PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Advertisements

Tripartit Clasification Bipartit clasification
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Otonomi Daerah.
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Problematika Negara Bangsa Kelompok 1 1.Muh Alfan Taufiqurrahman Kapita Babullah W Maret 2012.
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
Bangsa dan Negara Pertemuan 03
Uud dasar negara republik indonesia
MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
N E G A R A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Berkelas.
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Negara dan Sistem Pemerintahan
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015
Negara dan Sistem Pemerintahan
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Negara dan Sistem Pemerintahan
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Negara dan Sistem Pemerintahan
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
PENGERTIAN NEGARA.
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Bentuk Negara BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ” Doris Febriyanti, S.IP, M.Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271

Pengertian Negara George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. Kranenburg : negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri; Roger F Soultau : negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat; Carl Schmitt : negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu;

SUSUNAN NEGARA Susunan negara jamak Serikat Negara bagian tunggal Kesatuan Sentralisasi desentralisasi

Negara Kesatuan Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para pendiri negara pada tahun 1945, ternyata lebih diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Tentu saja putusan MPR tersebut tidak terlepas dari pengalaman sejarah bangsa kita yang pernah menggunakan bentuk negara serikat mulai 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.

Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan? Dalam bahasa Inggris, istilah negara kesatuan dikenal dengan istilah unitary state, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut eenheidsstaat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Dilihat dari susunannya, negara kesatuan merupakan negara bersusunan tunggal yang berarti dalam negara itu tidak terdapat negara yang berbentuk negara bagian. Negara kesatuan memiliki ciri khas yaitu di dalam negara itu tidak ada organisasi lain yang berbentuk negara.

UUD 1945 Pasal 25A: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Oleh karena itu, dalam negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR). Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Bagaimanakah perbedaan kedua sistem negara kesatuan tersebut?

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu Negara yang seluruh persoal-annya diatur dan diurus oleh pe-merintah pusat, dan daerah tinggal melaksa-nakan kebijaka dari pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu Negara yang memberiIkeleluasaan kepada daerah untuk membuat dan me-ngurus urusan rumah tangga sendiri sesuai kondisi, kebutuhan, dan ciri khas daerah tersebut. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sitem desentralisasi, daerah memiliki keleluasaan membuat peraturan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan ciri khas daerah tersebut.

Dalam sistem desentralisasi, wilayah negara dibagi menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah tersebut terdapat unsur pemerintah daerah dan DPRD. Pertanyaan kita sekarang adalah apakah negara kita menganut sistem sentralisasi atau desentralisasi?