DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA Bab 3 DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA Ruthini Alphayoga – SMAK GS
PERIODE I (Awal Kemerdekaan) REPUBLIK I
18 Agt 1945 – 27 Des 1949 UUD 1945 PERIODE I (Awal Kemerdekaan) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 18 Agt 1945 – 27 Des 1949
Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Bentuk Pemerintahan Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Sistem Pemerintahan 1. Presidensial (18 Agt 1945 – 14 Nov 1945) 2. Parlementer (14 Nov 1945 – 27 Des 1949)
PERIODE II REPUBLIK II
PERIODE II UUD YANG BERLAKU UUD RIS 1949 27 Des 1949 – 17 Agt 1950
Bentuk Negara Serikat Pasal 1 ayat (1) UUD RIS 1949
Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar Republik Pasal 1 ayat (2) UUD RIS 1949 Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar
Ciri-ciri quasi parlementer pada masa UUD RIS 1949, antara lain: Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen dengan membentuk formatur (Presiden masih mencampuri kekuasaan perdana menteri). Pertanggungjawaban menteri-menteri, baik bersama-sama maupun masing-masing kepada presiden, bukan kepada parlemen.
PERIODE III REPUBLIK III
PERIODE III UUD YANG BERLAKU UUDS 1950 17 Agt 1950 – 5 Jul 1959
Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar Republik Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 Sistem Pemerintahan Quasi Parlementar
Ciri-ciri quasi parlementer pada masa UUDS 1950, antara lain: Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Presiden mempunyai kedudukan rangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen dengan membentuk formatur (Presiden masih mencampuri kekuasaan perdana menteri) Pertanggungjawaban menteri-menteri, baik bersama-sama maupun masing-masing kepada presiden, bukan kepada parlemen.
PERIODE ORDE LAMA (ORLA) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 5 Jul 1959 – 11 Mar 1966
Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Sistem Pemerintahan Presidensial
PERIODE ORDE BARU (ORBA) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 11 Mar 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Sistem Pemerintahan Presidensial
Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPA - Konsultatif Lembaga Negara Dan Kekuasaan khususnya
Karakteristik Pemerintahan ORBA Penyelenggaraan pemerintahan dititikberatkan pada stabilitas politik untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Menjalankan pemerintahan menurut format politik, antara lain sebagai berikut: a. Keberpihakan pemerintah terhadap Golkar sebagai partai pemerintah. b. Kekuasaan eksekutif sangat luas dan besar. c. Kontrol atas kehidupan pers. d. Pancasila sebagai asas tunggal.
Karakteristik Pemerintahan ORBA 3. Represif terhadap kelompok pro-demokrasi. 4. Terjadi krisis ekonomi (moneter) yang berkepanjangan (krisis multidimensi). 5. Berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
PERIODE ORDE REFORMASI (Masa B.J. Habibie) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 21 Mei 1998 – 9 Oktober 1999
Bentuk Negara Kesatuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Sistem Pemerintahan Presidensial
Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPA - Konsultatif Lembaga Negara dan Kekuasaan khususnya
Karakteristik Pemerintahan Habibie Dilakukan penataan sistem demokrasi dan ketatanegaraan di Indonesia. Melakukan pembaharuan bidang politik. Mengadakan pemilu yang demokratis dengan sistem multipartai yang diikuti oleh 48 parpol. Memberlakukan kebebasan pers dengan menetapkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlepasnya Timor Timur dari wilayah kedaulatan NKRI.
Karakteristik Pemerintahan Habibie 6. Desakralisasi istana negara bagi masyarakat. 7. Dilaksanakan amandemen pertama UUD 1945.
PERIODE ORDE REFORMASI (Masa Gus Dur - Megawati) UUD YANG BERLAKU UUD 1945 9 Oktober 1999 – 20 Oktober 2004
Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPD – Legislatif MK – Yudikatif KY - Yudikatif Lembaga Negara Dan Kekuasaan khususnya
Karakteristik Pemerintahan Gus Dur Kebebasan pers berkembang dengan baik. Menetapkan hari raya Imlek sebagai salah satu hari libur nasional. Menetapkan Konghuchu sebagai salah satu agama resmi di Indonesia. Dilakukan amandemen kedua UUD 1945.
