DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
SISTEM PEMERINTAHAN Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA Bab 3 DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA Ruthini Alphayoga – SMAK GS

PERIODE I (Awal Kemerdekaan) REPUBLIK I

18 Agt 1945 – 27 Des 1949 UUD 1945 PERIODE I (Awal Kemerdekaan) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 18 Agt 1945 – 27 Des 1949

Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945

Bentuk Pemerintahan Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945

Sistem Pemerintahan 1. Presidensial (18 Agt 1945 – 14 Nov 1945) 2. Parlementer (14 Nov 1945 – 27 Des 1949)

PERIODE II REPUBLIK II

PERIODE II UUD YANG BERLAKU UUD RIS 1949 27 Des 1949 – 17 Agt 1950

Bentuk Negara Serikat Pasal 1 ayat (1) UUD RIS 1949

Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar Republik Pasal 1 ayat (2) UUD RIS 1949 Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar

Ciri-ciri quasi parlementer pada masa UUD RIS 1949, antara lain: Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen dengan membentuk formatur (Presiden masih mencampuri kekuasaan perdana menteri). Pertanggungjawaban menteri-menteri, baik bersama-sama maupun masing-masing kepada presiden, bukan kepada parlemen.

PERIODE III REPUBLIK III

PERIODE III UUD YANG BERLAKU UUDS 1950 17 Agt 1950 – 5 Jul 1959

Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950

Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar Republik Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar

Ciri-ciri quasi parlementer pada masa UUDS 1950, antara lain: Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen dengan membentuk formatur (Presiden masih mencampuri kekuasaan perdana menteri) Pertanggungjawaban menteri-menteri, baik bersama-sama maupun masing-masing kepada presiden, bukan kepada parlemen.

PERIODE ORDE LAMA (ORLA) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 5 Jul 1959 – 11 Mar 1966

Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945

Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Sistem Pemerintahan Presidensial

PERIODE ORDE BARU (ORBA) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 11 Mar 1966 – 21 Mei 1998

Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945

Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Sistem Pemerintahan Presidensial

Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPA - Konsultatif Lembaga Negara Dan Kekuasaan khususnya

Karakteristik Pemerintahan ORBA Penyelenggaraan pemerintahan dititikberatkan pada stabilitas politik untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Menjalankan pemerintahan menurut format politik, antara lain sebagai berikut: a. Keberpihakan pemerintah terhadap Golkar sebagai partai pemerintah. b. Kekuasaan eksekutif sangat luas dan besar. c. Kontrol atas kehidupan pers. d. Pancasila sebagai asas tunggal.

Karakteristik Pemerintahan ORBA 3. Represif terhadap kelompok pro-demokrasi. 4. Terjadi krisis ekonomi (moneter) yang berkepanjangan (krisis multidimensi). 5. Berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

PERIODE ORDE REFORMASI (Masa B.J. Habibie) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 21 Mei 1998 – 9 Oktober 1999

Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945

Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Sistem Pemerintahan Presidensial

Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPA - Konsultatif Lembaga Negara dan Kekuasaan khususnya

Karakteristik Pemerintahan Habibie Dilakukan penataan sistem demokrasi dan ketatanegaraan di Indonesia. Melakukan pembaharuan bidang politik. Mengadakan pemilu yang demokratis dengan sistem multipartai yang diikuti oleh 48 parpol. Memberlakukan kebebasan pers dengan menetapkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlepasnya Timor Timur dari wilayah kedaulatan NKRI.

Karakteristik Pemerintahan Habibie 6. Desakralisasi istana negara bagi masyarakat. 7. Dilaksanakan amandemen pertama UUD 1945.

PERIODE ORDE REFORMASI (Masa Gus Dur - Megawati) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 9 Oktober 1999 – 20 Oktober 2004

Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPD – Legislatif MK – Yudikatif KY - Yudikatif Lembaga Negara Dan Kekuasaan khususnya

Karakteristik Pemerintahan Gus Dur Kebebasan pers berkembang dengan baik. Menetapkan hari raya Imlek sebagai salah satu hari libur nasional. Menetapkan Konghuchu sebagai salah satu agama resmi di Indonesia. Dilakukan amandemen kedua UUD 1945.

Karakteristik Pemerintahan Megawati Mengatasi permasalahan politik dan ekonomi yang belum stabil. Mengembangkan komunikasi politik yang sangat terbatas dengan masyarakat, khususnya pers. Pulau Sipadan dan Ligitan terlepas dari wilayah kedaulatan NKRI. Dilakukan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945. Melaksanakan pemilu legislatif dengan peserta 24 parpol. Melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kalinya.

PERIODE ORDE REFORMASI (Masa SBY dan Jokowi) UUD YANG BERLAKU UUD NRI 1945 20 Oktober 2004 - sekarang

Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPD – Legislatif MK – Yudikatif KY - Yudikatif Lembaga Negara Dan Kekuasaan khususnya

Karakteristik Pemerintahan SBY Melaksanakan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945. Sistem pertanggungjawaban presiden tidak lagi kepada MPR tetapi kepada rakyat. Menetapkan Baha’i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia.

Karakteristik Pemerintahan Jokowi Membentuk Kabinet Kerja yang susunan kabinetnya berasal dari kalangan profesional. Memprioritaskan program-program prorakyat, antara lain dengan memberlakukan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Mau terjun langsung ke masyarakat untuk mengetahui berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.

ALAT –ALAT KELENGKAPAN NEGARA

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 MPR Terdiri dari anggota: DPR – 560 orang (dipilih melalui pemilu) 2. DPD – 4 orang tiap provinsi

Alat kelengkapan negara MPR Tugas MPR, antara lain: Mengubah dan menetapkan UUD. Melantik presiden dan wakil presiden. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, dan 23B UUD NRI 1945 DPR Fungsi pokok DPR: Fungsi pengaturan/legislasi (legislatif). Fungsi pengawasan (control). Fungsi anggaran (budget).

Alat kelengkapan negara Tugas dan kewenangan DPR, antara lain: Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Memilih anggota BPK. Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi Yudisial. DPR

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945 DPD Tugas DPD: Mengajukan kepada DPR, RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, sumber daya ekonomi, dll. Ikut membahas RUU tentang hal-hal di atas. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut.

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 4-16 UUD NRI 1945 Presiden Kewenangan non eksekutif presiden RI: Kewenangan legislatif, antara lain mengesahkan RUU yang telah disetujui. Kewenangan yudikatif, antara yaitu memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi.

Alat kelengkapan negara Hak dan kewenangan konstitusi presiden RI, antara lain: Mengangkat menteri-menteri. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan mem- perhatikan pertimbangan DPR. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI AD, AL, dan AU. Presiden

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 23E ayat (1) dan 23F ayat (3) UUD NRI 1945 BPK BPK beranggotakan 9 orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Alat kelengkapan negara Tugas/kewenangan BPK: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPR untuk ditindaklanjuti. BPK

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 24 dan 24A UUD NRI 1945 MA Kewenangan MA, antara lain: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Memberi pertimbangan dalam bidang hukum. Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. Menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. ng

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 24 ayat (2) dan 24C UUD NRI 1945 MK Wewenang MK, adalah: Menguji UU terhadap UUD NRI 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan pemilukada. ng

Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 24B UUD NRI 1945 KY Kewenangan KY, adalah: Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. ng

Skema susunan kekuasaan lembaga negara di Indonesia : UUD NRI 1945 BPK Presiden MPR Badan Kehakiman Wakil Presiden DPR DPD MA MK KY Ruth/AGS/XI-2/1314

 TERIMAKASIH 