AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
1 . Pada hari ini . -Pukul . . -Menghadap kepada saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH:
1 Dalam kasus ini PT MULTI INDUSTRI BATAM ingin melepaskan haknya kepada PT PERKASA MEGAH INDUSTRI berupa sebuah Pabrik Pengolahan Batu Granit, melihat.
KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERSEROAN.
Surat Kuasa.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
SURAT KETERANGAN WARISAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Surat Kuasa.
SKMHT Notariil ?.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PERTEMUAN 16.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
TEKNIK PEMBUATAN AKTA III
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto
Transcript presentasi:

AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM ANATOMI AP2HP AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PIETER LATUMETEN, SH.MH.SPN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM

SISTIMATIKA AKTA P2HP JUDUL AKTA NOMOR AKTA AWAL AKTA KOMPARISI PREMISSE ISI AKTA AKHIR AKTA

JUDUL AKTA: AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN JUDUL DAN NOMOR AKTA JUDUL AKTA: AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN NOMOR AKTA : 02 (NOMOR BULANAN, DIMANA SETIAP BULAN DIMULAI DARI NOMOR 1)

AWAL AKTA WAKTU PEMBUATAN AKTA NOTARIS PEMBUAT AP2HP NOTARIS PENGGANTI PEMBUAT AP2HP PEJABAT SEMENTARA NOTARIS PEMBUAT AP2HP

KOMPARISI DALAM AKTA P2HP PARA AHLI WARIS: BERTINDAK UNTUK DIRI SENDIRI BERTINDAK SELAKU KUASA BERTINDAK SELAKU ORANG TUA YANG MENJALANKAN KEKUASAAN ORANG TUA BERTINDAK SEBAGAI WALI DEMI HUKUM BERTINDAK SEBAGAI WALI DATIF KOMPARISI BALAI HARTA PENINGGALAN: SEBAGAI WALI PENGAWAS (ANAK DIBAWAH UMUR) SEBAGAI WALI PENGAMPU (ORANG DEWASA YANG DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN) SEBAGAI PENGAMPU (ANAK DALAM KANDUNGAN) MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1072 KUH.PERDATA

KELAHIRAN ANAK, PENGAKUAN ALK, ADOPSI, DAN PENGESAHAN ANAK PREMISSE AKTA P2HP PEWARIS PERKAWINAN PEWARIS PERJANJIAN KAWIN KELAHIRAN ANAK, PENGAKUAN ALK, ADOPSI, DAN PENGESAHAN ANAK BERAKHIRNYA PERKAWINAN PENGECEKAN WASIAT KETERANGAN HAK WARIS PENCATATAN HP (PS 1073 BW) PENAKSIRAN HP (PS 1077 BW) PENGUMUMAN (PS 1036 BW) PENETAPAN HARI/TANGGAL P2HP PENETAPAN AKTIVA DAN PASSIVA (PS 1077 BW) PEMBAGIAN HP (1 S/D 7 DAPAT BERUBAH DITINJAU DARI SUDUT PEWARIS DAN GOLONGAN AHLI WARIS SEDANGKAN 8 S/D 13 SUDAH BAKU)

RUMUSAN PREMISSE PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS, DALAM AKTA INI HENDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUM …….. DAN BERHUBUNG DENGAN HAL ITU, TERLEBIH DAHULU MENERANGKAN:

PEWARIS BAHWA ALMARHUM TUAN X, SELANJUTNYA DISEBUT PEWARIS, TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA PUSAT, TEMPAT TINGGALNYA TERAKHIR, PADA TANGGAL 05-02-2012 (LIMA PEBRUARI DUARIBU DUABELAS) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 6/JP/2012 TANGGAL 20-02-12012 (DUA PULUH PEBRUARI DUARIBU DUABELAS), YANG DIKELUARKAN OLEH CATATAN SIPIL KOTA JAKARTA PUSAT.

