Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI – 2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Un Charter Latar Belakang
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
H A M HAM dalam prespektif universal dan Regional.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
PENYIDIKAN NEGARA.
Pendidikan kewarganegaraan
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pencegahan Perkawinan
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
HAK-HAK ANAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI – 2007 H A K A N A K Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI – 2007

KASUS PENGANIAYAAN DAN PENYALAHGUNAAN ANAK PERENCANAAN KOTA PERENCANAAN RUMAH TEMPAT BERMAIN ANAK DI RUMAH SUSUN TEMPAT DUDUK ANAK DI BUS/KERETA API BOARDING DI PESAWAT TERBANG,KERETA API PAJAK U. BARANG2 KEPERLUAN ANAK ANAK TEMPAT PENYUSUAN ANAK DI TEMPAT UMUM KESEJAHTERAAN ANAK/ JANIN DI KANDUNGAN IBU TOILET-TOILET ANAK KELUARGA BERENCANA DI CINA WANITA KARIR DI SINGAPURA PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ANAK

Masalah : Beragamnya ketentuan yang mengatur tentang batas usia anak. (Psl. 1 Bag a UU No. 23/2002, Anak: Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan). Belum ada standar/kriteria/indikator yang jelas dalam menentukan dalam memberikan perlindungan dan/atau pemenuhan kesejahteraan anak. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat (khususnya orang tua dan aparat penegak hukum) dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Perbedaan aturan batas usia anak di berbagai negara Legal age of consent : (Prof. Gerd F. Kirchhoff, Mito Univ, 2006) Age of consent varies widely: 12 years Malta, Netherlands 13 years Spain 14 years Austria, Croatia, Germany, Hungary, Iceland, Portugal 15 years Poland and France 16 years Cyprus, Czech Republic, Finland, Norway, Switzerland, United Kingdom, Uzbekistan 17 years Ireland

Kaitannya dengan budaya, persepsi dan gaya hidup masyarakat : Masalah … Kaitannya dengan budaya, persepsi dan gaya hidup masyarakat : Anak harus mendengar bukan didengar Anak harus patuh dan mau diajar/dihajar ? Orang tua sibuk: tidak punya banyak waktu untuk mendidik & mengurus anaknya Anak tidak terbiasa hidup mandiri Pengabdian pada ortu Budaya patriarki: anak laki-laki prioritas

Patriarchic vs Partisipatory Style (Prof. Kirchhoff) Different styles: Patriarchic style A style in which one knows everything better and guides in a vertical power relationship Participatory style A style in which “WHAT” and “HOW” is a result of negotiations between parent and child

Prinsip-Prinsip dalam perlindungan & pemenuhan Hak Anak Dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak (CRC) 1989 & Pasal 2 UU No. 23/2002 Non diskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, Penghargaan terhadap pendapat anak.

3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2) Ruang Lingkup Hak-Hak Anak yang terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM 6. Hak untuk mengetahui asal-usulnya & hak untuk dipelihara oleh orang tuanya (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1) 7. Hak atas perlindungan dari kekerasan (Ps. 58) 8. Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya (Pasal 59 ayat 1) 1. Hak hidup (Pasal 53 ayat 1) 2. Hak atas suatu nama (Pasal 53 ayat 2) 3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2) 4. Hak anak cacat (Pasal 54) 5. Hak untuk beribadah (Pasal 55)

Ruang Lingkup Hak-hak Anak yang terdapat dalam UU No Ruang Lingkup Hak-hak Anak yang terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM 9. Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal 60) 10. Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61) 11. Hak atas kesehatan (Pasal 62) 12. Hak untuk tidak dilibatkan pada waktu perang & berhak merasakan kedamaian (Pasal 63) 13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual (Pasal 64 dan 65) 14. Hak atas keadilan, perlindungan dan bantuan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana- anak yang berhadapan dengan hukum (Pasal 66)

Instrumen Hukum dan HAM Internasional Nasional

Instrumen HAM Nasional : PASAL 28 AMANDEMEN IV KONSTITUSI (UUD 1945) UU NO. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak UU NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAM UU NO. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Instrumen HAM Nasional : UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres No. 12/2001 dan Keppres No. 59/2002) UU No. 20/1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Batas Usia Minimum untuk Bekerja UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Instrumen HAM Int’l Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM - Universal Declaration of Human Rights) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR - International Covenant on Civil and Political Rights) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESRC/ECOSOC - International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) DEKLARASI Jenewa Tentang HAK-HAK ANAK Tahun 1959 KONVENSI PBB Tentang HAK ANAK Tahun 1989 (CRC–Convention on The Rights of The Child). Pasal 6 – 41 dan protokol tambahannya PERATURAN STANDAR PBB untuk ADMINISTRASI PERADILAN ANAK (Beijing Rules), Rule No. 7.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan Hak anak: 1. Pemerintah: menetapkan UU yang diperlukan serta menegakkan UU yang telah ada (jika perlu melakukan revisi dan harmonisasi); 2. Lembaga & LSM Nasional: Komnas PA, YKAI, Sayap Ibu, Prayuana dsb telah berusaha melakukan perjuangan terhadap hak-hak anak dan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hak anak; 3. Lembaga Internasional: PBB (ILO-IPEC, Unicef, UNHCR, Unesco, WHO, Save The Children, dsb) melakukan penelitian, pemantauan dan pemberian bantuan.

