Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila Apabila kita merasa bangga menjadi warga negara Indonesia, maka sudah selayaknya kita mengetahui tata cara penggunaan Lambang Negara dalam kehidupan kita sehari-hari maupun dalam kehidupan bernegara. Tata cara penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam PP 43/1958 yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958. Berikut ini adalah tata cara penggunaan Lambang Negara menurut PP tersebut : 1. Lambang Negara dapat digunakan pada: a. Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam. b. Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas. c. Paspor. d. Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas. e. Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris. f. Mata uang logam atau kertas. g. Kertas bermeterai dan meterainya. h. Surat ijazah negara. i. Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri. j. Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah. k. Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. l. Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir. m. Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan. n. Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. o. Gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas. p. Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958. 2. Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada: a. Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah. b. Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan. 3. Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap: a. Kantor kepala daerah. b. Ruang sidang MPR/DPR. c. Ruang sidang pengadilan. d. Markas angkatan bersenjata. e. Kantor kepolisian negara. f. Kantor imigrasi. g. Kantor bea dan cukai. 4. Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian. 5. Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951. 6. Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. 7. Cap dengan Lambang Negara di dalamnya HANYA DIPERBOLEHKAN untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, Ketua BPK, Kepala daerah, dan Notaris (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958). 8. Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas. 9. Lambang Negara DILARANG digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. 10. Pada Lambang Negara, DILARANG menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951 (PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA). 11. Lambang Negara DILARANG digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apa pun juga. 12. Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara. 13. Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu. 14. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah). (PP 66 tahun 1951) PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA : Pasal 1. Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu : 1. Burung garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher garuda; 3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh garuda. Pasal 2. Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 6. Warna terutama yang dipakai adalah tiga, yaitu merah, putih, dan kuning emas, sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang sebenarnya dalam alam. Warna emas dipakai untuk seluruh burung garuda, dan merah-putih didapat pada ruangan perisai di tengah-tengah. Pasal 3. Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor dan cakar mewujudkan lambang tenaga pembangun. Sayap garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8. *11933 warna, perbandingan-perbandingan ukuran dan bentuk garuda adalah seperti dilukiskan dalam gambar tersebut dalam pasal 6. Pasal 4. Di tengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator). Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila : I. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan nur cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima. II. Dasar Kerakyatan dilukiskan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat. III. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung. IV. Dasar Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. V. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran. Pasal 5. Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa-Kuno, yang berbunyi: BHINNEKA TUNGGAL IKA. Pasal 6. Bentuk, warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO Diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN *11934 ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 1951 TENTANG LAMBANG NEGARA.