SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Klasifikasi dan Bentuk Lembaga Keuangan Sistem Perbankan Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank Surat Surat Berharga Jasa Perbankan dan Lalu Lintas Pembayaran
KLASIFIKASI DAN BENTUK LEMBAGA KEUANGAN DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN = adalah semua BADAN yang melalui kegiatannya dibidang keuangan MENARIK DANA dari masyarakat dan MENYALURKAN –nya ke masyarakat LEMBAGA KEUANGAN DIBAGI MENJADI 2 (DUA) KELOMPOK : BANK LKBB = LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
BANK DASAR HUKUM : DEFINISI BANK : ( UU No.10 Tahun 1998 ) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia DEFINISI BANK : ( UU No.10 Tahun 1998 ) Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU SSU = surplus spending unit DSU = defisit spending unit
AZAS, FUNGSI dan TUJUAN AZAZ PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (2) Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip “prudential banking” =/ kehati- hatian bank FUNGSI PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (3) Perbankan Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
.. TUJUAN PERBANKAN = UU No.10/1998 Pasal (4) Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak
USAHA POKOK BANK UU No.10 / 1998 Pasal (5) DENOMINATION DIVISIBILITY Artinya bank menghimpun dana dari SSU yang masing- masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit
.. GWM = Giro Wajib Minimum JUB = Jumlah Uang Beredar LIQUIDITY TRANSFORMATION Artinya SSU pada bank umumnya bersifat likuid. Untuk menjaga likuiditas-nya maka bank harus menjaga perimbangan GWM dan JUB yang levelnya ditetapkan oleh BI. GWM = Giro Wajib Minimum JUB = Jumlah Uang Beredar
.. NPL = Non Performing Loan RISK DIVERSIFICATION : Artinya bank dalam menyalurkan kredit kepada banyak pihak / debitur dan sektor sektor ekonomi, sehingga tingkat NPL yang dihadapi bank juga bermacam- macam tingkatannya dengan cara menyebarkan kredit. NPL = Non Performing Loan
PENGGOLONGAN BANK UU. No.10 Tahun 1998 BERDASARKAN JENISNYA : Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA : Bank milik pemerintah Bank milik pemerintah daerah Bank milik swasta nasional Bank milik koperasi Bank asing / campuran
.. BERDASARKAN BENTUK HUKUM : BERDASARKAN KEGIATAN USAHA : Bank Perusahaan Daerah Bank Persero Bank Perseroan Terbatas Bank Koperasi BERDASARKAN KEGIATAN USAHA : Bank Devisa Bank Bukan Devisa BERDASARKAN PEMBAYARAN JASA : Bank berdasarkan pembayaran bunga Bank berdasarkan pembayaran bagi hasil keuntungan
SISTEM PERBANKAN INDONESIA BERDASARKAN UU No. 10 / 1998 OTORITAS MONETER BANK INDONESIA SISTEM MONETER BANK UMUM SISTEM PERBANKAN PERBANKAN BPR
TUGAS BANK INDONESIA Operasi pasar terbuka dipasar uang Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Operasi pasar terbuka dipasar uang Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum ATMR ( aktiva tertimbang menurut resiko ) Pengaturan kredit Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Pengaturan dan penyelenggaraan kliring Mengeluarkan dan mengedarkan uang Mengatur dan mengawasi Bank
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK ( LKBB ) DEFINISI LKBB = Badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah. LKBB merupakan badan hukum yang yang didirikan oleh WNI serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri
JENIS USAHA LKBB Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas / surat berharga Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan ataupun swasta Menyertakan modal yang bersifat sementara dalam proyek sampai saham-sahamnya dapat diperjualbelikan dipasar modal Sebagai perantara bagi perusahaan diIndonesia dan Badan Hukum Pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan baik dari dalam maupun luar negeri
.. Sebagai perantara untuk mengadakan joint venture dan mendapatkan tenaga ahli serta penasehat yang menyangkut keahlian investasi keuangan Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari menteri keuangan Menerbitkan sertifikat deposito Anjak piutang Sewa guna usaha ( LEASING )
.. Underwriter (penjamin efek) Stock broker (pialang) Kartu kredit Pembiayaan konsumen Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga sebagai : Underwriter (penjamin efek) Stock broker (pialang) Agen penjual surat berharga
USAHA YANG DILARANG BAGI LKBB : MENERIMA SIMPANAN DALAM BENTUK TABUNGAN, DEPOSITO DAN GIRO MENGINVESTASIKAN DANA YANG DIHIMPUN DARI INDONESIA KE LUAR NEGERI ( DILARANG BERBISNIS DALAM BENTUK CAPITAL FLIGHT )