Takut Disidang, Raju Menangis Kasus Takut Disidang, Raju Menangis Kontribusi dari Indo Pos    Kamis, 02 Maret 2006 STABAT – Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang. Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian. Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede direaksi keras banyak kalangan.Sebab, Raju kala itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju.

Kasus Raju Sidang itu dipimpin hakim tunggal Tiurmaida H. Pardede SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut dihadiri pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Aris Merdeka Sirait dan kuasa hukum Raju Jhonatan Panggabean cs dari PKPA. Sidang tersebut mendapat perhatian banyak kalangan.. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH memanggil terdakwa (Raju) untuk memasuki ruang sidang, kehebohan terjadi. Raju meronta-ronta dan tak mau dibawa masuk ke dalam ruangan sidang. Dengan suara menjerit serta menangis sejadi-jadinya, Raju berkata, "Raju takut Mak, Raju nggak mau masuk ke dalam (maksudnya ruangan sidang)." Dia menjerit seperti ini, sambil tetap mendekap erat tubuh ayahnya. JPU Afrianto tetap meminta Raju hadir ke kursi persidangan. Melihat anaknya begitu tertekan, Sugianto, ayah Raju, berteriak sambil memprotes jaksa dan hakim, "Siapa yang mau bertanggung jawab kalau anak saya nanti gila." Tak lama kemudian, Sugianto dan istrinya membawa Raju pulang ke rumah. Tapi, persidangan tetap dilanjutkan, meski tanpa kehadiran Raju.* Indo Pos (2/3/06) www.dingin.info/index (diakses tanggal 13 April 2006)

Ciri-ciri Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan Kasus Ciri-ciri Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan Asuhan: dr. TEDDY HIDAYAT, SpKJ (Psikiater) Dokter yth. SAYA seorang guru SD kelas satu di Jawa Barat. Bermacam ragam sikap anak yang harus saya hadapi, ada anak yang manja, tidak mau berpisah dengan orang tua, tidak mau bergaul dengan temannya atau bandel atau "nakal". Melalui berbagai pengalaman semua itu dapat diatasi dengan baik. Kesulian saya adalah dalam menghadapi anak yang tiba-tiba berubah sikap menjadi murung dan sedih serta kehilangan gairah. Anak mengaku sering dimarahi orang tua, bahkan kerap kali dipukuli oleh ayahnya. Prestasi belajar anak menurun, mengisolasi diri dan tidak mau bermain dengan teman-teman yang lain. Berulangkali telah dilakukan pendekatan tetapi belum juga ada perubahan. Yang ingin saya tanyakan: - Apa tanda-tanda penganiayaan pada anak? - Bagaimana mengatasi penganiayaan kepada anak? Atas jawaban dokter saya ucapkan banyak terima kasih. Ny. D – Bandung www.pikiran-rakyat.com (diakses tanggal 13 April 2006).

Kisah Nyata X seorang Bidan, pada suatu hari membantu Y melahirkan, selanjutnya Y menyatakan belum bisa membayar biaya persalinan dan meninggalkan bayinya (Z) pada X dan berjanji akan datang kembali (suatu hari nanti) utk membayar biaya persalinan dan mengambil Z kembali. X yg percaya & yang memegang janji Y, menunggu hingga kini (skrg Z sdh berusia 7 thn), namun Y tak kunjung datang. X bingung, tindakan hukum apa yg sebaiknya dilakukan pd Z, sampai saat ini Z belum disekolahkan karena takut jika salah langkah akan mendapat tuntutan dari Y dan suaminya (dr pihak keluarga Y). Bagaimana pendapat Sdr ? Berikan argumen/analisis …

Anakmu…. putra-putri Sang Hidup. … Lewat engkau mereka lahir Anakmu….. putra-putri Sang Hidup..… Lewat engkau mereka lahir..… Patut kau berikan rumah untuk raganya ..… Tapi tidak untuk jiwanya, Sebab, jiwa mereka adalah penghuni masa depan … (Kahlil Gibran)

Best Interest For The Child That’s All Folks! Thank You ...