Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Materi 4 Latihan Penghitungan PPh Ps 21 Pelaporan PPh Ps 21
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PERHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA PEGAWAI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
NOMOR PER-57/PJ/2009 ATAS PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 & 26
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
PPh PASAL 21 Alwi A. Tjandra, SE., SH., MM., BKP. KETUA III IKPI.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
Transcript presentasi:

Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - Dasar Perhitungan dan - Tarif PPh Pasal 21/26

PPh Pasal 21 Pengertian : Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun: Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- sebulan. Biaya pensiun, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan

Gaji, Tunjangan dan Honor Tarif PPh 21 / 26 Gaji, Tunjangan dan Honor DN = PPh 21 LN = PPh 26 Tidak memiliki NPWP, tarifnya 20% lebih tinggi dari yang seharusnya Lapisan PKP Tarif Pajak s.d Rp. 50Juta 5 % > Rp. 50 Juta – 250 Juta 15 % > 250 Juta – 500 Juta 25 % diatas 500 Juta 30 % Tarif Pasal 26 adalah 20%

PTKP PTKP Setahun Sebulan Untuk diri Pegawai Rp. 15.840.000,- Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp. 1.320.000,- Rp. 110.000,- Istri yg penghasilannya digabung Tambahan untuk setiap anggota keluarga Max. 3

Tarif Pajak & Penerapannya Tarif Berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari: a. Pegawai tetap b. Penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan c. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan. PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh

Tarif Pajak & Penerapannya PPh Pasal 21 Bagi penerima pensiun berkala dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – biaya pensiun – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh PPh Pasal 21 Bagi pegawai tidak tetap dibayar secara bulanan dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh

Tarif Pajak & Penerapannya Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian sepanjang tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 UU PPh (5%) diterapkan atas: a. Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 150.000,- atau b. Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnay dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,- Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,- PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Tarif Pajak & Penerapannya Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari: a. PKP sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh bukan pegawai (selain tenaga ahli) yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenugi ketentuan: yang bersangkutan telah mempunyai NPWP, hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 tidak memperoleh penghasilan lainnya PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka yang dijadikan dasar adalah jumlah penghasilan bruto.

Tarif Pajak & Penerapannya b. 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek , dokter, konsultan, notaris, penilaia dan aktuaris. PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: (Penghasilan bruto x 50% ) x tarif Ps 17 UU PPh

Tarif Pajak & Penerapannya c. Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh

Tarif Pajak & Penerapannya d. Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh

Tarif Pajak & Penerapannya e. Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut: Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh

Tarif Pajak & Penerapannya Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto: a. Untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan. b. Untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Tarif Pajak & Penerapannya PPh Psl 21 atas uang pesangon, pensiun, THT & JHT yang dibayarkan sekaligus. Tarif : 0% atas penghasilan bruto s/d Rp 50 juta 5% Rp 50 Juta s/d Rp 250 juta 15% Rp 250 juta s/d Rp 500 juta 25% di atas Rp 500 juta

Tarif Pajak & Penerapannya Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% atau dipotong sebesar 120% dan berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.