Pegawai Negeri yang Bekerja Selama 1 tahun Penuh a. PNS dengan Penghasilan lebih dari PTKP Pegawai Negeri Sipil yang bekerja selama 1 tahun penuh berhak atas pengurangan berupa biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Contoh 1: Agus Widjojo (K/2) memeperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.000.000,00 dari Depdagri, iuran pensiun yang dibayarkan adalah 4,5% gari gaji pokok. Maka PPh Pasal 21 per bulan, PPh Pasal 21 akhir tahun, dan PPh kurang atau lebih bayar pada tahun pajak 2006 adalah 1.884.400-1.884.400 = 0
b. Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Selama 1 Tahun Penuh dan Mendapat Bonus Ahsan Kholik bekerja sebagai PNS (golongan III b) di Departemen Keuangan. Ahsan Kholik bekum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Ahsan Kholik menerima gaji setiap bulan sebesar Rp.4.000.000,00. Sedangkan iuran pensiun yang dibayar Ahsan Kholik tiap bulan sebesar 4,5% dari gaji pokok. Pada bulan Februari 2006, Ahsan Kholik menerima gaji ke-13 dengan nilai sebesar Rp.4.000.000,00. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Februari adalah 4.000.000*15%=600.000,-
PNS yang Mulai Bekerja pada Tahun Berjalan Heri Watono (K/0) mulai bekerja di Departemen Pertahanan sejak tanggal 1 Maret 2006 dengan gaji pokok sebesar Rp 2.000.000,00. Heri Watono mendapat tunjangan istri sebesar Rp 200.000,00 perbulan. Iuran pensiun yang dibayarkan adalah 4,75% dari gaji pokok. Besarnya PPh Pasal 21 setiap bulan tahun 2006 untuk Heri Watono adalah Rp. 44.375
PNS yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan PNS yang mengundurkan Diri/Pensiun Chandra Silalahi (K/2) bekerja sebagai PNS di Departemen Pertanian. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2006, Chandra Silalahi memasuki masa pensiun. Pangkat terakhir Chandra Silalahi adalah Golongan III a dengan gaji pokok Rp 2.500.000,00 sebulan. Chandra Silalahi juga mendapat tunjangan istri dan anak sebesar Rp 500.000,00 sebulan. Iuran pensiun yang dibayarkan sebesar 4,75% dari gaji pokok. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Agustus 2006 adalah sebagai berikut: