PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M
RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui.
Adanya Hubungan Antar Negara
Perjanjian Ekspor Impor
ANGLO-NORWEGIAN FISHERIES CASE 1951
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
Muchamad Ali Safa’at.  Removal form the office (pemakzulan): termination of a public officer within his/her term, or before the end of the term period.
Yurisdiksi Negara.
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
1 Pertemuan 09 Kebutuhan Sistem Matakuliah: T0234 / Sistem Informasi Geografis Tahun: 2005 Versi: 01/revisi 1.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Verb Tense Tense denotes the time of the action indicated by a verb. The time is not always the same as that indicated by the name of the tense.
Sumber Hukum Internasional
SOURCE OF AUTHORITY 1 THE COMPLIANCE PULL OF INTERNATIONAL LAW Emmy Yuhassarie.
Copyright by dhoni.yusra
PERMASALAHAN HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DUA BAHASA (disampaikan dalam Seminar Hukum Online “Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa.
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUKSESI.
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Pert. 16. Menyimak lingkungan IS/IT saat ini
Subyek Hukum Ekonomi Internasional
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Creatif by : Nurlia Enda
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
By: Bianca, Jennifer, Anny.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tax Treaty Provision (I)
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Capital Gain Dependent vs Independent Services Other Income
Tax Treaty Provision (II)
International Tax Law Principles
ELEMEN-ELEMEN KONTRAK BISNIS
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
KEUNTUNGAN ARBITRASE dan KLAUSULA ARBITRASE
Hukum Diplomatik dan Konsuler Resiprositas dan Atribusi
KLARIFIKASI.
ELASTIC PROPERTIS OF MATERIAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PENYELESAIAN SENGKETA
(SPACE DEBRIS) BERDASARKAN Pembimbing I Pembimbing II
MENGAPA INDONESIA DISEBUT NEGARA DUALISME?
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
Don’t Forget to Avail the Timely Offers with Uber
© Mark E. Damon - All Rights Reserved Another Presentation © All rights Reserved
ISA Implementation Support Module Prepared by IAASB Staff October 2010 Materiality, Misstatements and Reporting − Part II.
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
By Group 5. Once upon a time a lion was roaming in the jungle in search of a prey. Luckily, he saw a rabbit sleeping fast under a tree. He was delighted.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Ikaningtyas PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Suatu perjanjian internasional yang sudah memenuhi syarat dan tahapan untuk mulai berlaku, selanjutnya harus dilaksanakan oleh para pihak yang telah menyatakan untuk terikat Perjanjian internasional hanya berlaku pada peserta/ para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut Each of the states for which a treaty is a party (article 2(1)(g)) Even, before the treaty is in force, this does not mean it have no legal effect. Certain of its provisions have to apply from moment it is adopted, authentication of the text, right to participate, entry into force and depository function. (article 24(4))

Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian internasional. Perlu dipahami landasan/asas-asas dalam pelaksanannya : Free consent --- kebebasan berkehendak, sudah ada ketika para pihak berproses Good faith ---itikad baik, ada pada awal inisiasi perjanjian int. Pacta sunt servanda, (pasal 26) Pacta tertiis nec nocent nec prosunt (suatu perjanjian int. hanya memberikan hak dan membebani kewajiban kepada para pihak yang terikat pada perjanjian itu, atau suatu perjanjian int. tidak memberikan hak maupun membebani kewajiban kepada pihak ketiga kecuali jika pihak ketiga tersebut menyetujuinya (pasal 34) Jus cogens Non-retroactive (pasal 28)

Pasal 26 Kw 1969 Menetapkan tentang asas pacta sunt servanda sebagai dasar pelaksanaan suatu perjanjian internasional bahwa suatu perjanjian internasional berlaku dan memiliki kekuatan hukum dan harus dilaksanakan dengan good faith

