NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Advertisements

BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK dan DINAMIKA KETATANEGARAAN RI
Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
SISTEM KONSTITUSI.
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PEMILIHAN UMUM.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM POLITIK dan DINAMIKA KETATANEGARAAN RI
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
KELOMPOK 4 AHMAD SULTON ARLIANSAH
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
Sistem Pemerintahan Indonesia
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Perundang-undangan di Indonesia
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ALUR PROSES AMANDEMEN UUD 1945
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Teori Kekuasaan dan Kewenangan
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Ketanegaraan Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
NEGARA DAN KONSTITUSI SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Pert. 10
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

NEGARA DAN KONSTITUSI Pert. 9 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa : orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah bangsa yang punya daerah yang tetap dan tertentu, mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan tujuan tertentu pula. Dr. Syahrial / Pkn

Unsur Negara Penduduk, berdomisili Wilayah, batas teritorial Pemerintah, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan. Kedaulatan, supremasi wewenang Negara memiliki sifat : Sifat memaksa Sifat monopoli Sifat totalitas Dr. Syahrial / Pkn

Sifat Hakikat Negara Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat. Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Sifat Hakekat negara berkaitan erat dgn dasar-dasar terbentuk-nya negara, norma dasar (fundamental norm) yg menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara.

Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. SISTEM KONSTITUSI Pert. 6 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.

. Substansi Konstitusi Negara Istilah konstitusi - bahasa Perancis (constituer) membentuk. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar= Gronwet (Bld). Perkataan wet = undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar. Dr. Syahrial / Pkn

(2) Konstitusi lebih luas daripada Undang-undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan (tertulis/tidak tertulis) yang mengatur -sesuatu pemerintahan Dr. Syahrial / Pkn

Kedudukan Konstitusi Dr. Syahrial / Pkn Aspek Hukum Dibuat oleh badan pembuat UUD/ lembaga negara Dibentuk atas nama rakyat yg diaksanakannuntuk kepentingan rakyat Dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya Mengikat rakyat dan penguasa Aspek Moral Landasan etika moral bagi penguasan dan rakyat Mengandung nilai yang bersifat universal Nilai dan moral universal dapat mengontrol konstitusi Aspek politik Jaminan HAM dan pengendalian tingkah laku penguasa Gambaran sistenm pemerintahan yang ada Hasrat untuk menciptakan kehidupan politik yang aman Dr. Syahrial / Pkn

Sifat Konstitusi Normatif Nominal Semantik Dr. Syahrial / Pkn

Menurut Miriam Budiardjo, isinya: organisasi negara, Hak-hak asasi manusia. Prosedur mengubah UUD. Ada kalanya larangan tertentu Dr. Syahrial / Pkn

Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn Sistem Eropa Kontinental UUD yang baru Sistem negara-negara Anglo-Saxon lampiran dari konstitusi Sistem Amandemen Dr. Syahrial / Pkn

Dr. Syahrial / Pkn Alasan UUD45 Dirubah UUD 1945 adalah sementara Figur Presiden Diktatorial M A perlu diperbakali Judicial Review, Dr. Syahrial / Pkn

Kelemahan Lain UUD 1945. Kerancuan dalam kehidupan bernegara: pengaturan system demokrasi, system pemerintahan, pembagian kekuasaan, pengaturan Presiden dan Wakil Presiden, dan pengaturan tentang hak asasi manusia. Dr. Syahrial / Pkn

Kebijakan PM Or-Refor MPR telah mengeluarkan seperangkat ketatapan secara landasan konstituionalnya, yaitu: Pencabutan ketatapan MPR tentang Referendum (dengan Tap. No.VIII/MPR/1998). Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Tap. No.XIII/MPR/1998). Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. No.XVII/MPR/1998). Pencabutan Ketatapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap.No. XVIII/MPR/1998). Perubahan Pertama UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. No.III/MPR/2000). Perubahan Ketiga pada tanggal 1-10 Nopember 2001 dan Perubahan keempat (terakhir) UUD 1945 1-11 Agustus 2002. Dr. Syahrial / Pkn

MPR BAB XVI. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Khusus mengenai Perubahan Pasal-Pasal Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****] diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****] TATA CARA PERUBAHAN UUD 1945 (PASAL 91-92 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****] MPR sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****] Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]

PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

SISTEM POLITIK INDONESIA Pengetahuan Politik: Politik “urusan negara” Sistem politik adalah suatu keseluruhan banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara. Sistem politik merupakan mekanisme fungsi2 dan peranan dalam sturktur politik suatu proses yang berkelanjutan. Konsep politik adalah: Negara (state) Kekuasaan (power) Pengemabilan keputusan (dicision making) Kebijaksanaan (policy) Pembagian (distribution) Dr.H. Syahrial /P Pkn

Dr. H. Syahrial / Pkn Politik Dlm Preses Penentuan tujuan negara Kebijaksanan umum Kekuasaan dan wewenang Cara melaksanakan tujuan itu Kepemimpinan Dr. H. Syahrial / Pkn

Dr. H. Syahrial / Pkn Sistem Politik Supra Struktur Politik Lembaga kekuasaan Forma dalam negara Bersumber dalam Konstitusi Infra Struktur Politik Partai Politik Organisasi Masyarakat Dr. H. Syahrial / Pkn

