I. PENDAHULUAN Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Advertisements

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM)
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
RENCANA PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN BANYUASIN
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
KONSEP DASAR EKOWISATA
TAMAN NASIONAL SEMBILANG SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA DAN EKONOMI
ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin
DAMPAK PARIWISATA TERHADAP LINGKUNGAN DAN BUDAYA
Munandar, A (2007) Kebijakan dan Pengeloaan Ekowisata 1 DAMPAK LINGKUNGAN, EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA Hand-out Mata Kuliah Kebijakan dan Pengelolaan Ekowisata,
Modul 7: Dasar AMDAL.
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
PENDAHULUAN.
PERENCANAAN PERJALANAN ECOTOURISM
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Sistem Perumahan Permasalahan umum dan isu-isu terkait pembangunan perumahan di Indonesia.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
Oleh: DIAN ARDI WAHYU AJI MICHAEL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
SIGNIFIKANSI PROGRAM COORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
DAMPAK KEPARIWISATAAN
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
NATURAL TOURISM, ECO-TOURISM, AND SUSTAINABLE TOURISM
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
PEMAHAMAN EKOWISATA.
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Dikutip dari berbagai sumber
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
Manajemen Destinasi Pariwisata
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pariwisata Bekelanjutan
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
TUGAS PRAKTIKUM 2 MK PERENCANAAN PARTISIPATIF ILMU PERENCANAAN WILAYAH
ANALISA SWOT PERKEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisien
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Transcript presentasi:

I. PENDAHULUAN Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:

"Wisata alam atau pariwisata ekologis adalah perjalanan ketempat-tempat alami yang relatif masih belum terganggu atau terkontaminasi (tercemari) dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi dan menikmati pemandangan, tumbuh-tumbuhan dan satwa liar, serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa kini."

Rumusan di atas hanyalah penggambaran tentan kegiatan wisata alam biasa. Rumusan ini kemudian disempurnakan oleh The International Ecotourism Society (TIES) pada awal tahun 1990 yaitu sebagai berikut: "Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ketempat-tempat yang alami dengan menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat”.

Asumsi bahwa pariwisata membutuhkan lingkungan yang baik dan sehat. Adanya unsur plus plus di atas yaitu kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat setempat ditimbulkan oleh: Kekuatiran akan makin rusaknya lingkungan oleh pembangunan yang bersifat eksploatatif terhadap sumber daya alam. Asumsi bahwa pariwisata membutuhkan lingkungan yang baik dan sehat. Kelestarian lingkungan tidak mungkin dijaga tanpa partisipasi aktif masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat lokal akan timbul jika mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi ('economical benefit') dari lingkungan yang lestari. Kehadiran wisatawan (khususnya ekowisatawan) ke tempat-tempat yang masih alami itu memberikan peluas bagi penduduk setempat untuk mendapatkan penghasilan alternatif dengan menjadi pemandu wisata, porter, membuka homestay, pondok ekowisata (ecolodge), warung dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan ekowisata, sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan mereka atau meningkatkan kualitas hidpu penduduk lokal, baik secara materiil, spirituil, kulturil maupun intelektual.

Sedangkan pengertian Ekowisata Berbasis Komunitas (community-based ecotourism) merupakan usaha ekowisata yang dimiliki, dikelola dan diawasi oleh masyarakat setempat. Masyarakat berperan aktif dalam kegiatan pengembangan ekowisata dari mulai perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Hasil kegiatan ekowisata sebanyak mungkin dinikmati oleh masyarakat setempat. Jadi dalam hal ini masyarakat memiliki wewenang yang memadai untuk mengendalikan kegiatan ekowisata.

VISI EKOWISATA INDONESIA Melihat potensi yang dimiliki Indonesia, maka Visi Ekowisata Indonesia adalah untuk menciptakan pengembangan pariwisata melalui penyelenggaraan yang mendukung upaya pelestarian lingkungan (alam dan budaya), melibatkan dan menguntungkan masyarakat setempat, serta menguntungkan secara komersial. Dengan visi ini Ekowisata memberikan peluang yang sangat besar, untuk mempromosikan pelestarian keaneka-ragaman hayati Indonesia di tingkat internasional, nasional, regional maupun lokal.

TUJUAN EKOWISATA INDONESIA Tujuan Ekowisata Indonesia adalah untuk: Mewujudkan penyelenggaraan wisata yang bertanggung jawab, yang mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan alam, peninggalan sejarah dan budaya; Meningkatkan partisipasi masyararakat dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat; Menjadi model bagi pengembangan pariwisata lainnya, melalui penerapan kaidah-kaidah ekowisata.

