PEMBERHENTIAN (PENSIUN) KELOMPOK 10: AHMAD REXY (115030100111057) ADHI DWI ISMAN (115030100111066) PANJI AKBAR (115030107111048) HERI SISWANTO (115030113111004)
Pengertian Pemberhentian (Pensiun) Pemberhentian ( separation ) adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manager perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang bersangkutan. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja. Di samping itu juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.
Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
KONSEP-KONSEP PEMBERHENTIAN Status karyawan Perundang-undangan Perusahaan Dilikuidasi Pemberhentian Keinginan karyawan Pensiun Meninggal dan sebab-sebab lainnya Keinginan perusahaan
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994: 169-173): PENGUNDURAN DIRI (RESIGNATION PEMBERHENTIAN SEMENTARA (LAYY-OFF) PEMECATAN (DISHARGE) PEMENSIUNAN (RETIREMENT
Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan. Jika terlampau banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif. Pemberhentian sementara yang terjadi berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk. Terlalu banyak terjadi pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik. Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).
DASAR-DASAR PEMBERHENTIAN 1. KEINGINAN PERUSAHAAN Sebab: Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja
2. KEINGINAN PEGAWAI Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan – alasan mendesak Menolak bekerja kepada majikan baru
3. SEBAB-SEBAB LAINNYA Pegawai meninggal dunia Berakhir masa hubungan kerja
Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 Keinginan Perusahaan Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Pasal 1603 1 KUHP Pasal 1603 0 KUHP a) P4/M/57/6388 = mendesak b) P4/M/57/6083; = tidak mendesak P4/M/56/4599 P4/M/57/6231 Tidak pesangon/uang jasa Idem Diberi uang pesangon dan uang jasa Selama dalam tahanan diberi tunjangan Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi
Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja P4/M/56/4699 P4/M/57/6542 P4/M/57/6150 Peraturan pensiun perusahaan ---------- Sakit bulan I = 100% gaji bulan II = 75% gaji bulan III = 60% gaji bulan IV = 25% gaji bulan-bulan selanjutnya, kebijaksanaan perusahaan ---------
Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 II. Keinginan Pegawai Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan – alasan mendesak Menolak bekerja kepada majikan baru Pasal 1603 1 KUHP Pasal 1603 p ---------- Tidak diberi apa-apa
Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 III. Sebab – Sebab Lain Pegawai meninggal dunia Berakhir masa hubungan kerja Pasal 1603 j KUHP UU Kecelakaan Pasal 1603 1. KUHP Diluar hubungan kerja diberi uang duka pada pegawai tetap Dalam hubungan kerja ahli waris dapat tunjangan Tidak diberi apa-apa
TERIMA KASIH.......