Dinamika Supra Struktur Politik di Indonesia Berdasarkan UUD 1945 MPR : lembaga tertinggi Negra Presiden, DPR, BPK, BPK dan MA (Lembaga Tinggi Negara) Konstitusi RIS Presiden, Menteri (Eksekutif) Senat, DPR (Legislatif) dan DPK MA (Yudikatif) UUDS 1950 Presiden, Wkl Pres, Menteri2 (Eksekutif DPR, Badan Konstituante (Legislatif), DPK UUD45 (Seb Amandemen) Sama seperti diatas, namun berda dalam pelaksanaannya di era Orde Lam dan Orde Baru. UUD45 (Amandemen) MPR = DPR dan DPD (Legislatif) Presiden dan Wakil (Eksekutif) MA, MK, KY (Yudikatif) Dr. H. Syahrial / Pkn

Infra Struktur Politik (Partai) Pengertian Orgganisasi Untuk Kuasa melalui Pemilu Diatur dengan UU (UU No 2 tahun 1999) Tujuan Mengembangkan kehidupan demokrasi Memperjuangkan kepentingan anggota dalam kehidupan bernegara Fungsi Sosialisasi politik, Partisipasi politik, Rekruitmen politik Pemandu kepentingan, Komunikasi politik Prengenadil konflik, Kontrol politik Dr. H. Syahrial / Pkn

Wujud kebebasan warga negara Ormas/ LSM Tujuan Wujud kebebasan warga negara Alam demokrasi jenis Organisasi profesi Organisasi pekerja Asosiasi Veteran Gerakan Pemuda Gerakan Wanita Organisasi keagamaan Dr. H. Syahrial / Pkn

Partai Politik Di Indonesia Maklumat Pemerintah 3 Nov 45 Partai aliran nasionalis : PNI, PRN, PIR Hazairin, Parindra, Partai Buruh dll. Aliran Islan : Masjumi, NU, PSII dan Perti Aran Komunis: PKI, SOBSI dan BTI Aliran sosialis: PSI, GTI dll. Aliran Kristen/Nasrani: Partai Katolitik, Parkindo. Demokrasi Terpimpin (Orla) Partai Politik kurang berdaya Partai yang ada: PKI, NU, PNI Presiden Sukarno memberi kesempatan berpolitik kepada PKI dan Militer OR BA Pemilu 1971 (10 partai: Golkar, NU, PNI, Permusi, PSII, Parkindo, Partai Katolik dll. Pemilu 1977: Fusi partai Islam (PPP), Nasionalis (PDI) dan Golkar Pemilu 1982 : semua partai asas tunggal Pancasila Reformasi Pemilu 1999: 48 Partai (PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN dll) Pemilu 2004: Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat, PPP, PAN, PKS dll) Pemilu 2009: Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra. Peserta pemilu 2014 Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra., Nasdem, PBB dan PKPI Dr. H. Syahrial / Pkn

PEMILIHAN UMUM kpu 24 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik UUD 45: BAB VIIB. PEMILIHAN UMUM 24 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik Perseorangan PEMILIHAN UMUM “luber jurdil” setiap lima tahun kpu Presiden dan Wapres anggota DPR anggota DPRD anggota DPD

Sistem pemilihan umum: Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut Sistem Distrik) Multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan Sistem Proporsional) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

Pemilu 1955 memilih anggota DPR dan Badan Konstituante. Partai terbesar kursi yang seimbang, yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Menunjukan plural Indonesia dengan penampilan ideologi yang bertentangan, Proses kesepakatan dalam Konstituante mengalamai kegagalan dan Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

Asas tunggal Pancasila telah mengebiri hak-hak politik warga negara, Pemilu Orba Pemilu Orde Baru anggota DPR , sebahagian dianggat dari ABRI dan Non-ABRI, Asas tunggal Pancasila telah mengebiri hak-hak politik warga negara, Asas Pemilu hanya sebagai simbol dan tidak disertai “jurdil” Penyelenggara Pemilu tidak independen (oleh pemerintah) Partai tidak boleh sampai ke-desa (massa mengambang) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

Deskripsi Pemilu Orba: sistem pemilu proporsional telah melahirkan legislatif yang berjarak dengan rakyat, Para anggota legislatif menjadi wakil partai, Tuntutan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke distrik Sistem distrik di anggap sebuah jalan perubahan politik secara demokratisasi. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

Pemilu Reformasi: Reformasi 1998 kecenderungan tidak mau merubah sistem pemilu ke sisten distrik, Sistem Proporsional menguntungkan tokoh politik karbitan yang tak berkualitas Elit-elit politik yang opportunis nampak lebih cenderung mendukung sistem proporsional,. Inilah dilema politik Indonesia ke arah demokratisasi menjadi insan politik yang otonom, rasional dan tranparansi. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

Introspeksi Pemilu2 ke arah Demokratisasi Masa demokrasi liberal Masa demokrasi terpimpin Masa demokrasi Pancasila (Orde Baru) Demokrasi reformasi Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.

Partai Politik PesertaPemilu 2009 Dr.H. Syahrial /P Pkn

Infra Struktur Politik: Lembaga infra struktur politik: Partai Politik, Ormas, LSM Fungsinya: Pendidikan politik Artikulasi kepentingan Agregasi kepentingan Rekruitmen politik Kkomunikasi politik Dr.H. Syahrial /P Pkn

Supra Struktur Politik Indo: Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Presiden Pemerintah Daerah bersifat otonom DPR Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Badan Pemeriksa Keuangan Kekuasaan Kehakiman (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial).. Dr.H. Syahrial /P Pkn

Struktur Kekuasaan Pemerintahan hasil Amandemen UUD 1945 BPK DPD DPR MPR Legislatif Wakil Presiden Presiden Eksekutif MK MA KY Yudikatif Dr.H. Syahrial /P Pkn

Struktur Kekuasaan UUD45 Sebelum diamandemen MPR BPK DPR Presiden DPA MA Dr. Syahrial / Pkn

TERIMA KASIH Dr. Syahrial / Pkn