JASA PERBANKAN BANK UMUM : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentu simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain persamaannya. Memberikan kredit Menerbitkan surat pengakuan hutang Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya : Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank Surat pengakuan hutang Surat jaminan pemerintah SBI Obligasi Instrumen surat berharga lainnya
.. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan save deposit box Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian ship)
.. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek. Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank Melakukan kegiatan anjak piutang , usaha kartu kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada
.. BANK PERKREDITAN RAKYAT : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentu simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain persamaannya. Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan pemerintah Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
.. BANK DEVISA : Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri Melayani pembukaan dan pembayaran L/C Melakukan jual beli valuta asing Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas Membuka atau membayar Traveller Cheque Menerima tabungan valas
LALU LINTAS PEMBAYARAN LALU LINTAS PEMBAYARAN ( LLP ) merupakan pendorong peningkatan transaksi komersial dan finansial dalam negeri maupun luar negeri DEFINISI LLP : Pembayaran yang dilakukan secara tidak langsung oleh pembayar kepada penerima alat pembayarannya uang giral dengan melalui media jasa perbankan ( kliring, transfer dan inkaso ) LLP mencakup LLPDN ( dalam negeri ) dan LLPLN ( luar negeri )
PELAKU LLPDNLN PEMBAYAR Adalah seseorang /perusahaan yang bertindak sebagai pembeli (importir) dari transaksi perdagangan BANK UMUM REMITTING BANK = bank yang mengirim uang (transfer) PAYING BANK = bank yang membayar kan uang kepada payee REIMBURSING BANK = bank yang atas permintaan Remitten menyediakan dana bagi bank pembayar, supaya bank pembayarbersedia melakukan pembayaran PENERIMA Adalah seseorang / perusahaan yang bertindak sebagai penjual (eksportir)dari transaksi penjualan
PENCAIRAN TUNAI PEMINDAHBUKUAN KLIRING TRANSFER INKASO PELAKSANAAN LLPDNLN PENCAIRAN TUNAI PEMINDAHBUKUAN KLIRING TRANSFER INKASO
.. PENCAIRAN TUNAI Dalam hal ini penerima pembayaran dengan cek, bilyet giro, wesel, draft L/C atau promes nota secara langsung mencairkan kepada bank pembayar. Cara pencairannya dengan menyerahkan surat berharga diatas kepada bank pembayar untuk ditukar dengan uang kartal
.. PEMINDAHBUKUAN Dapat dilakukan jika pembayar dan penerima sama-sama mempunyai rekening pada bank yang sama. Dilakukan dengan menyetorkan uang giral yang dianggap sebagai setoran tunai pada hari itu juga.
.. KLIRING Arti kliring (to clear)= pelunasan utang piutang sesama bank anggota kliring yang dikordinasikan oleh Bank Sentral (BI) Definisi = kliring adalah proses perhitungan , pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikordinasi BI Kliring akan mempermudah penyelesaian inkaso dan transfer Kliring akan mempermudah perhitungan, pertukaran warkat dan pelunasan utang piutang antar bank pesertanya
.. Warkat Kliring = adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui LLP dalam suatu lembaga kliring. Warkat Kliring dikelompokkan menjadi Warkat Debit Kliring (incoming & outgoing) Warkat Kredit Kliring (incoming & outgoing)
.. TRANSFER Transfer atau Remittance merupakan LLP antar kota atau antar negara. Transfer antar negara hanya dapat dilakukan oleh bank devisa. Transfer dapar dilakukan antar bank yang sama ataupun berbeda. Pencairan transfer dapat dilakukan dengan : Pencairan tunai Pencairan dengan cara memasukkan kedalam rekening koran atau buku penerimanya
INKASO .. Clean collection adalah cek,bilyet giro,traveller cheque dll Inkaso / collection merupakan LLPDNLN untuk menagih piutang surat-surat berharga antar kota atau antar negara yaitu clean collection atau documentary collection. Clean collection adalah cek,bilyet giro,traveller cheque dll Documentary collection adalah L/C Supaya cepat prosesnya, sebaiknya inkaso dilakukan melalui bank yang sama
.. Warkat yang dapat di INKASO ke LN : Bank draft = wesel bank Limited cheque = cek terbatas Company cheque = cek perusahaan Personal cheque = cek perorangan Cashier cheque = cek kasir International money order = permintaan dana internasional Travellers cheque = cek perjalanan/wisata Warkat berharga valas lainnya yang belum / tidak dapat segera ditunaikan pada bank, melainkan harus di- INKASO-kan dana nya terlebih dulu dari Bank Tertarik ( drawee bank )
KESIMPULAN KLIRING adalah perintah penagihan atau pembayaran (LLPDNLN) yang dilakukan dalam satu kota (satu lembaga kliring) , sedangkan TRANSFER dan INKASO adalah perintah pembayaran atu penagihan yang dilakukan antar kota atau antar negara.