Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010 Pedoman Beban Kerja Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Oleh : Trisno Zuardi, SH., MM Kepala Bagian Mutasi Dosen – Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kompetensi dosen (kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian) menentukan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana yang ditunjukan dalam kegiatan profesional dosen. Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan.
B. Tujuan Evaluasi tugas utama dosen bertujuan : Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi Meningkatkan atmosfir akademik di semua jenjang jenjang perguruan tinggi Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih dan asuh C. Prinsip Evaluasi Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih dan asuh Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan atmosfir akademik Mendorong kemandirian perguruan tinggi
D. Periode Evaluasi Dilaksanakan secara periodik, artinya dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap Perguruan tinggi dapat menentukan sendiri periode evaluasi beban kerja : semesteran atau tahunan Dalam keadaan khusus pemimpin perguruan tinggi dapat melakukan evaluasi setiap saat diperlukan
E. Laporan Hasil Evaluasi Laporan hasil evaluasi beban kerja harus diserahkan kepada Dirjen Dikti setiap tahun Dirjen Dikti berwenang memverifikasi hasil laporan evaluasi beban kerja Laporan evaluasi memberikan gambaran kinerja dosen dan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Hasil evaluasi dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik dan tunjangan kehormatan profesor Apabila berdasarkan hasil evaluasi, dosen yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka pemimpin perguruan tinggi wajib memberikan : - teguran lisan - peringatan tertulis - penghentian sementara maupun permanen tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan profesor - sanksi lain sesuai dengan kewenangan pimpinan perguruan tinggi
F. Pelaksana Tugas Evaluasi Tidak dilakukan oleh panitia adhoc, karena sifatnya terus menerus Dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang sudah ada dan melekat pada sistem di perguruan tinggi yang bersangkutan, misalnya lembaga penjamin mutu, LP31, dll. Pelaksana tugas harus selalu berkoordinasi dengan jurusan/departemen, fakultas maupun program studi untuk memaksimalkan kinerja dosen Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh perguruan tinggi masing-masing.
II. Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen A. Beban Kerja Melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester, dengan ketentuan : Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 sks : - tugas melakukan pengabdian kepada masyakarat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku - tugas penunjang tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi s.d tingkat jurusan, diwajibkan melaksanakan pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 sks
B. Tugas Utama Dosen Tugas melakukan pendidikan dan pengajaran; melakukan penelitian; pengabdian kepada masyakarat; dan melakukan tugas penunjang tridharma perguruan tinggi, adalah seperti yang tercantum dalam Keputusan Menko-wasbangpan Nomor 38/Kep/Mk.Waspan/8/ 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
C. Kewajiban Khusus Profesor Menulis buku Kewajiban profesor dalam membuat buku adalah buku yang sesuai dengan keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang sedang diemban (pengalaman jabatan Membuat karya ilmiah Dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi, memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi dan seni Menyebarluaskan gagasan Dapat berupa menulis jurnal ilmiah, menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan penyuluhan, penataran kepada masyakarat dan mendisfusikan temuan karya teknologi atau seni Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni. Kewajiban khusus tersebut tidak menambah beban kerja sebagai dosen yaitu sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks, tetapi bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor sekurang-kurangnya 3 sks pertahun
MENYEBARLUASKAN GAGASAN Gambar 1 Kewajiban khusus dilaksanakan setiap tahun = sepadan @ 3 sks TAHUN 3 MENULIS BUKU TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN
MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU Gambar 2 : 2 dari 3 kewajiban khusus dilaksanakan pada salah 1 tahun dan 1 pada tahun yg lain. Pada waktu melaksanakan 2 kewajiban khusus = sepadan 6 sks, dan 1 kewajiban khusus lain = sepadan 3 sks TAHUN 3 TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU
MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU MEMBUAT KARYA ILMIAH Gambar 3 : Semua kewajiban khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus = sepadan 9 sks TAHUN 3 TAHUN 2 TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU MEMBUAT KARYA ILMIAH
III. PROSEDUR EVALUASI A. Prosedur Dosen membuat laporan kinerja secara periodik. Laporan kerja ini memuat semua aktivitas yang dilakukan oleh dosen tersebut dan meliputi dharma pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyakarat dan aktifitas penunjang ke dalam format F1 yang dilengkapi semua bukti pendukung dan diserahkan kepada asesor dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy Jumlah asesor (2 orang) ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi untuk menilai ketercapaian prestasi sks, dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung dengan aktifitas tridharma perguruan tinggi yang telah dilakukan 3. Apabila ketercapaian kinerja dosen tersebut telah memenuhi syarat dan bukti pendukung sesuai dengan laporan yang dibuat, maka kinerja dianggap lolos. Kedua asesor menandatangani format F1 dan meneruskan kepada dekan atau yang sederajat untuk mendapatkan pengesahan, dan bukti fisik dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan untuk disimpan kembali dan dapat ditunjukan lagi apabila diperlukan.
