KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BADAN HUKUM KOPERASI.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
ISU-ISU LAIN.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH-1
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Kemloko Kecamatan Nglegok
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Anggota KPU Provinsi Jatim
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG Oleh : KEPALA BAPERMASDES KABUPATEN SEMARANG Drs. Y. BAMBANG TRIHARDJONO KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERDA NO 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DAN PUTUSAN MK NO 128/PUU-XIII/2015

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DISAHKAN BUPATI SEMARANG PADA TANGGAL 9 MEI 2016 DIUNDANGKAN SEKDA 10 MEI 2016 2

LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERDA Pasal 50 ayat (2) UU 6 / 2014 ttg Desa, menyebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa diatur dalam Perda”. Pasal 13 Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa : “pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Perda Kab /Kota paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan”. Kondisi riil di Desa terdapat kekosongan jabatan perangkat desa karena mencapai batas usia atau berhenti dengan sebab lain sebanyak 274. Beban kerja Pemerintah Desa semakin berat, seiring semakin besarnya kewenangan dan anggaran yang diberikan kepada Desa. Adanya kekosongan Perangkat Desa menghambat kinerja Pemerintah Desa.

DATA PERANGKAT DESA SE KAB. SEMARANG NO JENIS JABATAN JUMLAH FORMASI JUMLAH TERISI KOSONG KET 1 SEKRETARIS DESA 208 139 69 2 KEPALA URUSAN (PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN/KESRA) 624 576 48 3 KEPALA SEKSI (KEUANGAN DAN UMUM) 416 395 21 4 KEPALA DUSUN 1.323 1187 136 2.571 2.297 274

MATERI MUATAN PERDA TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BAB I KETENTUAN UMUM ( 1 Pasal ) BAB II KEDUDUKAN PERANGKAT DESA ( 2 Pasal ) BAB III PENGANGKATAN ( 6 Pasal ) BAB IV LARANGAN ( 1 Pasal ) BAB V SANKSI ADMINISTRASI ( 1 Pasal ) BAB VI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA ( 3 Pasal ) BAB VII KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA (1 Pasal) BAB VIII UNSUR STAF PERANGKAT DESA (1 Pasal) BAB IX KETENTUAN PERALIHAN ( 1 Pasal ) BAB X KETENTUAN PENUTUP ( 3 Pasal ) 10 BAB 20 PASAL

KEDUDUKAN PERANGKAT DESA Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa. Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa : dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Pelaksana kewilayahan : unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis : unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSYARATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSYARATAN UMUM SURAT PERMOHONAN MENJADI PERANGKAT DESA KTP dan SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL SURAT PENYATAAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YME SURAT PENYATAAN MEMEGANG TEGUH PANCASILA, UUD 1945, BHINNEKA TUNGGAL IKA, DAN MEMELIHARA KEUTUHAN NKRI IJAZAH PENDIDIKAN TINGKAT DASAR HINGGA AKHIR DILEGALISIR AKTE KELAHIRAN ATAU SURAT KETERANGAN KENAL LAHIR SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT SKCK SURAT KET PENGADILAN TIDAK PERNAH DIPENJARA DGN ANCAMAN HUKUMAN PALING SINGKAT 5 TAHUN (PIDANA BERAT) UMUM Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; (dianulir dgn putusan MK No.128/PUU-XIII/2015) MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI.

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSYARATAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA PERSYARATAN KHUSUS MULOK PERDA KHUSUS mempunyai kemampuan mengoperasionalkan komputer; tidak terlibat didalam produksi, pengedaran dan pemakai narkoba; untuk jabatan pelaksana kewilayahan harus terdaftar sebagai penduduk dusun dan bertempat tinggal di dusun setempat.

MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA DESA MEMBENTUK TIM TIM MELAKUKAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa diikuti mininal 2 calon TIM 5 orang TERDIRI PERANGKAT DESA DAN PENGURUS LK Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat (3 hari kerja setelah hasil dari Tim) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja

TIM SELEKSI PERANGKAT DESA Keanggotaan : berjumlah 5 (lima) orang yaitu dari unsur Perangkat Desa, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan. ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa Tugas : mengajukan Rencana Anggaran Biaya; menyusun tata cara penyeleksian bakal calon; melaksanakan penjaringan bakal calon; melaksanakan penyaringan calon; menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa kepada kepala desa.

TATA CARA SELEKSI Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan cara: tes kemampuan dasar (termasuk praktek komputer); dan wawancara. Dalam pelaksanaan tugasnya Tim harus bekerjasama dengan pihak ketiga Penyampaian hasil seleksi kepada kepala desa paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam

Pembiayaan pengangkatan perangkat desa bersumber dari APBDesa.

LARANGAN PERANGKAT DESA merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan masyarakat desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik;

LARANGAN PERANGKAT DESA (Lanjutan) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; merangkap jabatan atau pekerjaan yang mengganggu tugas pokok sebagai perangkat desa; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

SANKSI ADMINISTRASI Perangkat Desa yang melanggar LARANGAN dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis Teguran lisan dan/atau peringatan tertulis dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah berkoordinasi dengan BPD Peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing peringatan adalah 7 (tujuh) hari Dalam hal peringatan tertulis tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa yang bersangkutan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat Ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) oleh Kades dari Perangkat Desa yang lainnya. Pemberhentian sementara Perangkat Desa karena : ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan; tertangkap tangan dan ditahan; ditetapkan sebagai terdakwa; dan terkena sanksi administrasi Perangkat Desa yang terbukti tidak bersalah, dalam jangka 7 hari dikembalikan ke jabatan semula atau direhabilitasi namanya bagi yang telah memasuki purna tugas.

PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri (mengundurkan diri); atau c. diberhentikan, karena : usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; berhalangan tetap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa melanggar larangan sebagai perangkat Desa

MEKANISME PEMBERHENTIAN kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat Desa; camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa paling lama 7 hari kerja; dan rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa

KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA Kekosongan jabatan Perangkat Desa maka tugas Perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama. Pelaksana Tugas ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan. Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

UNSUR STAF PERANGKAT DESA Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf diangkat dalam rangka membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan. Unsur staf diangkat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

KETENTUAN PERALIHAN Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya; dan Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

AMANAT PERDA SOTK Pemerintah Desa ditetapkan lebih lanjut dengan PERBUP. Ketentuan Teknis mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam PERBUP. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

PUTUSAN MK NO. 128/ PUU-XIII/2015 DIPUTUSKAN PADA TANGGAL 2 AGUSTUS 2016, DIBACAKAN OLEH MK PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 2016. DIKABULKANNYA JUDICIAL REVIEW THD UU 6 / 2014 PADA PASAL 33 HURUF g DAN PASAL 50 AYAT (1) HURUF c, TERKAIT SYARAT DOMISILI CALON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENIADAKAN PERSYARATAN DOMISILI BAGI CALON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SE MENDAGRI NO. 141/3476/SJ TGL 14 SEPT 2016 PERIHAL PENGUATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA : “BAGI PROSES PENJARINGAN CALON KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SETELAH TERBITNYA PUTUSAN MK DIMAKSUD HARUS MENYESUAIKAN DALAM PELAKSANAANNYA”.

TERIMA KASIH