Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008."— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008

2 Konsepsi Lembaga Pemerintahan? Siapa kah?
Bedanya dengan Lembaga Negara 2008

3 Lembaga Pemerintah dan Peraturan PerUUan
Peraturan Perundang-undangan - Sifat mengatur - Umum, Abstrak dan Terus Menerus - Lembaga yang mempunyai kewenangan : Atribusi & Delegasi 2008

4 Pemerintah?? Terkait dengan Montesquie dalam Trias Politica
Presiden adalah Eksekutif Tapi selain mempunyai kewenangan eksekutif…. Juga Legislatif (bila dilakukan bersama dengan DPR) membuat UU 2008

5 Sistim Kenegaraan dan Pemerintahan sebelum Perubahan UUD
Kedaulatan rakyat tertinggi di tangan MPR MPR sebagai konstituante Setelah UUD jadi, MPR menetapkan GBHN, Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden 2008

6 PRESIDEN Penyelenggara tertinggi Pemerintahan
Sistim pemeritahan dalam UUD 1945 menunjukkan sistim yang khas KEdaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR Sebagai mandataris dari MPR, Presiden bertugas menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR. 2008

7 Lanjutan Presiden diangkat oleh Majelis, dan tunduk kepada MPR untuk menjalankan putusan-putusannya. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, kekuasaan dan tanggung jawab ada di Presiden 2008

8 Tugas Presiden Menjalankan UUD Menjalankan GBHN
Menjalankan Pemerintahan dalam arti umum Untuk itu maka : Diperlukan peraturan perundang-undangan 2008

9 Presiden Mandataris MPR Kepala Negara Kepala Pemerintahan
2008

10 Lembaga Pemerintah setelah UUD 1945 di rubah
PRESIDEN Ps 4 (1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Kepala Negara Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan RI 2008

11 Pemerintahan G.Jellineck, pemerintahan bisa berarti 1. Formal
- Kekuasaan Mengatur - Kekuasaan Mengurus 2. Materiial - Unsur memerintah - Unsur melaksanakan 2008

12 Lembaga Pemerintah Presiden Wakil Presiden
Menteri (PerPres no.9 Tahun 2005 ) Ka LPND Dirjen Departemen Badan “Hukum” Negara Pemerintah Daerah Kepala DAerah 2008


Download ppt "LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH fsjarif@april 2008."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google