PERKAWINAN PEWARIS BAHWA PEWARIS SEMASA HIDUPNYA MENIKAH UNTUK PERTAMA KALI DAN TERAKHIR DENGAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, DIJAKARTA PADA TANGGAL 05-02-1960 (LIMA PEBRUARI SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 7/JP/1960 TANGGAL 05-02-1960 (LIMA PEBRUARU SERIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH). BAHWA PEWARIS DAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, SEBELUM ATAU PADA SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, TIDAK PERNAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, DAN KARENA ITU BERDASARKAN PASAL 119 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, DEMI HUKUM TERJADI PERCAMPURAN HARTA BULAT. BAHWA PEWARIS DAN PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT, SEBELUM ATAU PADA SAAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN, TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN, YANG DIMUAT DALAM AKTA PERJANJIAN KAWIN NOMOR 5 TANGGAL 8-3-1970 (DELAPAN MARET SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH( YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DIJAKARTA, DAN OLEH KARENANYA MENIKAH DENGAN HARTA TERPISAH

KELAHIRAN ANAK BAHWA DARI PERKAWINAN PEWARIS DENGAN PENGHADAP NYONYA B, TELAH DILAHIRKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YAITU: TUAN C, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 6-4-1970 (ENAM APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM AKTA KELAHIRAN NOMOR 179/JS/1970 TANGGAL 20-04-1970 (DUAPULUH APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA SELATAN ; TUAN D, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 7-4-1971 (TUJUH APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH SATU) SEBAGAIMANA DIURAIKAN DAN DINYATAKAN DALAM AKTA KELAHIRAN NOMOR 1300/JS/1971 TANGGAL 25-04-1971 (DUAPULUH LIMA APRIL SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR CATATAN SIPIL JAKARTA SELATAN ;

ANAK YANG DIAKUI SAH, YANG DIADOPSI, YAG DISAHKAN (PENGESAHAN) BAHWA SELAIN ANAK YANG DSEBUT DIATAS, PEWARIS SEMASA HIDUPNYA TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAIN BAIK ANAK SAH, ANAK YANG DIAKUI SAH, ANAK YANG DIANGKAT (DIADOPSI) DAN ANAK YANG DISAHKAN ATAU PENGESAHAN ANAK.

BERAKHIRNYA PERKAWINAN BAHWA PERKAWINAN PEWARIS DENGAN PENGHADAP NYONYA B, TELAH BERAKHIR DENGAN MENINGGALNYA PEWARIS

SURAT WASIAT BAHWA BERDASARKAN SURAT DIREKTUR PERDATA NOMOR C2-HT.06.03-6666 TANGGAL 01-03-2013 (SATU MARET DUARIBU TIGABELAS), DALAM BUKU REGISTER SEKSI DAFTAR WASIAT TIDAK TERDAFTAR AKTA WASIAT ATAS NAMA PEWARIS. BAHWA BERDASARKAN SURAT DIREKTUR PERDATA NOMOR C2-HT.06.03-6666 TANGGAL 01-03-2013 (SATU MARET DUARIBU TIGABELAS), DALAM BUKU REGISTER SEKSI DAFTAR WASIAT TERDAFTAR AKTA WASIAT ATAS NAMA PEWARIS YANG DIMUAT DALAM AKTA WASIAT NOMOR 5 TANGGAL 02-03-2012 (DUA MARET DUA RIBU DUABELAS), YANG DIBUAT DIHADAPAN HASAN, SH, NOTARIS DI JAKARTA, YANG ISINYA BERBUNYI: “SAYA TARIK KEMBALI DAN HAPUSKAN SEMUA AKTA WASIAT DAN AKTA AKTA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN SEBAGAI AKTA WASIAT, YANG SAYA BUAT SEBELUM AKTA WASIAT INI.” SAYA ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS SAYA SATU-SATUNYA, ISTRI SAYA BERNAMA NYONYA X. SAYA ANGKAT PELAKSANA WASIAT SAYA, ISTRI SAYA TERSEBUT…”

SURAT KETERANGAN WARISAN BAHWA BERDASARKAN SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS NOMOR 6/H/2013 TANGGAL 5-04-2013 (LIMA APRIL DUARIBU TIGABELAS) YANG DIBUAT OLEH HASAN, SARJANA HUKUM, NOTARIS DIJAKARTA, HARTA CAMPUR PEWARIS DAN NYONYA B DIMANA TERMASUK HARTA PENINGGALAN PEWARIS, YANG BERHAK SEBAGAI AHLI WARIS DENGAN JUMLAH BAGIANNYA YAITU: NYONYA B, SEBESAR 4/6 BAGIAN TUAN C, SEBESAR 1/6 BAGIAN TUAN D, SEBESAR 1/6 BAGIAN