Apabila asesor menyatakan: (a) ketercapaian kinerja dosen tidak atau belum memenuhi syarat, dan atau (b) bukti pendukung tidak sesuai dengan aktifitas yang dilaporkan, maka laporan kinerja dianggap gagal dan dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor yang lain, maka pemimpin perguruan tinggi dapat menunjuk asesor ketiga. Dekan atau yang sederajat mengesahkan hasil laporan format F1 dan mengkompilasi semua laporan kinerja dosen yang menjadi tanggung jawabnya Dekan bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dinilai oleh asesor. Hasil kompilasi ditingkat fakultas ini kemudian diserahkan kepada Rektor untuk dibuat rekapitulasi ditingkat univertsitas/perguruan tinggi.
LAMPIRAN I FORMAT F1 LAPORAN BEBAN KERJA DAN EVALUASI DOSEN SEMESTER.....TAHUN ..... IDENTITAS Nama : .................................................. No. Sertifikat : ................................................. (ditulis NIP/NIK bagi yang belum sertifikasi) Perguruan Tinggi : ................................................. Status : ......(DS=dsn biasa, PR = Prof., DT = dsn dgn tgs tbhn, PR= Prof dgn tgs tbhn) Alamat Perguruan Tinggi : ................................................. Fakultas/Departemen : ................................................. Jurusan/Prodi : ................................................. Pangkat/golongan : ................................................. Tempat/tanggal lahir : ................................................. S1 : ................................................. S2 : ................................................. S3 : ................................................. Ilmu yang Ditekuni : ................................................. No. HP. : ................................................. II. BIDANG PENDIDIKAN No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksanaan Tugas Kinerja Penilaian/rekomenAsesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 .... 2 Dst. jumlah beban kerja
III. BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksanaan Tugas Kinerja Penilaian/ rekomend Asesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 ... 2 dst jumlah beban kerja IV. BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksanaan Tugas Kinerja Penilaian/ rekomend Asesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 ... 2 dst jumlah beban kerja
V. BIDANG PENUNJANG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksanaan Tugas Kinerja Penilaian/ rekomend Asesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 ... 2 dst jumlah beban kerja VI KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksanaan Tugas Kinerja Penilaian/ rekomend Asesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 ... 2 dst jumlah beban kerja
PERNYATAAN DOSEN Saya dosen yang membuat laporan kinerja ini menyatakan bahwa semua aktifitas dan bukti pendukungnya adalah benar aktifitas saya, dan saya sanggup menerima sanksi apapun termasuk penghentian tunjangan dan mengembalikan yang sudah saya terima apabila pernyataan ini dikemudian hari terbukti tidak benar. ............................................(tanggal) Dosen yang membuat -------------------------------------------- PERNYATAAN ASESOR Saya sudah memeriksa kebenaran dokumen yang ditunjukkan dan bisa menyetujui laporan evaluasi ini Asesor I Asesor II ------------------------ -------------------- Mengesahkan Dekan -------------------------
Rektor/pemimpin perguruan tinggi mengkompilasi semua laporan ditingkat fakultas/sejenis dan membuat laporan ditingkat universitas/perguruan tinggi Rektor/pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah diserahkan dekan/sejenis. Untuk perguruan tinggi negeri laporan diserahkan atau dikirim langsung kepada Dirjen Dikti setiap tahun. Laporan tersebut dalam bentuk hardcopy dan softcopy Pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, laporan di tingkat universitas/ perguruan tinggi diserahkan atau dikirimkan kepada koordinator kopertis untuk dikompilasi ditingkat kopertis pada waktu yang telah ditetapkan. Koordinator Kopertis bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah diserahkan oleh perguruan tinggi swasta Koordinator kopertis mengkompilasi dan membuat rekapitulasi semua perguruan tinggi swasta yang menjadi tanggung jawabnya dan mengirimkan/menyampaikan ke Dirjen Dikti dalam bentuk hardcopy dan softcopy
