Pengertian dan Dasar-Dasar Pengelolaan Limbah B3
DEFINISI Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya
DEFINISI Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain
PENGELOLAAN BAHAN / LIMBAH B3 AKTIVITAS MANUSIA (INDUSTRI, DLL) BAHAN AWAL B3 TIMBULAN LIMBAH B3 MINIMALISASI B3 : REDUKSI PADA SUMBER SUBSTITUSI BAHAN TEKNOLOGI BERSIH PEMBUANGAN LANGSUNG GANGGUAN KESEHATAN MANUSIA DEGRADASI LINGKUNGAN PENGELOLAAN BAHAN / LIMBAH B3
DEFINISI Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Penghasil Penyimpanan sementara Pengumpul Pengangkut Pengolah Pemanfaat Penimbunan PENGELOLAAN LIMBAH B3
Sistem Pengawasan Limbah B3 From Cradle to The Grave PENGUMPUL PENGHASIL PEMANFAAT (WASTE EXCHANGE) PENIMBUN Limbah yang tidak habis bereaksi, dll PENGOLAH (treatment & disposal)) Abu incenerator, Sisa/hasil reaksi kimia, dll PENGANGKUT 7
From Cradle to Grave Dalam Pengawasan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Limbah B3 selalu diawasi mulai dari saat dihasilkan sampai dengan tujuan akhir pengelolaannya; Setiap limbah B3 harus memiliki tujuan akhir pengelolaan; Setiap pelaku kegiatan pengelolaan limbah B3 harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan termasuk memiliki izin sesuai kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan; Secara khusus, mekanisme pengawasan perpindahan limbah B3 dilakukan melalui sistem notifikasi/ dokumen limbah B3; 8
DEGRADASI LINGKUNGAN – Pencemaran Lingkungan - Kontaminasi Lingkungan PERTUMBUHAN INDUSTRI IMPORT LIMBAH B3 DEGRADASI LINGKUNGAN – Pencemaran Lingkungan - Kontaminasi Lingkungan TIMBULAN LIMBAH B3 STRATEGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN : Pelaksanaan Program-Program Pengelolaan Lingkungan secara Terpadu Pertumbuhan Industri harus Berlandaskan pada Pembangunan Industri yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Hal-Hal Pokok yang Melatarbelakangi Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 Meningkatnya penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada berbagai kegiatan, misal kegiatan industri, pertambangan, kesehatah, rumah tangga Meningkatnya upaya pengendalian pencemaran udara dan air, yang akan menghasilkan lumpur/sludge yang berbahaya dan beracun Dampak penting atau pencemaran akibat pembuangan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Material Safety Data Sheet (MSDS) adalah Dokumen yang berisi informasi teknis mengenai sifat racun, bahaya fisik dan cara penanganan yang aman dari suatu bahan / produk kimia yang dibuat oleh pabrik asal pembuatan bahan kimia tersebut MSDS
MSDS Bagaimana cara menggali informasi B3 ? - Informasi dari produsen (buku katalog bahan / CD) misal : Merck, JT Baker dll - Literatur / buku tentang Health and Safety - Material Safety Data Sheet (MSDS) MDSD sebagai sumber informasi pengelolaan B3
PRINSIP PENGELOLAAN LIMBAH B3 Minimisasi Limbah Pengelolaan Limbah B3 dekat dengan sumber Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan “From Cradle to Grave” mulai dihasilkan sampai penimbunan
PENGENDALIAN LIMBAH B3 Perijinan dalam pengelolaan limbah B3 Pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 Penyimpanan limbah B3 Pengangkutan limbah B3
REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 Undang-undang RI No. 32 / 2009 ttg “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. PP RI No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 / 1999 ttg “Pengelolaan Limbah B3” PP RI No. 27 /1999 ttg “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. PP 38 Tahun 2007 ttg “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Permen LH No. 18/2009 ttg Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No. 30/2009 ttg Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah Permen LH No. 33 Tahun 2009 tentang “Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3”. Permen LH No. 05/2009 tentang “Pengelolaan Limbah di Pelabuhan”. Permen LH No. 02/2008 ttg Pemanfaatan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”. Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg Persyaratan teknis pengolahan Limbah B3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan Limbah B3. Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label Limbah B3”. 15