Karakteristik Pemerintahan Megawati Mengatasi permasalahan politik dan ekonomi yang belum stabil. Mengembangkan komunikasi politik yang sangat terbatas dengan masyarakat, khususnya pers. Pulau Sipadan dan Ligitan terlepas dari wilayah kedaulatan NKRI. Dilakukan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945. Melaksanakan pemilu legislatif dengan peserta 24 parpol. Melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung untuk pertama kalinya.
PERIODE ORDE REFORMASI (Masa SBY dan Jokowi) UUD YANG BERLAKU UUD NRI 1945 20 Oktober 2004 - sekarang
Alat kelengkapan negara MPR - Legislatif DPR - Legislatif Presiden - Eksekutif MA - Yudikatif BPK - Eksaminatif DPD – Legislatif MK – Yudikatif KY - Yudikatif Lembaga Negara Dan Kekuasaan khususnya
Karakteristik Pemerintahan SBY Melaksanakan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945. Sistem pertanggungjawaban presiden tidak lagi kepada MPR tetapi kepada rakyat. Menetapkan Baha’i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia.
Karakteristik Pemerintahan Jokowi Membentuk Kabinet Kerja yang susunan kabinetnya berasal dari kalangan profesional. Memprioritaskan program-program prorakyat, antara lain dengan memberlakukan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Mau terjun langsung ke masyarakat untuk mengetahui berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
ALAT –ALAT KELENGKAPAN NEGARA
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 2 dan 3 UUD NRI 1945 MPR Terdiri dari anggota: DPR – 560 orang (dipilih melalui pemilu) 2. DPD – 4 orang tiap provinsi
Alat kelengkapan negara MPR Tugas MPR, antara lain: Mengubah dan menetapkan UUD. Melantik presiden dan wakil presiden. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, dan 23B UUD NRI 1945 DPR Fungsi pokok DPR: Fungsi pengaturan/legislasi (legislatif). Fungsi pengawasan (control). Fungsi anggaran (budget).
Alat kelengkapan negara Tugas dan kewenangan DPR, antara lain: Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Memilih anggota BPK. Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi Yudisial. DPR
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945 DPD Tugas DPD: Mengajukan kepada DPR, RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, sumber daya ekonomi, dll. Ikut membahas RUU tentang hal-hal di atas. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut.
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 4-16 UUD NRI 1945 Presiden Kewenangan non eksekutif presiden RI: Kewenangan legislatif, antara lain mengesahkan RUU yang telah disetujui. Kewenangan yudikatif, antara yaitu memberi grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi.
Alat kelengkapan negara Hak dan kewenangan konstitusi presiden RI, antara lain: Mengangkat menteri-menteri. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan mem- perhatikan pertimbangan DPR. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI AD, AL, dan AU. Presiden
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 23E ayat (1) dan 23F ayat (3) UUD NRI 1945 BPK BPK beranggotakan 9 orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Alat kelengkapan negara Tugas/kewenangan BPK: Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPR untuk ditindaklanjuti. BPK
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 24 dan 24A UUD NRI 1945 MA Kewenangan MA, antara lain: Memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Memberi pertimbangan dalam bidang hukum. Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. Menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. ng
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 24 ayat (2) dan 24C UUD NRI 1945 MK Wewenang MK, adalah: Menguji UU terhadap UUD NRI 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu dan pemilukada. ng
Alat kelengkapan negara Landasan konstitusional: Pasal 24B UUD NRI 1945 KY Kewenangan KY, adalah: Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. ng
Skema susunan kekuasaan lembaga negara di Indonesia : UUD NRI 1945 BPK Presiden MPR Badan Kehakiman Wakil Presiden DPR DPD MA MK KY Ruth/AGS/XI-2/1314
TERIMAKASIH