Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA"— Transcript presentasi:

1 KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Oleh: Bagian Keuangan Batam, Oktober 2017

2 Kewajiban perpajakan BPP Panwas Kab/Kota dapat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setempat. Dalam hal Panwas Kab/Kota membuka NPWP, maka wajib melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh. Apabila masa tugas Panwas Kab/Kota (adhoc) berakhir, maka BPP harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan dan melakukan penghapusan NPWP.

3 PPh Pasal 21 Pengertian Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, uang makan, uang lembur, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan kegiatan. Subjek PPh Ps 21 Pegawai Tetap : Ketua dan Anggota Bawaslu, DKPP, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, Tenaga Ahli, Tim Assistensi, seluruh pegawai baik PNS maupun non PNS yang mendapatkan penghasilan teratur dan tetap di Bawaslu. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas : Pengawas TPS Penerima penghasilan bukan pegawai: Narasumber, moderator, fasilitator yang berasal dari luar Bawaslu. Peserta kegiatan: orang yang mengikuti kegiatan di Bawaslu.

4 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
PTKP merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi). Besaran PTKP ditentukan oleh keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak dengan besaran sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan.

5 Tarif PPh Pasal 21 PNS dan Pejabat Negara
Penghasilan yang sifatnya tidak teratur dikenakan PPh Pasal 21 final berdasarkan tarif: PNS Gol II dan I = 0% x penghasilan bruto PNS Gol III = 5% x penghasilan bruto PNS Gol IV = 15% x penghasilan bruto Pejabat Negara = 15% x penghasilan bruto Non PNS Tarif Non PNS menggunakan tarif progresif Pasal 17:

6 MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK (PPh 21)
SESUAI UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN serta Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Penegasan Terhutang Pajak PPh Pasal 21 atas honorarium PTPS dengan ketentuan sebagai berikut: Honorarium Ketua dan Anggota Panwas Kab/Kota, Panwas Kecamatan dipotong PPh 21 berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ; Honorarium PTPS dan PPL dipotong pajak penghasilan dalam hal honor yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi batas PTKP bulanan yaitu sebesar Rp ; Dalam hal honor yang diterima tidak melebihi batas PTKP, tidak dipotong PPh Pasal 21; Honorarium Kepala Sekretariat/PPK, BPP, Pelaksana Teknis Kab/Kota serta Kasek Kecamatan (PNS) dipotong pajak penghasilan sesuai dengan golongan; Apabila tidak memiliki NPWP, PPh 21 dipotong 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif pajak yang dikenakan. MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK (PPh 21)

7 Contoh perhitungan PPh Pasal 21
Pada tanggal 1 Januari 2017, Bapak Hanafi (Non PNS) diangkat sebagai Komisioner Panwas Kota Bandung dan mendapatkan uang kehormatan Rp ,00/bulan dengan status menikah dengan 2 anak (K/2). Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan atas pembayaran uang kehormatan tersebut? Jawab:

8 Lanjutan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Bapak Hanafi seperti contoh soal sebelumnya, juga menerima honor narasumber sebesar 2 OJ yaitu sebesar Rp ,- pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Panwas Kota Bandung. Berapakah jumlah PPh Psl 21 yang dipotong? Jawab: Jadi, besaran honor narasumber yang diterima Bpk.Hanafi adalah: Rp (Rp ) Rp

9 Lanjutan Honor narasumber = 1.800.000 PPh Pasal 21 = (90.000)
PKP Bpk Hanafi setahun = Masih dalam lapisan PKP pertama (0 s.d ) dengan tarif 5%, sehingga PPh Pasal 21 atas honorarium narasumber Bapak Hanafi dapat disederhanakan menjadi= 5% x Rp = Rp ,- Honor narasumber = PPh Pasal = (90.000) Honor bersih yg diterima =

10 BUKTI POTONG PPh Pasal 21 Sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor 0208 / Bawaslu / SJ / KU /Tahun 2017, dalam rangka tertib administrasi pajak, seluruh BP dan BPP wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.

11 Contoh bukti potong PPh Pasal 21

12 PPh Pasal 22 Objek PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti komputer, meubelair, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada kepada Wajib Pajak penyedia barang. Objek Tidak Kena PPh Pasal 22 - Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur - Pembelian BBM, Gas, Pelumas dan benda pos - Pembayaran Listrik, air minum/PDAM, dan telepon

13 Tarif PPh Pasal 22 1,5 % x harga sepanjang belum termasuk PPN
Untuk harga yang sudah termasuk PPN, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Note: Bagi rekanan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak dua kali lipat (2x) lebih tinggi dari tarif PPh 22 / PPh 23 yang dikenakan. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian diatas Rp

14 Contoh Perhitungan PPh Ps 22
Panwas Kota Tegal membeli ATK sebesar Rp (sudah termasuk PPN). Berapa besaran PPh Psl 22? Jawab:

15 PPh Pasal 23 Pengertian Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari: Royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Objek Pemotongan PPh Pasal 23 misal: - Pemeliharaan AC, Listrik, air, telepon, komputer, printer - Sewa kendaraan - Jasa kebersihan dll

16 Tarif dan Perhitungan PPh Ps 23
Tarif PPh Psl 23 = 2 % x nilai bruto (tidak ada batasan nilai nominal pembelian/perolehan) Contoh perhitungan: Panwas Kab.Blora menyewa kendaraan dengan harga Rp Berapakah besar PPh Psl 23? Jawab:

17 Catatan: Untuk kasus jasa catering apabila sampai dengan proses menyajikan masakan jadi, maka diklasifikasikan pada pemotongan PPh Pasal 23. Namun apabila membeli makanan jadi, maka diklasifikasikan pada pemotongan PPh Pasal 22. Jika menggunakan jasa juru masak perorangan/pribadi, diklasifikasikan pemotongan PPh Pasal 21.

18 PPh Pasal 4 ayat (2) Pengertian
Pajak yang dikenakan atas penghasilan terkait pengalihan hak ataupun persewaan tanah dan/atau bangunan. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Sewa rumah dinas kantor Sewa gedung kantor Sewa ruang untuk kegiatan

19 Tarif dan Perhitungan PPh Ps 4 ayat (2)
Tarif = 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN) Contoh perhitungan: Bawaslu Provinsi DIY menyewa gedung untuk kantor di Yogyakarta dengan nilai Rp (termasuk PPN). Berapa besaran PPh Ps 4 ayat (2) yang harus dibayarkan? Jawab:

20 Pajak pertambahan nilai (ppn)
Pengertian PPN Pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian ATK, komputer, perolehan jasa konstruksi, jasa atas tenaga keamanan dll. Tarif PPN = 10% Contoh : Bawaslu Prov.Jateng membeli mesin scanner dengan harga Rp (belum termasuk PPN). Berapa besaran PPN terutang? Jawab: PPN terutang = harga barang x tarif PPN = Rp x 10% = Rp

21 BATAS WAKTU PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK

22


Download ppt "KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google