Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua."— Transcript presentasi:

1 TEKNIK PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA

2 Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota KPU punya kekhasan/kekhususan dalam pembuatan Peraturan/Keputusan. Sesuai dengan ketentuan UU 15/2011 > tugas KPU yaitu menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan (Peraturan KPU) > tugas KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yaitu menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan (Keputusan KPU) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada saat Pemilihan mempunyai kewenangan menetapkan Keputusan.

3 Lanjutan ... Regeling (mengatur) Keputusan Beschikking (menetapkan)
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilihan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Tata Kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS & KPPS Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Pemutakhiran Data Pemilih Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pencalonan Gubernur & Wakil Gubernur/Bupati & Wakil Bupati/Walikota & Wakil Walikota dst Lanjutan ... Regeling (mengatur) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan DPT Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang nomor urut pasangan calon Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye dst Keputusan Beschikking (menetapkan)

4 A. Sistematika Keputusan
1. Judul a. Nomor dan Tahun Penetapan b. Nama Keputusan 2. Pembukaan a. Jabatan Pembentuk Keputusan b. Konsiderans (Menimbang) c. Dasar Hukum (Mengingat) d. Memerhatikan (jika diperlukan) e. Diktum Memutuskan 3. Batang Tubuh dalam bentuk Diktum 4. Penutup a. Tempat dan tanggal pembuatan Keputusan b. Nama Jabatan Penandatangan c. Tanda Tangan Pejabat d. Nama Pejabat Penandatangan tanpa gelar dan NIP 5. Lampiran (Jika dibutuhkan)

5 1. Judul Keputusan Judul Keputusan memuat kata “KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH” atau “KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA”, nomor dan tahun penetapan, kata penghubung “TENTANG” serta nama Keputusan. Nomor Keputusan ditulis dengan angka arab, dan berurut dalam 1 (satu) tahun takwim. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca dan tidak boleh menyertakan singkatan dan akronim, contoh: Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dsb. Contoh:

6 2. Pembukaan a. Jabatan Pembentuk Keputusan
Nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). Contoh:

7 Lanjutan ... b. Konsiderans (Menimbang)
Konsiderans diawali dengan kata “Menimbang” Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Keputusan. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya. Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Keputusan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya Keputusan. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

8 Lanjutan ... Contoh: Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015;

9 c. Dasar Hukum Mengingat
Dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat” dan memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memerhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

10 Lanjutan ... Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda kurung. Dasar Hukum yang dicantumkan dalam Keputusan, HANYA DASAR HUKUM YANG BERKAITAN LANGSUNG dengan pembuatan Keputusan (dapat berupa Peraturan dan Keputusan).

11 Lanjutan ... Contoh: Mengingat: 1. Undang-Undang Pembentukan Daerah ... 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor

12 d. Dasar Hukum Memerhatikan (jika diperlukan)
Apabila terdapat dasar hukum yang terkait dan relevan dengan materi Keputusan yang bukan berupa Peraturan dan Keputusan dapat dimasukkan pada bagian dasar hukum Memerhatikan. Contoh dasar hukum yang terkait seperti Hasil Rapat Pleno, Hasil Rapat Bersama, Berita Acara, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), Perjanjian Kerja Sama, Surat Edaran atau NPHD. Contoh: Memerhatikan: 1. Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 510/KPU/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan; 2. Berita Acara Rapat Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2015; 3. dst;

13 e. Diktum “MEMUTUSKAN” kata “MEMUTUSKAN”, yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tangah margin; kata “Menetapkan”, yang dicantumkan sesudah kata “MEMUTUSKAN”, disejajarkan ke bawah dengan kata “Menimbang:” dan “Mengingat:”. Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:). Contoh: MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015.

