Menjangkau yang tak Terjangkau INISIASI-4 STUDI KASUS PERPAJAKAN-I PAJA-3335 KASUS UMUM PERPAJAKAN: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Pidana Perpajakan Karena Kealpaan, Pidana Perpajakan karena Kesengajaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Saudara mahasiswa, selamat berjumpa pada pertemuan Sesi ke 4 ini. Pada pertemuan ke 4 kali ini kita akan membahas bersama mengenai Kasus-kasus Umum Perpajakan yang terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Pidana Perpajakan Karena Kealpaan, Pidana Perpajakan karena Kesengajaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. Dari hasil pembahasan materi Tuton Sesi ke 4 kali ini, diharapkan Anda mampu menjelaskan kembali tentang berbagai tindakan kekeliruan yang mungkin atau potensial dilakukan oleh Wajib Pajak berikut konsekuensi penerapan sanksinya. Pembahasan kasus-kasus umum perpajakan tersebut adalah sebagai berikut: A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). o Ketentuan tagihan pajak tambahan karena kekurangan jumlah pajak yang harus dibayar, diatur dalam Pasal 15 UU No 16 Th 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pepajakan (KUP). o Funngsi SKPKBT adalah untuk menampung kemungkinan terjadinya penetapan pajak yang lebih rendah dari seharusnya terutang dalam penerbitan surat ketetapan pajak, baik berupa SKPKB, SKPN, atau telah dilakukannya pengembalian pajak yang tidak seharusnya pada waktu menerbitkan SKP lebih bayar. o Ditjen Pajak mempunyai wewenang untuk menerbitkan SKPKBT sesuai syarat-syarat yang ditetapkan undang- undang, yaitu: a) Terdapat data baru yang belum terungkap sebelumnya, baik diketahui oleh petugas administrasi perpajakan atau diketahui oleh Wajib Pajak. B) Sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKP Nihil, atau SKP Lebih Bayar. C) Dalam hal tidak terjadi perbuatan pidana, SKPKBT hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu tertentu. Menjangkau yang tak Terjangkau
Menjangkau yang tak Terjangkau B. Pidana Perpajakan Karena Kealpaan. o Perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman pidana ini disebut perbuatan pidana di bidang perpajakan(Bab VII_ UU No 16 Th 2000 -KUP). o Pengertian perbuatan pidana adalah semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun Aparat Perpajakan. Mereka yang bukan Wajib Pajak tetapi terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan, meliputi: Konsultan, pegawai Wajib Pajak, Bank, lembaga lain seperti yang tersebut dalam UU No 16 Th 2000 – KUP Pasal 32 dan Pasal 34. o Pidana di bidang perpajakan adalah adalah perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman pidana, dan ancaman hukumannya diatur dalam undang-undang perpajakan. Perbuatan melawan hukum ini dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu: perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan yang tidak menimbulkan kerugian – yang dilakukan kerena unsur kesengajaan ataupun unsur kealpaan. o Ancaman hukuman perbuatan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kekhilafan ancaman hukumannya lebih rendah daripada ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur-unsur kesengajaan. C. Pidana Perpajakan karena Kesengajaan. o Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu: Perbuatan yang merugikan negara (Pasal 39 UU-KUP), dan Perbuatan pidana yang tidak menimbulkan kerugian negara (Pasal 41 Ayat (2); Pasal 41 A; Pasal 41 B). o Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kesengajaan meliputi: ~ perbuatan tidak menyampaikan SPT; ~ tidak mendaftarkan diri; ~ penyampaian SPT dengan lampiran dokumen tidak benar; ~ melakukan penolakan untuk dilakukan pemeriksaan; ~ tidak melakukan penyetoran pajak yang telah dipotong atau dipungut; ~ tidak memperlihatkan dokumen pencatatan dan pembukuan serta tidak melakukan pembukuan, sehingga perbuatan melawan hukum itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. o Dalam hal perbuatan percobaan melakukan tindak pidana perpajakan, sekalipun atas percobaan tersebut kerugian negara tidak timbul, maka Wajib Pajak atas perbuatannya tersebut tetap dikenakan sanksi pidana walaupun lebih ringan. Menjangkau yang tak Terjangkau
