ADMINISTRASI PEMDA Konsep Dasar Pemerintahan Daerah 1.Politik lokal dan Pemerintahan Daerah 2.Multiperspektif tentang Pemerintahan Daerah 3.Lingkup Pemerintahan Daerah
Politik Lokal dan Pemerintahan Daerah Politik lokal mengkaji bagaimana interaksi berlangsung antara pemerintah daerah dan aktor-aktor non pemerintah, seperti parpol, LSM, pelaku usaha, dan kelompok-kelompok komunitas. ( Supra – infra Struktur, Partisipasi Publik, Publik Interest ) – dalam Pem/Pembangunan daerah ). Kedudukan politik lokal menjadi penting untuk diketahui karena berkaitan dengan pola hubungan antara pusat dan daerah, institusi-institusi, dan dinamika yang berlangsung di dalamnya ( Hub. Pusat dan Daerah )
Fokus Politik lokal tidak sama dengan desentralisasi meskipun di antara keduanya terdapat hubungan yang erat. Politik lokal berbicara mengenai pemencaran kekuasaan pada dimensi spatial serta batas-batas sosio-kultural yang melingkupinya ( Pilkada ) Sedangkan desentralisasi merupakan pemencaran kekuasaan yang dapat dilakukan secara internal pemerintah ( dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah) atau pemencaran kekuasaan dari pemerintah kepada pasar, semipasar, atau non governmental organizations ( Keuangan Daerah ) Penyelenggaraan desentralisasi inilah yang menjadi salah satu pokok kajian dalam pemerintahan daerah
Multiperspektif tentang Pemerintahan Daerah secara filosofis Pluralis/Liberalis Marxisme Kulturalis New Rightisme
Perspektif Pluralis/Liberalis Mendasarkan pandangannya pada asumsi bahwa kemajemukan adalah nilai normatif utama dalam politik dan menjadi dasar pengakuan eksistensi politik lokal. ( variasi lokal , heterogenitas ) Pada hakikatnya, negara adalah arena perjuangan wilayah, kelompok, dan individu guna mendapatkan kekuasaan atau mengontrol sumber kekuasaan secara absah. ( Struggle of power and Control )
Dalam kedudukannya tersebut, negara merupakan titik masuk atau unit analisis dari penyebaran kekuasaan dan bersifat netral. Karena itu, pemerintah lokal (pemerintah daerah) merupakan salahsatu manifestasi konkret dari nilai normatif kemajemukan.
Perspektif pluralis mengakui keberadaan pemerintah daerah sebagai unit politik yang memiliki otonomi dan berperan penting dalam mewujudkan nilai-nilai kemajemukan tersebut. ( Kepemimpinan , budaya , ekonomi, geopolitik,daerah istimewa) Pemerintahan di daerah yang dijalankan secara demokratis akan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk ikut menuangkan kedaulatannya. Hal ini bukan saja akan memperkuat proses demokrasi lokal, tetapi juga memberikan kontribusi bagi demokrasi dan integrasi nasional. Tumbuh dan berkembangnya demokrasi yg sehat mensyaratkan perlunya kapasitas, kesadaran berdasarkan moralitas dan kultur yg dibangun dalam sistem Pemerintahan tsb.
Fungsi Pemerintahan Daerah menurut Perspektif Pluralis Demokrasi Keberadaan pemerintahan daerah menjamin kebebasan politik dan perlindungan hak-hak WN. Semakin dekat pemerintah dengan rakyat, maka semakin besar peluang rakyat untuk menentukan kebijakan, dengan kata lain, partisipasi politik semakin tinggi (Dahl). Ini salah satu prinsip dasar desentralisasi/otda. Di sisi lain, kontrol politik akan semakin tinggi karena pemerintah berada dekat dengan masyarakat sehingga lebih mudah untuk diawasi. Konsekuensinya, pemegang kekuasaan akan lebih akuntabel dan transparan. - ( LPJ )
Pembelajaran dan Tanggung Jawab Politik Pemerintahan daerah memberi kesempatan belajar berpolitik, seperti bagaimana menghindari memilih wakil yang tidak kompeten/korup, mendekatkan isu-isu dengan kenyataan lokal. Lokalitas menjadi “sekolah” bagi para calon politisi, di mana infrastruktur politik dibentuk. Politik lokal menjadi tempat bagi masyarakat untuk belajar kebiasaan demokrasi. Misalnya mengakui hak berbeda pendapat & belajar menentukan prioritas. ( pendewasaan berpolitik- mensyaratkan kualifikasi tertentu dlm rekrutmen)
Efisiensi dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Asumsinya, pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan lokal, sehingga diharapkan dapat berperan lebih responsif dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dikaitkan dengan rentang kendali, semakin kecil cakupan area pelayanan dan pengelolaan pemerintahan, makin efisien dan efektif penyelenggaraannya, sehingga administrasi/ manajemen pemerintahan lebih efektif. ( perizinan, lisensi)
Perspektif Marxism Bagi penganut perspektif Marxis, tidak relevan untuk membedakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena keduanya merupakan monolithic state apparatus yang unity, yang tidak perlu untuk dibedakan menurut level geografis. Pemerintah daerah tidak lebih dari institusi yang memproduksi kehadiran negara di daerah bagi penciptaan kondisi yang memungkinkan proses akumulasi kapital berlangsung . ( Pajak, Pengelolaan SDA yg menguntungkan bagi penguasa)
Perspektif Kulturalis Politik lokal dipandang sebagai kesatuan nilai, kultur, customs, adat istiadat dan bukan sebagai konsep politik maupun ekonomi. Perspektif ini mengakui kemajemukan masyarakat dalam arti sosio-kultural, di mana setiap masyarakat dan lokalitas adalah unik sehingga setiap masyarakat dan lokalitas memiliki hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan identitas diri yang berbeda dengan identitas nasional.
