tunai UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaannya. 1. besaran dana wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi 2. melalui wakaf uang asset asset wakaf tanah 3. dana wakaf tunai juga bisa membantu lembaga lembaga pendidikan Islam yang memiliki kesulitan operasionalnya 4. dana wakaf tunai diharapkan dapat membantu memberdayakan lembaga lembaga keuangan syariah dan usaha rakyat kecil
Sekian dan terimakasih as best man is usefull for others