PENCATATAN HARTA (PASAL 1073 BW) BAHWA BARANG BARANG YANG TERMASUK HARTA PENINGGALAN PEWARIS, ATAS PERMINTAAN PARA AHLI WARIS TERSEBUT TELAH DILAKUKAN PENCATATAN OLEH HASAN SARJANA HUKUM NOTARIS DI JAKARTA, SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM AKTA TANGGAL (X) NOMOR (Y), DENGAN DIHADIRI OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA

PENAKSIRAN HARTA (PASAL 1077 BW) BARANG-BARANG BERGERAK BAHWA PADA SAAT PENCATATAN TERSEBUT, MENGENAI BARANG-BARANG BERGERAK YANG TERMASUK DALAM HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DIAKSIR OLEH TUAN (X) JURU TAKSIR DARI BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA, YANG TELAH DISUMPAH SEBELUM MEMANGKU JABATANNYA, DEMIKIAN BERDASARKAN AKTA RISALAH PENAKSIRAN NOMOR (XXX) TANGGAL (XXXX), DIMANA BERITA ACARA PENYUMPAHAN DAN BERITA ACARA PENAKSIRAN DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA INI.

PENAKSIRAN HARTA (PASAL 1077 BW) BARANG-BARANG TIDAK BERGERAK BAHWA MENGENAI BARANG BARANG TIDAK BERGERAK YANG TERMASUK DALAM HARTA PENINGGALAN PEWARIS,TELAH DITAKSIR OLEH TIGA ORANG JURU TAKSIR YANG DITUNJUK OLEH PARA PIHAK, YANG TERLEBIH DAHULU TELAH DISUMPAH OLEH YANG BERWENANG, DAN PENAKSIRAN MANA DILAKUKAN PADA TANGGAL (XXX) SEBAGAIMANA TERNYATA DARI BERITA ACARA PENAKSIRAN NOMOR (X) TANGGAL (X), DAN BERITA ACARA PENUMPAHAN NOMOR (X) TANGGAL (X), DAN KEDUA DOKUMEN TERSEBUT DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA INI.

PENGUMUMAN (PEMANGGILAN KREDITUR DAN DEBITUR) BAHWA DENGAN IKLAN DALAM BN RI NOMOR (X) TANGGAL (X), IKLAN NOMOR (X) TELAH DIADAKAN PEMANGGILAN TERHADAP MEREKA YANG BERPIUTANG DAN ATAU BERHUTANG TERHADAP PEWARIS UNTUK HADIR DIRUMAH PENGHADAP NYONYA (Y), DI JAKARTA, JALAN (X), PADA HARI (X) TANGGAL (X) PUKUL (X), PADA SAAT MANA AKAN DIADAKAN PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAHWA PADA SAAT YANG DITETAPKAN TERSEBUT TIDAK SEORANGPUN HADIR SEHINGGA PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGAJWABAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DIBUAT TANPA MENDAPAT SANGGAHAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA DAN AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT

PENETAPAN HARI/TANGGAL P2HP BAHWA HARI DAN TANGGAL PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS TELAH DITETAPKAN HARI INI

PENETAPAN AKTIVA DAN PASSIVA PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN BAHWA SEBELUM DILAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT, TERLEBIH DAHULU DENGAN INI MENETAPKAN DAFTAR HARTA, PIUTANG-PIUTANG DAN UTANG-UTANG HARTA PENINGGALAN PEWARIS SEBAGAI BERIKUT: AKTIVA: BARANG TAK BERGERAK (BIDANG TANAH) BARANG BERGERAK (DEPOSITO BERIKUT BUNGA, SAHAM DENGAN NILAI NOMINAL DAN KURS SERTA DEVIDEN) PASSIVA (HUTANG-HUTANG) BAHWA SESUAI DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS, JUMLAH HARTA PENINGGALAN PEWARIS SELURUHNYA SEBESAR RP (X)

PENETAPAN BAGIAN AHLI WARIS DALAM RUPIAH) BAHWA DENGAN DEMIKIAN MEREKA YANG BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS ADALAH: PENGHADAP NYONYA B, UNTUK SEBESAR ½ BAGIAN ATAU SEBESAR Rp. 500.000.000.- YANG DIWAKILI ANAK DIBAWAH UMUR BERNAMA TUAN D TERSEBUT, UNTUK ½ BAGIAN ATAU SEBESAR Rp. 500.000.000.-

