KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN BAB I KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN Mata Kuliah : Profesi Pendidikan *) Dosen : Mashudi Alamsyah, M.Pd.
A. PENGERTIAN PROFESI Secara Etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu Profession atau bahasa latin Profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian itu didapat melalui pendidikan dan pelatihan khusus dalam waktu yang lama. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
B. CIRI-CIRI PROFESI Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggungjawabkan. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu. Ada kode etik (organisasi) yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
C. PERSYARATAN SUATU PROFESI Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dan muridnya. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
D. BEBERAPA ISTILAH YANG BERSUMBER DARI ISTILAH “PROFESI” Profesional Istilah profesional mempunyai dua makna. Pertama, mengacu pada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, mengacu pada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme Adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalitas Adalah sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
Profesionalisasi Adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
E. PENGERTIAN GURU Guru adalah suatu sebutan jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
F. PENGERTIAN PROFESI KEGURUAN PGRI telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut : Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian/dedikasi kepada kepentingan anak didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi. Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang dirumuskan dalam kode etik guru indonesia. Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang. Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta menambah pengetahuan . Para anggota harus memiliki kecakapan/keterampilan teknis yang mampu menyentuh nilai-nilai kamanusiaan yang mendasar. Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
G. CIRI-CIRI PROFESI KEGURUAN National Education Association (NEA) mengutarakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut : Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka). Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan kenggotaan yang permanen. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.