Lampiran II Rekapitulasi Fakultas LAPORAN EVALUASI TINGKAT FAKULTAS TAHUN ............... Nama Fakultas : Nama Perguruan Tinggi : Nomor Sertifikat Nama Dosen Smt Gasal Smt Genap Kewiban Khusus Profesor Jml per tahun Status Kesim-pulan Pd Pl Pg Pk Pd + Pl Pg +Pd PERNYATAAN DEKAN Saya sudah memeriksa dan bisa menyetujui evaluasi ini -------------------------------(tanggal) Mengesahkan Dekan ---------------------------------
Lampiran III Rekapitulasi Perguruan Tinggi LAPORAN EVALUASI TINGKAT PERGURUAN TINGGI TAHUN ............... Nama Perguruan Tinggi : Alamat Perguruan Tinggi : Nomor Sertifikat Nama Dosen Smt Gasal Smt Genap Kewiban Khusus Profesor Jml per tahun Status Kesim-pulan Pd Pl Pg Pk Pd + Pl Pg +Pd PERNYATAAN REKTOR Saya sudah memeriksa dan bisa menyetujui evaluasi ini -------------------------------(tanggal) Mengesahkan Rektor ---------------------------------
Lampiran IV Rekapitulasi Kopertis LAPORAN EVALUASI TINGKAT KOPERTIS TAHUN ............... Nama Kopertis : Alamat Kopertis : Nomor Sertifikat Nama Dosen Smt Gasal Smt Genap Kewiban Khusus Profesor Jml per tahun Status Kesim-pulan Pd Pl Pg Pk Pd + Pl Pg +Pd PERNYATAAN KOORDINATOR KOPERTIS Saya sudah memeriksa dan bisa menyetujui evaluasi ini -------------------------------(tanggal) Mengesahkan Koordinator Kopertis ---------------------------------
B. Rancangan Tugas Dosen Dosen pada setiap awal semester membuat rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester yang berjalan. Rancangan ini berguna bagi dosen yang bersangkutan, asesor maupun atasan untuk merencanakan alokasi waktu dan beban kerja dosen Disamping itu dosen mempunyai rancangan pengembangan profesi. Rancangan pengembangan profesi ini dapat menjadi acuan untuk mengarahkan kegiatan dosen dalam mencapai cita-cita profesinya
C. Asesor Syarat untuk menjadi asesor : Dosen yang masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor Induk Registrasi Asesor yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Telah mengikuti sosialiasi penilaian kinerja dosen Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi Dihindari terjadinya konflik kepentingan Satu atau semua asesor dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai
Bagi perguruan tinggi yang belum mampu mempunyai asesor yang memenuhi persyaratan dan kesulitan mendapatkan asesor dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu, dapat mengajukan asesor sendiri kepada Dirjen Dikti dengan kriteria : a. memiliki jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya Lektor b. sudah mempunyai sertifikat pendidik dosen c. Diberikan NIRA khusus oleh Dirjen Dikti. NIRA khusus ini hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang bersangkutan bagi penilaian periode 2010 – 2012. Pada tahun 2013 dan seterusnya perguruan tinggi tersebut telah harus memiliki asesor tanpa kriteria khusus. 10. Dalam melakukan penilaian, pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerjanya sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sbg asesor menilai B sebagai dosen, kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen)
Contoh : Mengisi Lampiran I Format 1 BIDANG PENDIDIKAN No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksa. Tugas Kinerja Penl. Asesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 Memberi kuliah Termodinamika I Surat tugas mengajar 2 Sem. Gsl 2010/2011 Daftar hadir dan nilai akhir 100 selesai dst
