Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
EVALUASI KINERJA SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pada PT ANTAM Tbk Dan PT Timah Tbk tahun
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
KOMERSIAL PADA RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA SUKAPURA” “ANALISIS KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN LABA RUGI for further detail, please visit
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
EVALUASI KINERJA SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
Niken Rahajeng Lestari A
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pengantar, sejarah, definisi, tujuan, fungsi
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta Pengertian Pajak Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

Pengertian Pajak Rifhi Siddiq P. J. A. Adriani Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung P. J. A. Adriani  Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (UU) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment. Sommerfeld, Anderson, & Brock Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'

Kegiatan Mahasiwa Membuat kelompok dengan 4 anggota. Setiap kelompok mengidentifikasi unsur2 pengertian pajak berdasarkan berbagai definisi dari pakar dan UU!