UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI II ( MINGGU II ) PERATURAN PERUNDANGAN K.3
TUJUAN Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam perkerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu mendapat jaminan keselamatannya Sumber produksi dan peralatan produksi lainnya dapat dipakai secara aman dan efisien
PERATURAN PELAKSANAAN UU NO. 1 Tahun 1970 MGT SDM BAHAN LINGKUNGAN KERJA AMAN/ NYAMAN SEHAT Prod’s FAKTOR PENYEBAB PERALATAN TEMPAT KERJA SIFAT PEKERJAAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA KECELAKAAN ANALISIS
STRUKTUR UU No. 1 Tahun 1970 MENAKER DIREKTUR KESELAMATAN KERJA Kebijakan Nasional K3 Penjelasan Pasal 1(1) Pelaksanaan Umum Pasal 5(1) MENAKER DIREKTUR PEG. PENGAWAS Pasal 1(5) PANITIA BANDING Pasal 6 DOKTER PEMERIKSA Pasal 8(2) P2K3 Pasal 10(1) SANKSI Pasal 15 TENAGA KERJA Pasal 12 AHLI K3 Pasal 1(6) RETRIBUSI Pasal 7 PENGURUS Pasal 1(2) Pasal 9 & 14 KECELAKAAN Pasal 11(1) PERALIHAN Pasal 17
Menaker bertanggung jawab dalam kebijakan nasional di bidang K Menaker bertanggung jawab dalam kebijakan nasional di bidang K.3 agar dapat terjamin pelaksanaannya secara seragam dan serasi bagi seluruh Indonesia, dengan mendesentralisasikan pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang2 ini secara meluas Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang2 ini, sedangkan pengawas dan ahli ditugaskan jalankan pengawasan langsung thd ditaatinya undang2 ini dan bantu pelaksanaannya Pegawai Pengawas: pegawai teknis berkeahlian khusus dari depnaker ditunjuk Menaker Ahli keselamatan kerja: tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar depnaker ditunjuk Menaker untuk mengawasi ditaatinya undang2 ini
Undang2 N0. 1 tahun 1970 (Keselamatan Kerja), terdiri dari 11 BAB dan 18 Pasal, antara lain : Bab. I Tentang Istilah-istilah ( 1 ps. 6 ayat ) Bab. II Ruang Lingkup ( 1 ps. 3 ayat ) Bab. III Syarat2 K2 ( 2 ps. 2 + 3 ayat ) Bab. IV Pengawasan ( 4 ps. 2+3+1+3 ayat ) Bab. V Pembinaan ( 1 ps. 4 ayat ) Bab. VI P2K3 ( 1 ps. 2 ayat ) Bab. VII Kecekaan ( 1 ps. 2 ayat ) Bab. VIII Kewajiban dan Hak tenaga kerja (1 ps. ) Bab. IX Kewajiban bila masuki tempat kerja (1 ps ) Bab. X Kewajiban Pengurus ( 1 ps. ) Bab. XI Ketentuan Penutup ( 4 ps. 3+1+1+1 ayat )
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 A. Mekanik dan Konstribusi Bangunan Permen No. 01/1978 tentang K3 dalam Penebangan dan Pengangkutan Permen No. 01/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan Permen No. 04/1985 tentang PT & P Permen No. 05/1985 tentang PA & A Permen No. 01/1989 tentang Kualifikasi Syarat OPA ( Per.09/MEN/VII/2010 )
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 B. Listrik dan Penanggulangan Kebakaran Kepmennaker No. 75/2002 tentang Berlakunya PUIL 2000 Permen No. 02/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Permen No. 03/1999 tentang K3 Pesawat Lift Permen No. 04/1980 tentang syarat-syarat Pemasangan & Pemeliharaan APAR Permen No. 02/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automoatik Kepmen No. 186/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 407/BW/1999 tentang Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 C. Uap dan Bejana Tekan UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930 Permen No. 2/1982 tentang Kualifikasi Juru Las Permen No. 1/1988 tentang Kualiifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap Permen No. 01/1982 tentang Bejana Tekan
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 D. Kesehatan dan Lingkungan Kerja PP No. 7/1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida Permen No. 01/1976 tentang wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan Permen No. 01/1979 tentang kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan Permen No. 02/1980 tentang Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaran Keselamatan Kerja Permen No. 01/1981 tentang Kewajiban Melaporkan PAK Permen No. 03/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja Kepmen No. 51/1999 tentang NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja Kepmen No. 187/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 E. Umum Permen No. 03/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pengawas atau Ahli K3 Permen No. 04/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiaban dan Wewenang Ahli K3 dan P2K3 Permen No. 02/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 Permen No. 04/1995 tentang Perusahaan Jasa K3 Permen No. 05/1996 tentang SMK3 ( PP.N0.50/ 2012 ) Permen No. 03/1998 tentang Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 E. Sektor Pertambangan PP No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan PP No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
Terima Kasih