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LH DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PEMERINTAH PROPINSI PEMERINTAH KAB/KOTA Penetapan Kebijakan Nasional Pengelolaan B3 dan LB3 Penetapan LB3 dan status B3 Notifikasi B3 dan limbah B3. Menyelenggarakan registrasi B3. Pengawasan pengelolaan (B3). Ekspor dan Impor B3 dan LB3 Pengawasan LB3 skala nasional Izin pengumpul skala nasional Izin pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan LB3 Pengawasan pemulihan pencemaran LB3 skala nasional Izin dan rekomendasi izin pengumpulan LB3 Pengawasan PLB3, Pengawasan sistem tanggap darurat, penanggulangan kecelakaan PLB3, pemulihan pencemaran LB3 skala propinsi Izin penyimpanan LB3 Izin lokasi PLB3 Pengawasan sistem tanggap darurat, penanggulangan kecelakaan PLB3, pemulihan pencemaran LB3 skala Kab/Kota 17
Kewenangan dalam Perizinan dan Pengawasan PLB3 Pengelolaan Limbah B3 Perizinan Pengawasan Pusat Provinsi Kab/Kota Penyimpanan v Pengumpulan Pengangkutan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan Cat : izin Pengumpulan oli bekas masih pusat 18
KASUS- KASUS PENCEMARAN AKIBAT LIMBAH B3
The Chisso factory and its wastewater routes The Chisso factory and its wastewater routes
KASUS-KASUS PENCEMARAN LIMBAH B3 Teluk Minamata (Jepang) Pabrik pupuk kimia bernama Chisso Chemical Corporation, menghasil limbah mengandung Hg berdiri akhir tahun 1930, kasus keracunan pada nelayan terdeteksi tahun 1953 – 1960.
KASUS-KASUS PENCEMARAN LIMBAH B3 Kasus Kabut Dioksin di Seveso (Italia) Akhir 1960, industri farmasi Swiss, Hoffman-La Roche memilih Seveso sebagai lokasi pabriknya, guna memproduksi 2,4,5-triklorofenol untuk desinfektan, kosmetik, dan herbisida. Pabrik ini menghasilkan asap yang berbau. Kecelakaan terjadi pada tanggal 10 Juli 1976, sekitar 1 kg dioksin terbuang ke udara membentuk kabut melewati jarak ribuan hektar.
A child from Seveso (Italy), after a big fire in a chlorine factory in 1976. Zobrazeno: 133 - last: Jun 27, 2007
KASUS-KASUS PENCEMARAN LIMBAH B3 Kasus Kepone di Hopewell (USA) Perusahaan bernama Allied mensubkontrakan pembuatan pestisida ke LSP (Kepone). Ternyata secara ilegal Kepone membuang limbahnya ke sungai James. Di samping itu, banyak pekerja yang keracunan pestisida, sehingga tahun 1975 ditutup
KASUS-KASUS PENCEMARAN LIMBAH B3 Kasus Penyebaran EDB di USA Ethylene dibromide (EDB) menjadi maslah di USA pada tahun 1983/1984, dengan ditemukannya residu EDB di makanan yang terbuat dari gandum. EDB merupakan pestisida yang bersifat karsinogenik. Data tahun 1982 mengungkapkan bahwa EDB telah mencemari air tanah.
KASUS-KASUS PENCEMARAN LIMBAH B3 Kasus Site Stringfellow di California (USA) Site Stringfellow di Glen Avon (California) telah digunakan untuk menimbun limbah cair B3 dari tahun 1965-1972. Selama itu sekitar 30 juta galon (113.550 m3) limbah cair telah ditimbun. Ternyata terjadi pencemaran air tanah akibat evaluasi awal yang tidak akurat terhadap site. Lahan ini berlokasi di atas akuifer Chino Basin yang merupakan sumber air minum bagi sekitar 500.000 penduduk.
KASUS-KASUS PENCEMARAN LIMBAH B3 Kasus Love Canal di dekat Niagara Falls di USA Love Canal merupakan saluran sepanjang 2 km yang digunakan untuk membuang limbah pabrik kimia Hooker pada periode tahun 1940 – 1950-an. Setelah ditutup, di atasnya didirikan sekolah dan terdapat permukiman. Akhir tahun 1970, sering tercium bau zat kimia. Setelah dianalisis ternyata tanah-tanah di lokasi telah tercemar senyawa kimia yang beresiko tinggi terhadap kesehatan.
Bagaimana Kasus-Kasus Pencemaran B3 di Indonesia ?
