PEMBERHENTIAN (PENSIUN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Advertisements

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Pemutusan Hubungan Karyawan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PENSIUN Endah Setyowati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
PEMBERHENTIAN (PHK).
Asuransi Brilliance Pesangon
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Gaji dan Upah.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si STMIK MDP
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Orientasi dan Penempatan
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MANAJEMEN DAN BISNIS FUNGSI PENGISIAN JABATAN Pertemuan 4 1.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA
STAFFING Pertemuan ke 10.
MEMANFAATKAN PEGAWAI.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
DANA PENSIUN Dana pensiun.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pajak Penghasilan Pasal 21
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
VII. Orientasi dan Penempatan
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Hukum Perburuhan.
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PEMBERHENTIAN (PENSIUN) KELOMPOK 10: AHMAD REXY (115030100111057) ADHI DWI ISMAN (115030100111066) PANJI AKBAR (115030107111048) HERI SISWANTO (115030113111004)

Pengertian Pemberhentian (Pensiun) Pemberhentian ( separation ) adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manager perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang bersangkutan. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.

PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja. Di samping itu juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.

Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

KONSEP-KONSEP PEMBERHENTIAN Status karyawan Perundang-undangan Perusahaan Dilikuidasi Pemberhentian Keinginan karyawan Pensiun Meninggal dan sebab-sebab lainnya Keinginan perusahaan

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994: 169-173): PENGUNDURAN DIRI (RESIGNATION PEMBERHENTIAN SEMENTARA (LAYY-OFF) PEMECATAN (DISHARGE) PEMENSIUNAN (RETIREMENT

Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan. Jika terlampau banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif. Pemberhentian sementara yang terjadi berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk. Terlalu banyak terjadi pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik. Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).

DASAR-DASAR PEMBERHENTIAN 1. KEINGINAN PERUSAHAAN Sebab: Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja

2. KEINGINAN PEGAWAI Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan – alasan mendesak Menolak bekerja kepada majikan baru

3. SEBAB-SEBAB LAINNYA Pegawai meninggal dunia Berakhir masa hubungan kerja

Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 Keinginan Perusahaan Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Pasal 1603 1 KUHP Pasal 1603 0 KUHP a) P4/M/57/6388 = mendesak b) P4/M/57/6083; = tidak mendesak P4/M/56/4599 P4/M/57/6231 Tidak pesangon/uang jasa Idem Diberi uang pesangon dan uang jasa Selama dalam tahanan diberi tunjangan Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi

Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja P4/M/56/4699 P4/M/57/6542 P4/M/57/6150 Peraturan pensiun perusahaan ---------- Sakit bulan I = 100% gaji bulan II = 75% gaji bulan III = 60% gaji bulan IV = 25% gaji bulan-bulan selanjutnya, kebijaksanaan perusahaan ---------

Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 II. Keinginan Pegawai Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan – alasan mendesak Menolak bekerja kepada majikan baru Pasal 1603 1 KUHP Pasal 1603 p ---------- Tidak diberi apa-apa

Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-Alasan Dasar Hukum Keterangan 1 2 3 4 III. Sebab – Sebab Lain Pegawai meninggal dunia Berakhir masa hubungan kerja Pasal 1603 j KUHP UU Kecelakaan Pasal 1603 1. KUHP Diluar hubungan kerja diberi uang duka pada pegawai tetap Dalam hubungan kerja ahli waris dapat tunjangan Tidak diberi apa-apa

TERIMA KASIH.......