Contoh : Mengisi Lampiran I Format 1 BIDANG PENELITIAN No Jenis Kegiatan Beban Kerja Masa Pelaksa. Tugas Kinerja Penl. Asesor Bukti Penugaan sks Dokumen Capaian % 1 Melakukan Penelitian Surat tugas 4 Sem. Gsl 2010/2011 Laporan kemajuan 50 2 Dilan-jutkan dst
Penjelasan : Beban kerja dosen merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh pimpinan PT, namun demikan prosedur beban kerja tidak harus selalu top down, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar, dll), kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga Tugas mengajar pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada PT, sehingga asesor ketika memeriksa bukti harus melihat bahwa terdapat kegiatan mengajar pada jenjang S1. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan Profesor diisi jumlah SKS kewajiban khusus profesor pada satu tahun laporan evaluasi Pada Lampiran II s.d. IV kolom Pd, Pl, Pg, Pk diisi jumlah SKS yang dicapai
Kesimpulan diisi M apabila memenuhi syarat perundang-undangan dan T bila tidak memenuhi syarat perundang-undangan. Kriteria M adalah apabila sebagai berikut : (1) untuk dosen biasa (DS) maka jumlah (pd + pl) dalam 1 tahun ≥ 18 sks; jumlah (pg + pk) dalam satu tahun ≥ 6 sks , dan jumlah ( pd + pl + pg + pk) dalam satu tahun tidak melebihi 32 sks (2) untuk dosen (DT) dengan tugas tambahan (rektor s.d kajur) maka jumlah (pd ) dalam satu tahun ≥ 6 sks, dan jumlah (pd + pl + pg + pk) dalam satu tahun tidak melebihi 32 sks (3) untuk dosen profesor (PR) maka jumlah (pd + pl) dalam satu tahun ≥ 18 sks, jumlah (pg + pk) dalam satu tahun ≥ 6 sks, kewajiban khusus ≥ 3 sks, dan jumlah (pd + pl + pg + pk) dalam satu tahun tidak melebihi 32 sks (4) untuk profesor dengan tugas tambahan (PT) maka jumlah pd dalam satu tahun ≥ 6 sks, kewajiban khusus ≥ 3sks, dan jumlah (pd + pl + pg + pk) dalam satu tahun tidak melebihi 32 sks Kriteria T adalah apabila bukan M
Untuk PTN yang dikirim ke Dirjen Dikti adalah : (1) Rekap PT (lampiran III) dalam bentuk hardfile (2) softfile (CD) yang berisi : a. Rekap tingkat PTN b. Rekap tingkat fakultas, dan c. Seluruh laporan kinerja dosen sedangkan hardfile lainnya disimpan di PT yang bersangkutan untuk ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan Untuk PT yang diselenggakaran oleh masyarakaat, maka yang dikirim ke Dirjen Dikti adalah : (1) Rekap Kopertis (Lampiran IV) bentuk hardfile (2) Softfile (CD) yang berisi : a. Rekap tingkat PTS b. Rekap tingkat fakultas pada PTS ybs c. Seluruh Laporan kinerja dosen sedangkan hardfile disimpan di PTS ybs 8. Nama jabatan “Rektor” atau “Dekan” disesuaikan dengan nomenklatur PT masing-masing
Rubrik Beban Kerja Dengan adanya rubrik ini diharapkan terwujudnya standarisasi, keseragaman, dan akuntabilitas dalam penghitungan beban kerja dosen 2. Disadari bahwa setiap PT mempunyai keunikan di dalam mengembangkan institusinya, sehingga berimplikasi pada jenis dan beban penugasan dosen perguruan tinggi tersebut. Untuk itu pimpinan PT dapat mengembangkan rubrik suplemen yang berlaku untuk perguruan tingginya sendiri , dengan ketentuan : a. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan b. Tidak bertentangan dengan rubrik ini c. Ditetapkan dengan SK pemimpin PT d. Hanya berlaku untuk lingkungan PT yang bersangkutan Semua aktivitas dosen yang diukur sebagai beban dosen dalam menjalankan tridharma PT harus dilakukan secara melembaga.
5. Dalam rubrik ini beban SKS yang dicantumkan merupakan SKS maksimum 6. Dosen dalam melakukan aktivitas harus sesuai dengan ilmu keahliannya, untuk mendorong terciptanya profesionalisme dosen tersebut. Untuk itu dibedakan penghargaan antara kinerja yang relevan dengan ilmu keahlian dosen (R), dan kurang relevan dengan ilmu keahlian dosen (KR) 7. Kinerja dosen yang dinilai merupakan kinerja langsung pada saat penilaian dan bukan kinerja rekam jejak (track record), oleh karena itu bukti pendukung mempunyai masa berlaku. 8. Semua bukti pendukung harus ditunjukan kepada asesor pada saat penilaian dan disimpan sesudah selesai penilaian
SEKIAN TERIMA KASIH