Politik lokal menjadi ruang ekspresi dan pengakuan bagi kemajemukan nilai-nilai sosio-kultural tersebut, dengan alasan: sesuai dengan nature masyarakat yang majemuk; menjamin keunikan masyarakat lokal; memungkinkan realisasi identitas diri; dan memungkinkan optimalisasi kontrol dan pemanfaatan oleh masyarakat lokal atas kekayaan dan sumber-sumber sosial, ekonomi, dan kultural.
Perspektif New Rightism Peran pasar sangat ditekankan sebagai kekuatan pembawa kemakmuran lewat fungsinya sebagai alokator sumber daya yang paling efisien. Perspektif ini cenderung antinegara karena keberadaan negara dianggap sebagai pemborosan, inefisien, dan tidak mendukung bagi bekerjanya pasar.
Secara politis, politik lokal lebih dipandang sebagai beban Secara politis, politik lokal lebih dipandang sebagai beban. Politik lokal lebih diapresiasi sebagai entitas ekonomi sebagaimana dikemukakan oleh Robert Bennett, bahwa politik lokal berkaitan dengan pemencaran kekuasaan dari pemerintah kepada pasar, dan organisasi-organisasi non pemerintah. ( Privatisasi, kemitraan , kompetisi, ACFTA) Pemencaran kekuasaan untuk memperbesar ruang dan memperdalam jangkauan ekspansi pasar. Dengan demikian, relevansi politik lokal hanya terbatas sebagai alat memfasilitasi bekerjanya pasar. (
Lingkup Pemerintahan Daerah Gerry Stoker (1991) membedakan pemerintahan daerah ke dalam 2 lingkup : Elected local government (pemerintahan daerah yang dipilih) Merupakan pejabat pemerintahan daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan (nasional maupun lokal) Yang termasuk dalam kategori ini adalah: Kepala Daerah & Wakilnya serta DPRD -- ( Eksekutif & Legislatif ) – Politik - administratif.
2. Non elected local government ( pemerintahan daerah yang tidak dipilih). Merupakan aparat pemerintahan daerah yang menduduki suatu jabatan bukan berdasarkan mekanisme pemilihan, tapi berdasarkan sistem karir atau pengangkatan Yang termasuk dalam kategori ini adalah: birokrasi pemerintahan dan pimpinan organisasi perangkat daerah yang diangkat. ( Administratif manajerial ).
ISUE DAN KAJIAN ADMINISTRASI PEMDA Otonomi Daerah / Desentralisasi dalam Good governance ( Pengelolaan Daerah dalam Bidang: Keuangan, SDM/ Kepegawaian, Sumber Daya Alam, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, Kelembagaan Pemerintahan Daerah , Pelayanan Publik dll.) Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah ( Pengelolaan Kewenangan/urusan ) Reformasi Birokrasi /administrasi ( Reinventing Government, Debirokratisasi, Struktur , Kultur , Perilaku , Sistem Manajemen Keuangan, Pelayanan ) Privatisasi Organisasi Sektor Publik Manajemen Konflik dalam Sistem Pemda. Pemberdayaan Masyarakat, Aparatur Daerah/Negara Pemilihan Kepala Daerah / Pejabat Publik . Profesionalisme dan Akuntabilitas Pejabat Publik Manajemen kinerja, kemitraan dll.