GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian hadiah uang Aturan uu ini mengikat baik terhadap: yang memberi yang menerimanya, tidak terkecuali para hakim, advokad, pemborong, perorangan, pejabat penyelenggara negara UU no.20 th 2001 pasal 5 s/d pasal 9 yang meliputi baik perorangan, pegawai negeri, hakim
Berupa hukuman minimum dan maksimum Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Penyelenggara Negara Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai denan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ( ket. umum UU KKN )
Penyelenggara Negara Yang Bersih Penyelenggara Negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya
PEMBASMIAN GRATIFIKASI DILAKUKAN DENGAN BERBAGAI CARA DIANTARANYA: MORAL SANKSI HUKUMAN AGAMA
Budaya kita memberikan andil adanya gratifikasi Sebagai tanda terima kasih yang salah kaprah Pada strata kebanyakan hampir seluruh komunitas mempraktekkannya ( uang rokok, uang besin, uang administrasi KTP dsb ) Harus adanya perubahan mental attitude
Serba Serbi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI K P K Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,
K P K Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun ( Ps 3 UU 30 th 2002 )