Permasalahan (isu) dalam Pengelolaan Limbah B3 Pembuangan atau penimbunan Limbah B3 ke media lingkungan (open dumping) Pembakaran Limbah B3 tanpa memenuhi persyaratan (open burning) Ketidaktersedian fasilitas Pengelolaan LB3 Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin baik yang dilakukan sendiri maupun pihak ke-3 Pembuangan limbah B3 (limbah RS) ke TPA Menuntut delisting Limbah B3 dari daftar PP 85/1999 Impor LB3 dengan modus bahan baku atau produk Kurangnya pemahaman ttg PLB3 dari pelaku Pengelolaan Limbah B3 atau aparat pengawas 29
Kasus Pencemaran di Indonesia Pencemaran Hg 1. Di Pongkor, Jawa Barat, dilaporkan bahwa [Hg] di sedimen sungai berkisar 0 – 2,688 ppm, di tanah 1 – 1300 ppm (Gunradi, 2001) 2. Di Sulawesi Utara (sungai Talawaan), air tanah mengandung [Hg] di atas standar baku mutu dan juga ditemukan di dalam siput dan ikan (Hadi’atullah, dkk, 2001)
Kasus Pencemaran di Indonesia Pencemaran laut Penelitian Kunaefi dan Herto (2001) : Perairan di Kepulauan Seribu menunjukkan bahwa beberapa konsentrasi logam berat sudah melampaui standar. 6 jenis ikan yang biasa dikonsumsi ternyata mengandung Cd, Cu, Pb, Zn, dan Hg dalam konsentrasi jauh lebih besar dari yang diperbolehkan Penelitian Djuangsih (2000) : Kualitas pantai utara Tanggerang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk perikanan, biota laut, dan pariwisata, dengan telah melampaui batas sebanyak 45 % - 91 %
Pantai Timur Kenjeran Surabaya Pembuangan dari 60 lebih industri berpotensi mengandung logam berat pencemar. Pantai Timur Surabaya telah tercemar oleh logam berat. Seperti diberitakan Harian Pagi Surya, 15 Juni 1999, penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian dari Jerman pada tahun 1998 terhadap masyarakat Kenjeran menunjukkan bahwa Air Susu Ibu (ASI) dari ibu menyusui telahmengandung kadmium (Cd) sebanyak 36,1 ppm, sehingga dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan anak-anak masyarakat Kenjeran karena dapat menyebabkan penurunan kecerdasan anak dan kerusakan jaringan tubuh.
Penelitian Mahasiswa S2 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga tahun 1996 juga menunjukkan bahwa sampel darah penduduk Kenjeran mengandung tembaga (Cu) sebesar 2511,07 ppb dan merkuri (Hg) sebanyak 2,48 ppb. Kandungan tembaga (Cu) dalam darah warga telah melampaui nilai ambang batas yang ditetapkan WHO yaitu sebesar 800-1200 ppb. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kenjeran telah mengkonsumsi hewan laut di sekitar Pantai Timur Surabaya yang telah terkontaminasi logam berat.
Limbah pertambangan : Kasus Teluk Buyat 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan Juli 1997.
Jumlah ikan dengan nama jenis setempat No Waktu dan Tanggal Jumlah ikan dengan nama jenis setempat 1. 29 Juli 1996 Puluhan ekor jenis kerapu, tato, kuli paser dan nener 2. 16 Agustus 1996 Puluhan ekor jenis kakatua dan kuli paser 3. 17 Agustus 1996 Puluhan ekor jenis lumba-lumba 4. 3 September 1996 Puluhan ekor jenis kerapu dan kuli paser 5. 7 September 1996 Puluhan ekor jenis kerapu, tato dan kuli paser 6. 17 September 1996 Puluhan ekor jenis kerapu 7. 3 Juli 1997 100-an ekor dengan jenis berbeda: uhi, bobara, wora, talahuro, tikus-tikus, bete bukokong, 8. 3 Agustus 1997Jam 08.00 Puluhan ekor jenis uhi, bobara, wora, talahuro, tikus-tikus, bete bukokong dan nener. 9. 6 Agustus 1997Jam 15.00 10. 7 Agustus 1977Jam 09.00 Puluhan ekor jenis uhi, bobara, wora talahuro, tikus-tikus, bete bukokokong dan nener Kronologi Ikan Mati di Teluk Buyat
Kasus Pencemaran di Indonesia Insektisida Terjadinya pencemaran air sumur penduduk dan sayuran oleh insektisida Penelitian berbagai sayuran menunjukkan bahwa terdapat residu berkisar antara 0,125 – 9,5 ppm, yang berarti telah melampaui ADI = Acceptable Daily Intake (0,001 – 0,002 ppm) dan MRL = Maximum Residual Limit (0,045 – 0,13 mg/kg)