14 3. Batang Tubuh-Keputusan yang Bersifat Menetapkan
Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan yang dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format dapat dibuat dalam bentuk: a. Batang Tubuh (berisi diktum Kesatu, dan seterusnya); atau b. Batang Tubuh dan Lampiran Contoh: KESATU: Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

15 Batang Tubuh-Keputusan yang bersifat mengatur
Bagian Batang Tubuh-seperti format pada Keputusan yang bersifat menetapkan Formatnya pada Batang Tubuh dan Lampiran Contoh:

16 Lanjutan ... Kalimat “Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya” tidak perlu ditulis, karena pada dasarnya Surat Keputusan dibuat sudah dipertimbangkan dengan matang, sehingga cukup mencantumkan nomenklatur “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” Tampa dicantumkan klausul tersebut diatas, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, perubahan keputusan, atau penambahan substansi, maka menjadi kewenangan pembuat keputusan untuk mengubah keputusan.

17 4. Penutup Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan nama lengkap Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas. Keputusan dibuat Tanpa Tembusan

18 Lanjutan ... Contoh : Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 24 Agustus 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. SAMAHUDDIN

19 5. Lampiran Dalam hal Keputusan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh (Diktum) bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Dalam hal Keputusan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.

20 Lanjutan ... Contoh: LAMPIRAN: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR: 061/Kpts/KPU-Prov-022/2015 TANGGAL: 24 Agustus 2015

21 Lanjutan ... Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015

22 lanjutan: ... Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang menetapkan Keputusan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma (,) setelah nama pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Keputusan. Contoh: KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. SAMAHUDDIN

23 B. Penyimpanan dan Penyebarluasan
Keputusan KPU yang diedarkan dan/atau digandakan adalah SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu (otentikasi) oleh: Kepala Bagian yang menangani masalah hukum dan disertai cap Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh Kepala Sub Bagian yang menangani masalah hukum dan disertai cap KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota

24 Huri Lanjutan ... KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd. SAMAHUDDIN Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas cap HURIARAHMAN Huri

25 C. Jenis huruf, Halaman dan Kata Penyambung
jenis huruf : Bookman Old Style ukuran huruf : 12 pt ketentuan huruf a dan huruf b dapat dikesampingkan apabila Lampiran Keputusan berupa suatu formulir yang telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan jenis dan ukuran tersebut di atas. 2. Halaman halaman menggunakan jenis huruf Bookman Oldstyle ukuran 12 pt, yang diatur di tengah halaman bagian atas, dengan membubuhkan tanda strip (-) pada sebelum dan sesudah angka, contoh: ; ; - 3 -; oleh karena pada halaman 1 terdapat Logo KPU, maka halaman dimulai dengan angka 2 pada halaman 2; apabila terdapat Lampiran Keputusan, halaman pada Lampiran tidak melanjutkan urutan halaman Keputusan, melainkan dimulai dari angka 1.

26 Lanjutan ... 3. Kata Penyambung
Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya

27 D. Hal-hal Khusus 1. Perubahan Keputusan
Judul: Jika Keputusan dibentuk sebagai Perubahan Keputusan, maka judul Keputusan ditambah frasa “PERUBAHAN ATAS”; “PERUBAHAN KEDUA ATAS”; “PERUBAHAN KETIGA ATAS”; dst. Substansi: Perubahan Keputusan hanya mencantumkan hal-hal yang diubah saja. Format Perubahan Keputusan sesuai dengan Format Keputusan.

28 Lanjutan ... 2. Pencabutan Keputusan
Judul: Jika Keputusan dibentuk sebagai Pencabutan Keputusan, maka judul Keputusan ditambah frasa “PENCABUTAN KEPUTUSAN”. Substansi: Pencabutan Keputusan “menyatakan bahwa Keputusan Nomor .../.../.../.... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, pernyataan akibat hukum dicabutnya Keputusan dan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”. Format Pencabutan Keputusan sesuai dengan Format Keputusan

29 E. Format 1. Contoh Format Keputusan KPU Provinsi
Memerhatikan: (jika ada yang terkait dan relevan dengan materi Keputusan);

30 Lanjutan ... 1. Contoh Perubahan Pertama Keputusan
2. Contoh Format Perubahan Keputusan KPU Provinsi 2. Contoh Perubahan Kedua dan seterusnya Keputusan

31 Lanjutan ... 3. Contoh Format Pencabutan Keputusan KPU Provinsi

32 TERIMA KASIH


Download ppt "Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google