PRINSIP EKOWISATA 1.Memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam dan budaya, melaksanakan kaidah-kaidah usaha yang bertanggung jawab dan ekonomi berkelanjutan. 2.Pengembangan harus mengikuti kaidah-kaidah ekologis dan atas dasar musyawarah dan pemufakatan masyarakat setempat.

3. Memberikan manfaat kepada masyarakat setempat. 4 3. Memberikan manfaat kepada masyarakat setempat. 4. Peka dan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan tradisi keagamaan masyarakat setempat. 5. Memperhatikan perjanjian, peraturan, perundang-undangan baik ditingkat nasional maupun internasional.

PRINSIP 1, KRITERIA EKOWISATA Memperhatikan kualitas daya dukung lingkungan kawasan tujuan, melalui pelaksanaan sistem pemintakatan (zonasi). Mengelola jumlah pengunjung, sarana dan fasilitas sesuai dengan daya dukung lingkungan daerah tujuan. Meningkatkan kesadaran dan apresiasi para pelaku terhadap lingkungan alam dan budaya. Memanfaatkan sumber daya lokal secara lestari dalam penyelenggaraan kegiatan ekowisata. Meminimumkan dampak negatif yang ditimbulkan, dan bersifat ramah lingkungan. Mengelola usaha secara sehat. Menekan tingkat kebocoran pendapatan (leakage) serendah-rendahnya. Meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

PRINSIP KE-2, KRITERIA EKOWISATA Melakukan penelitian dan perencanaan terpadu dalam pengembangan ekowisata. Membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan pengelolaan ekowisata. Menggugah prakarsa dan aspirasi masyarakat setempat untuk pengembangan ekowisata. Memberi kebebasan kepada masyarakat untuk bisa menerima atau menolak pengembangan ekowisata. Menginformasikan secara jelas dan benar konsep dan tujuan pengembangan kawasan tersebut kepada masyarakat setempat. Membuka kesempatan untuk melakukan dialog dengan seluruh pihak yang terlibat (multi-stakeholders) dalam proses perencanaan dan pengelolaan ekowisata.

PRINSIP KE-3, KRITERIA EKOWISATA Membuka kesempatan keapda masyarakat setempat untuk membuka usaha ekowisata dan menjadi pelaku-pelaku ekonomi kegiatan ekowisata baik secara aktif maupun pasif. Memberdayakan masyarakat dalam upaya peningkatan usaha ekowisata untuk meningkatkan kesejahtraan penduduk setempat. Meningkatkan ketrampilan masyarakat setempat dalam bidang-bidang yang berkaitan dan menunjang pengembangan ekowisata. Menekan tingkat kebocoran pendapatan (leakage) serendah-rendahnya.

PRINSIP KE-4, KRITERIA EKOWISATA Menetapkan kode etik ekowisata bagi wisatawan, pengelola dan pelaku usaha ekowisata. Melibatkan masyarakat setempat dan pihak-pihak lainya (multi-stakeholders) dalam penyusunan kode etik wisatawan, pengelola dan pelaku usaha ekowisata. Melakukan pendekatan, meminta saran-saran dan mencari masukan dari tokoh/pemuka masyarakat setempat pada tingkat paling awal sebelum memulai langkah-langkah dalam proses pengembangan ekowisata. Melakukan penelitian dan pengenalan aspek-aspek sosial budaya masyarakat setempat sebagai bagian terpadu dalam proses perencanaan dan pengelolaan ekowisata.

PRINSIP KE-5, KRITERIA EKOWISATA Memperhatikan dan melaksanakan secara konsisten: Dokumen-dokumen Internasional yang mengikat (Agenda 21, Habitat Agenda, Sustainable Tourism, Bali Declaration dsb.). GBHN Pariwisata Berkelanjutan, Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku. Menyusun peraturan-peraturan baru yang diperlukan dan memperbaiki dan menyempurnakan peraturan-peraturan lainnya yang telah ada sehingga secara keseluruhan membentuk sistem per-UU-an dan sistem hukum yang konsisten. Memberlakukan peraturan yang berlaku dan memberikan sangsi atas pelanggarannya secara konsekuen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (law enforcement). Membentuk kerja sama dengan masyarakat setempat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dilanggarnya peraturan yang berlaku.

ISU-ISU UMUM EKOWISATA Kepemilikan Kemitraan Skala/Konsesi Gender Partisipasi Transparansi Proses Perencanaan dan Pengambilan Keputusan