SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
KEBIJAKAN UNTUK APLIKASI WIRELESS LAN-AKSES INTERNET (WLI) MENGGUNAKAN FREKUENSI 2.4 GHZ DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001.
Ir. Enang Permana S. Dipresentasikan Oleh :
Assalamualaikum Wr wb Kelompok 1 : Abdul Malik Aziz Arif Budiyanto
Dahlan Abdullah Web: Pengenalan Wireless LAN.
Bandung, 1 Desember Ilustrasi sederhana tentang “mutu” Perusahaan A: membuat rangka meja Perusahaan B: membuat laci meja Perusahaan C (toko mebel):
Media Transmisi Dan Metode Akses (WI-FI)
Wi-Fi (Wireless Fidelity)
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
Pertemuan 12 Teknologi Broadband Wireless Access.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Studi Kasus Produk Agribisnis
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
-Instalasi LAN- WIRELESS LAN.
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
WIRELESS LAN
Laporan Kerja Praktek, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, ANALISIS SISTEM JARINGAN WIFI PADA PT. TELKOM GAMBIR for further detail, please.
HOTSPOT NETWORK WiFi for Public Access Locations
PTIK - ITS :::::: WLAN dan Bluetooth ::::: :::::: WLAN dan Bluetooth ::::: Isa Anshori PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LEMBAGA PENELITIAN DAN.
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
DUKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN MELALUI DISHUBKOMINFO DALAM PENGELOLAAN DATA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAR ES SALAM, S.Kom, M.Si Kepala Seksi Sarana.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
JARINGAN NIRKABEL WIRELESS NETWORK.
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
WIRELESS DIGITAL COMMUNICATION
WiMAX Pertemuan IX.
KEY ISSUES.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sistem Standardisasi Nasional
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
Arif Budiman PT. Indo Internet - Cirebon
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Teknologi Wireless.
Perencanaan pembelajaran
Wireless Network.
Jaringan wireless Jaringan Komputer.
SERTIFIKASI BENIH.
Wireless-LAN Oleh : Defi Pujianto, S.Kom.
JARINGAN NIRKABEL HIPERLAN
WIRELESS
STANDAR NASIONAL INDONESIA
ETHERNET DAN WLAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
LUKAS PRASTOWO YAZIR SAPUTRA
PERATURAN PERUSAHAAN PENGERTIAN :
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Jaringan Komputer Oleh pak wawan.
JARINGAN NIRKABEL WIRELESS NETWORK.
Perencanaan pembelajaran
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
NIRKABEL (Standar & Perangkat)
WiMAX Pertemuan IX.
Wireless-LAN Oleh : Defi Pujianto, S.Kom.
DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001
MEDIA TRANSMISI WIRELESS
Jaringan Lokal Nirkabel (WLAN) o Jaringan komputer dimana media transimisnya menggunakan udara. Berbeda dengan jaringan LAN konvensional yang menggunakan.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Kebijakan Penyelenggaraan
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
Jaringan Lokal Nirkabel (WLAN) o Jaringan komputer dimana media transimisnya menggunakan udara. Berbeda dengan jaringan LAN konvensional yang menggunakan.
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Direktorat Standardisasi Postel Gd. Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta 10110

MENGAPA PERLU STANDAR? STANDARDISASI merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin interkonektivitas dan interoperabilitas dalam jaringan telekomunikasi dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. STANDAR adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan berbagai syarat (kesehatan, keselamatan, dan perkembangan iptek) berdasarkan pengamaman, perkembangan masa kini dan masa depan.

DASAR HUKUM Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI PP No. 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Kepmenhub No. 2 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT “Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sertifikasi”

SERTIFIKASI PROSES SERTIFIKASI Proses penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan standar atau peraturan teknis yang ada

PROSES SERTIFIKASI Proses Sertifikasi dilaksanakan oleh Ditjen Postel (Direktorat Standardisasi) Permohonan untuk sertifikasi dapat diajukan oleh : perseorangan pabrikan/prinsipal Instansi Pemerintah badan hukum

PENGUJIAN Uji Pengukuran Pengujian perangkat telekomunikasi di laboratorium uji yang ditunjuk Uji Fungsi Pengujian perangkat telekomunikasi di site area dimana perangkat telekomunikasi tersebut telah terinstalasi Uji Dokumen Pengujian berbasis dokumen hasil pengujian dari laboratorium uji diluar Indonesia melalui kegiatan MRA

PASCA SERTIFIKASI Kepdirjen No. 1 Tahun 2003 Tata cara pelabelan alat perangkat telekomunikasi Pencetakan dan Penempelan label Kewajiban bagi pemegang sertifikat pasca proses sertifikasi Desain Label POSTEL XXXX/POSTEL/YYYY

SERTIFIKASI WLAN Menjamin bahwa perangkat yang digunakan sesuai dengan infrastruktur penyiaran (frekuensi) yang ada Mencegah terjadinya interferensi antar perangkat yang satu dengan yang lainnya Memberi perlindungan terhadap pengguna perangkat penyiaran, bahwa perangkat tersebut legal serta berkualitas baik

SERTIFIKASI WLAN ACUAN Kepdir 58/dirjen /1998 Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (indoor) Kepdir 268/dirjen/2001 Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (outdoor) Pita Frekuensi 2,4000 – 2,4835 GHz Daya Pancar Maksimal EIRP Antenna 1 W (30 dBm) EIRP Antenna P to P 4 W (36dBm) dan P to MP 1 W (30dBm) Media Access Control Protocol Metode CSMA/CA (IEEE 802.11) Spread Spectrum FHSS atau DSSS Akses Data Minimum 1 Mbps DSSS, 11 Mbps/channel FHSS, 3 Mbps/channel Bit Error Rate Maksimum 10-8

SERTIFIKASI WLAN Persyaratan teknis sebagai acuan Sumbang saran dari pihak terkait sangat diperlukan guna mencari acuan yang tepat Kerjasama Diperlukan kerjasama yang erat antara pihak terkait dan Ditjen Postel dalam melaksanakan sertifikasi perangkat WLAN

TERIMA KASIH Direktorat Standardisasi Postel Gd. Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta 10110