Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Advertisements

Dendy Sugono Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Drs.H. MUNANDI SHALEH, M.Si
Oleh: Andre Lumahu Ahmad Jibril Husein Ramadhan Mahardika Ramayanti 10 mei 2011.
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PANCASILA Kelompok 16 Panji Haryo B I
Penghapusan Piutang Negara
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERIKEMANUSIAAN.
Sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera Merah Putih
SKMHT Notariil ?.
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BEA METEREI
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
All about civics T a r g e t b a d g e.
Sejarah Lambang Negara di Dunia
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo,
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Bea Materai BEA MATERAI.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BANTEN POLRES PANDEGLANG H. TB. SANUSI, SH. IPDA MATERI PANCASILA DAN UUD 1945.
KOMPETENSI DASAR 1.2. Menjelaskan kembali secara lisan atau tulis penjelasan tentang simbol daerah / lambang korp INDIKATOR Mampu menjelaskan pengertian.
Dyah Ayu Annisa Mulia (XI IPA 5/11)
KOMISI YUDISIAL.
BAB 8 koperasi KELAS 4.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Anggota KPU Provinsi Jatim
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila Apabila kita merasa bangga menjadi warga negara Indonesia, maka sudah selayaknya kita mengetahui tata cara penggunaan Lambang Negara dalam kehidupan kita sehari-hari maupun dalam kehidupan bernegara. Tata cara penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam PP 43/1958 yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958. Berikut ini adalah tata cara penggunaan Lambang Negara menurut PP tersebut : 1. Lambang  Negara dapat digunakan pada: a. Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam. b. Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas. c. Paspor. d. Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas. e. Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris. f. Mata uang logam atau kertas. g. Kertas bermeterai dan meterainya. h. Surat ijazah negara. i. Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri. j. Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah. k. Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. l. Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir. m. Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan. n. Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. o. Gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas. p. Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958. 2. Penggunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada: a. Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah. b. Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan. 3. Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap: a. Kantor kepala daerah. b. Ruang sidang MPR/DPR. c. Ruang sidang pengadilan. d. Markas angkatan bersenjata. e. Kantor kepolisian negara. f. Kantor imigrasi. g. Kantor bea dan cukai. 4. Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian. 5. Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951. 6. Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. 7. Cap dengan Lambang Negara di dalamnya HANYA DIPERBOLEHKAN untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, Ketua BPK, Kepala daerah, dan Notaris (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958). 8. Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas. 9. Lambang Negara DILARANG digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. 10. Pada Lambang Negara, DILARANG menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951 (PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA). 11. Lambang Negara DILARANG digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apa pun juga. 12. Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara. 13. Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu. 14. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah). (PP 66 tahun 1951) PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA : Pasal 1. Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu : 1. Burung garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya; 2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher garuda; 3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh garuda. Pasal 2. Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut dalam pasal 6. Warna terutama yang dipakai adalah tiga, yaitu merah, putih, dan kuning emas, sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang sebenarnya dalam alam. Warna emas dipakai untuk seluruh burung garuda, dan merah-putih didapat pada ruangan perisai di tengah-tengah. Pasal 3. Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor dan cakar mewujudkan lambang tenaga pembangun. Sayap garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8. *11933 warna, perbandingan-perbandingan ukuran dan bentuk garuda adalah seperti dilukiskan dalam gambar tersebut dalam pasal 6. Pasal 4. Di tengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator). Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila : I. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan nur cahaya di ruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima. II. Dasar Kerakyatan dilukiskan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat. III. Dasar Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung. IV. Dasar Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. V. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan kemakmuran. Pasal 5. Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa-Kuno, yang berbunyi: BHINNEKA TUNGGAL IKA. Pasal 6. Bentuk, warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara Republik Indonesia adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO Diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN, MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN *11934 ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 1951 TENTANG LAMBANG NEGARA.