Menjangkau yang tak Terjangkau D. Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. o Ketentuan tentang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Bab IX – Pasal 44 UU No. 6 Th 1983, kemudian ketentuan tentang penyidikan diperluas dengan UU No. 9 Th 1999 melalui pasal-pasal yang mengatur tentang Penyidik itu seendiri, ruang lingkup dan wewenang tindakan "penyidikan" (Pasal 44), dan ketentuan penghentian tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan. o Tindakan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau orang-orang yang ada kaitannya dengan Wajib Pajak yang dapat merugikan keuangan negara. o Indikasi perbuatan malawan hukum di bidang perpajakan dapat diketahui melalui pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak maupun setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak. o Penyidikan Pajak yaitu tindakan membuat terang terjadinya tindakan melawan hukum, mencari barang bukti, menemukan tersangka, dan para saksi. o Proses penyidikan dilakukan oleh para penyidik yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan HAM yang mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Demikian Saudara materi Tuton Sesi 4 ini, selamat belajar dan silahkan Anda mengerjakan bagian latihannya. Menjangkau yang tak Terjangkau
Menjangkau yang tak Terjangkau INISIASI-4 STUDI KASUS PERPAJAKAN-I PAJA-3335 KASUS UMUM PERPAJAKAN: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Pidana Perpajakan Karena Kealpaan, Pidana Perpajakan karena Kesengajaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan . Menjangkau yang tak Terjangkau Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Ketentuan penyidikan tindak pidana perpajakan (Bab IX – Pasal 44 UU No. 6 Th 1983 Yo_ diperluas UU No. 9 Th 1999 melalui ruang lingkup dan wewenang tindakan "penyidikan" (Pasal 44), dan penghentian tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan; Penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan bila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh WP atau orang-orang yang ada kaitannya dengan WP yang dapat merugikan keuangan negara; Indikasi perbuatan malawan hukum perpajakan dapat diketahui melalui pengawasan terhadap kepatuhan WP maupun setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap WP; Penyidikan Pajak yaitu tindakan membuat terang terjadinya tindakan melawan hukum, mencari barang bukti, menemukan tersangka, dan para saksi; Proses penyidikan dilakukan oleh para penyidik yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan HAM yang mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pidana Perpajakan Karena Kealpaan Perbuatan melawan hukum ini disebut perbuatan pidana di bidang perpajakan (Bab VII_ UU No 16 Th 2000 -KUP); Perbuatan pidana adalah semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun Aparat Perpajakan; Bukan Wajib Pajak tetapi terkait meliputi: Konsultan, Pegawai Wajib Pajak, Bank, lembaga lain tersebut dalam UU No 16 Th 2000 -KUP Pasal 32 dan Pasal 34; Pidana perpajakan adalah perbuatan melawan hukum yang diancam hukuman pidana, dan ancaman hukuman diatur dalam undang-undang perpajakan; Perbuatan melawan hukum dibedakan 2 kelompok: perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan yang tidak menimbulkan kerugian _ keduanya dilakukan kerena unsur kesengajaan ataupun unsur kealpaan; Ancaman hukuman pidana bidang perpajakan yang dilakukan karena kekhilafan ancaman hukumannya lebih rendah daripada ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur-unsur kesengajaan. Pidana Perpajakan Karena Kesengajaan Perbuatan melawan hukum dengan sengaja meliputi: Perbuatan yang merugikan negara (Pasal 39 UU-KUP), dan Perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian negara (Pasal 41 Ayat (2); Pasal 41 A; Pasal 41 B); Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kesengajaan meliputi: tidak menyampaikan SPT; tidak mendaftarkan diri; penyampaian SPT dengan lampiran dokumen tidak benar; penolakan untuk dilakukan pemeriksaan; tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut; tidak memperlihatkan ataupun tidak melakukan pembukuan, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara; Percobaan melakukan tindak pidana perpajakan, sekalipun atas percobaan tersebut kerugian negara tidak timbul, maka Wajib Pajak atas perbuatannya tersebut tetap dikenakan sanksi pidana walaupun lebih ringan. KASUS-KASUS UMUM PERPAJAKAN Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Psl 15 UU No 16 Th 2000 tentang KUP). Fungsi _menampung penetapan pajak lebih rendah dari seharusnya terutang dalam penerbitan SKP, baik berupa SKPKB, SKPN, pengembalian pajak yang tidak seharusnya saat penerbitan SKP lebih bayar. Ditjen Pajak berwenang: Terdapat data baru yang belum terungkap sebelumnya; Sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKP Nihil, atau SKP Lebih Bayar; Dalam hal tidak terjadi perbuatan pidana, SKPKBT hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.