ISI AKTA P2HP NAMA-NAMA AHLI WARIS, JENIS BARANG (HARTA) DAN NILAINYA YANG DIBERIKAN KEPADA MASING MASING AHLI WARIS ISI AKTA P2HP PERNYATAAN AHLI WARIS: 1. P2HP MEMUASKAN AHLI WARIS, PENERIMAAN BAGIAN MASING MASING DAN SALING MEMBERIKAN PELUNASAN DAN PEMBEBASAN (AQUIT ET DE CHARGE); PEMBAYARAN BIAYA-BIAYA PENYIMPANAN SURAT/DOKUMEN PEMBERIAN KUASA DOMSILI HUKUM

KATA KATA SETELAH PREMISSE ISI AKTA P2HP KATA KATA SETELAH PREMISSE DAN SEKARANG SAMPAILAH PADA SAAT PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS, MAKA PARA PENGHADAP BERTINDAK SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS MENERANGKAN DENGAN INI TELAH SETUJU DAN SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN SEBAGAI BERIKUT:

PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN KEPADA PENGHADAP NYONYA B TERSEBUT: DIBERIKAN SEBIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 30/ABADIJAYA, SELUAS 200 M2 BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DIATASNYA, SENILAI RP. 1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH); DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR DENGAN UANG TUNAI SEBAGAI HUTANGNYA SENDIRI KEPADA YANG DIWAKILI ANAK DIBAWAH UMUR BERNAMA TUAN D SEBESAR Rp. 500.000.000.- (LIMARATUS JUTA RUPIAH) ; SEHINGGA PENGHADAP NYONYA B MENERIMA BERSIH SEBESAR Rp. 500.000.000.- (LIMARATUS JUTA RUPIAH), SAMA DENGAN BAGIANNYA; 2. ANAK DIBAWAH UMUR TUAN D TERSEBUT: TAGIHAN UANG TUNAI YANG DAPAT DITAGIH SEKETIKA DAN SEKALIGUS KEPADA PENGHADAP NYONYA B SEBESAR RP. 500.000.000.- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH), SAMA DENGAN BAGIANNYA

EQUIT ET DE CHARGE BAHWA PARA PENGHADAP TELAH MELAKUKAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS DENGAN MEMUASKAN DAN MASING MASING AHLI WARIS TELAH MENERIMA HAK YANG MENJADI BAGIANNYA DAN DENGAN INI SATU TERHADAP YANG LAINNYA SALING MEMBERIKAN PELUNASAN DAN PEMBEBASAN SEPENUHNYA (EQUIT ET DE CHARGE) MENGENAI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN TERSEBUT

BIAYA-BIAYA BAHWA BEA HARTA PENINGGALAN, HONORARIUM NOTARIS DAN BIAYA BIAYA LAIN BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN INI DITANGGUNG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PENGHADAP NYONYA B

PENYIMPANAN SURAT/DOKUMEN BAHWA SURAT-SURAT ATAU DOKUMEN DOKUMEN YANG MENGENAI HAK ATAS BAGIAN MASING MASING PIHAK TELAH DITERIMA OLEH YANG BERHAK SEDANGKAN SURAT SURAT UMUM MENGENAI PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN DISIMPAN OLEH PENGHADAP NYONYA B, GUNA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 1082 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

PEMBERIAN KUASA BAHWA PARA AHLI WARIS DENGAN INI MEMBERIKAN KUASA KEPADA: PENGHADAP NYONYA B UNTUK DAN ATAS NAMA AHLI WARIS PEWARIS GUNA MENDAFTARKAN PERALIHAN HAK ATAS BIDANG TANAH HAK MILIK NOMOR 30/ABADIJAYA KEATAS NAMA PENGHADAP NYONYA B DST

DOMISILI HUKUM BAHWA MENGENAI AKTA INI DAN SEGALA AKIBAT TIMBUL DARI PADANYA, PARA PENGHADAP MEMILIH DOMISILI HUKUM YANG TETAP DAN SEUMUMNYA DI KANTOR PENITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DI JAKARTA.