BIDANG PAUD DAN DIKMAS DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG SOSIALISASI HASIL RAKOR KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PAUD DAN DIKMAS TAHUN 2017 BIDANG PAUD DAN DIKMAS DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG Lumajang, 2 Maret 2017 Maju bersama PAUD Dikmas
AGENDA SOSIALISASI: Akreditasi DAK BOP PAUD Kesetaraan Keaksaraan Bantuan PKG PAUD Bantuan Sarpras (APE, RKB, Rehab gedung) KIP/PIP Permintaan data guru Permintaan data guru peserta workshop
AKREDITASI Jumlah yang telah diusulkan ke BAP sebanyak 27 lembaga ( sisa usulan tahun 2016) Usul akreditasi paling lambat tanggal 15 Maret 2017 Perlu dibentuk Tim Akreditasi disetiap lembaga Ada Fasilitasi bagi yang mengusulkan
DAK BOP PAUD Tahun 2016 terserap 99,2 % Silpa tahun 2016 harus diserap Data BOP diambil dari data Dapodik bulan Desember 2016 Ada lembaga yang Dapodiknya bolong walaupun memiliki NPSN Data BOP harus riil. Pelajari Permendikbud Nomor 4 tahun 2016.
KESETARAAN Kuota Kabupaten Lumajang tahun 2017: Paket B = 150, Paket C = 190 Peserta Didik harus mengikuti proses pembelajaran Jangan sampai ada alumni terkena proses hukum UN Kesetaraan Berbasis Kertas ( tahap I: April – Mei ), bagi yang siap berbasis komputer. Untuk tahap II ( Oktober) berbasis komputer
KEAKSARAAN Surat usulan sudah diluncurkan ke Dinas Kabupaten/kota Kuota Lumajang KD = 500, KUM = 500 Kuota APBD II = 1.700 ( sudah di distribusikan ke semua PKBM) Prosentase tertinggi : Jember, Sumenep, Sampang Usul proposal bantuan Dikirim lewat email : paling lambat : 17 Maret 2017 Dikirim lewat email :
BANTUAN PKG PAUD Ranuyoso Sukodono Yosowilangun Tekung Pasirian TAHUN 2017 TAHUN 2016 Candipro Jatiroto Tempeh Sumbersuko Lumajang Senduro ( blm laporan) Klakah Ranuyoso Sukodono Yosowilangun Tekung Pasirian
BANTUAN REHABILITASI GEDUNG ( 40.000.000) Lembaga PAUD dibawah naunagan kemendikbud Luas lahan lembaga PAUD minimal 150 m2 Lahan milik pemerintah/ yayasan/ organisasi/ lembaga dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Memiliki peserta didik minimal 20 anak Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak Menyertakan dokumentasi foto kerusakan bangunan pada lembaga PAUD Memiliki struktur organisasi kepengurusan Prioritas belum pernah menerima bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dari Direktorat Pembinaan PAUD Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan: Sanggup melaksanakan bantuan sesuai yang diatur dalam juknis.
BANTUAN RKB ( 110.000.000) UNTUK 100 LEMBAGA. Memiliki Surat Kepemilikan Lahan, Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat (Propinsi/Kab/Kota); Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun Memiliki NPSN Memiliki sertifikat akreditasi (jika telah ada) Memiliki peserta didik aktif lebih dari 30 anak Memiliki struktur organisasi kepengurusan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan bersedia : Melaksanakan bantuan sesuai yang diatur dalam juknis Merawat dan memanfaatkan bantuan bangunan RKB PAUD untuk layanan anak usia dini (bukan untuk bangunan lainnya) Membuat SK Penetapan Unit Pengelola Keuangan Dan Kegiatan Program Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 Bersedia menandatangani pakta integritas
SARANA PEMBELAJARAN/APE ( 10.000.000) Lembaga/Satuan PAUD di bawah naungan Kemendikbud Memiliki izin pendirian/izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemda setempat; Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN), kecuali KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan non formal dalam bentuk SKB, PKBM, Majlis Taklim, atau satuan pendidikan non formal sejenis; Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat (Provinsi/Kabupaten/Kota/UPTD-Kecamatan) atau instansi penanggung jawab;
KIP/PIP Usulkan anak usia 6 – 21 tahun yang tidak sekolah Anak yang tidak sekolah bisa diterima: di kesetaraan atau kursus Siswa dapat biaya personal Lembaga yang sebagai pelaksana program (PIP) dapat BOP. Penjaringan siswa selama 2 bulan (maret – April)
PERMINTAAN DATA GURU CALON PESERTA WORKSHOP 2017 1. Guru KB/TK 2. Menggunakan format yang sudah disiapkan Bidang ( excel) 3. Jangan merubah format 4. Kriteria : 1). Belum S1 linier atau sudah s1 tidak linier 2). Belum pernah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi 5. Dikirim lewat email paling lambat : 9 Maret 2017 syamsulhadi.522@yahoo.com dan paudlmj@gmail.com
PERMINTAAN DATA KEPALA UPT, PENGAWAS, PENILIK menggunakan format yang ADA 2. Dikirim lewat email paling lambat : 6 Maret 2017 syamsulhadi.522@yahoo.com dan paudlmj@gmail.com
PERMINTAAN DATA