Waktu pelaksanaan perjanjian A treaty enters into force in such manner and upon such date as it may provide or as the negotiating States may agree. Failing any such provision or agreement, a treaty enters into force as soon as consent to be bound by the treaty has been established for all the negotiating States. When the consent of a State to be bound by a treaty is established on a date after the treaty has come into force, the treaty enters into force for that State on that date, unless the treaty otherwise provides. The provisions of a treaty regulating the authentication of its text, the establishment of the consent of States to be bound by the treaty, the manner or date of its entry into force, reservations, the functions of the depositary and other matters arising necessarily before the entry into force of the treaty apply from the time of the adoption of its text. (Article 24(1))

Cara-cara yang biasa dilakukan untuk memberlakukan perjanjian int: Pada tanggal yang telah ditentukan dalam teks PI Pada saat penandatanganan oleh seluruh pihak Saat ratifikasi Penandatanganan oleh sejumlah negara yang telah ditentukan Penandatanganan oleh jumlah minimum sebuah negara Pada saat pertukaran nota diplomatik Pada tanggal nota diplomatik dijawab Pada tanggal yang telah disetujui

contoh Persetujuan RI-Vietnam tentang penetapan batas landas Kontinen 1. this agreement shall be ratified in accordance with the constitutional requirements of the contracting states 2. this agreement shall enter into force on the date of the exchage of the instrument of ratification

Teritorial (wilayah berlakunya perjanjian int Teritorial (wilayah berlakunya perjanjian int.) Article 29 Territorial scope of treaties Kecuali perjanjian internasional menentukan lain, perjanjian int, berlaku di seluruh wilayah (darat, laut, udara) dari para pihak Karena setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri, maka negara tersebutlah yang menentukan sendiri scope pemberlakuan perjanjian int

Perjanjian int VS Hukum Nasional Dalam pelaksanaan perjanjian int. berkaitan dengan adanya hukum nasional, ada 2 kemungkinan : Perjanjian int selaras dengan hukum nasional Perjanjian int beberapa ketentuan di dalamnya bertentangan dengan hukum nasional ( diketahui setelah negara meratfikasi) Pasal 27 A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46

Pasal 46 A State may not invoke the fact that its consent to be bound by a treaty has been expressed in violation of a provision of its internal law regarding competence to conclude treaties as invalidating its consent unless that violation was manifest and concerned a rule of its internal law of fundamental importance. A violation is manifest if it would be objectively evident to any State conducting itself in the matter in accordance with normal practice and in good faith.

Perjanjian Internasional dan pihak ketiga Sesuai asas Pacta tertiis nec nocent nec prosunt (suatu perjanjian int. hanya memberikan hak dan membebani kewajiban kepada para pihak yang terikat pada perjanjian itu, atau suatu perjanjian int. tidak memberikan hak maupun membebani kewajiban kepada pihak ketiga kecuali jika pihak ketiga tersebut menyetujuinya (pasal 34) Hal ini merupakan wujud komgkret dari pelaksanaan asas free consent

Ada 3 macam pembebanan hak/kewajiban kepada pihak ketiga : Pembebanan hak disertai pembebanan kewajiban yang timbal balik Hanya pembebanan hak saja, tanpa pembebanan kewajiban (pasal 36) Hanya pembeban kewajiban saja tanpa diimbangi pembebanan hak (pasal 35) Penarikan kembali atau pengubahan atas kewajiban ataupun hak yang dibebankan kepada pihak ketiga, secra tegas diperkenankan tetapi hal itu hanya bisa dilakukan kalau ada persetujuan dari negara2 peserta dan negara ketiga yang bersangkutan (pasal 37)

Perjanjian int. dapat diterapkan sementara waktu, sambil menunggu berlakunya perjanjian int. tersebut (pasal 25) Seluruh atau hanya sebagian isi saja dari perjanjian int tersebut Penerapan sementara tersebut dapat merupakan kesepakatan dari seluruh subyek hukum atau negara2 yang ikut serta dalam negosiasi yang menghasilkan perjanjian tersebt, atau kesepakatan dari beberapa negara saja Diterapkan sebelum perjanjian tersebut mulai berlaku Pemberlakuan sementara tersebut tidak boleh menghalang-halangi pencapaian maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut

Non-Retroactive a treaty will not have retroactive effects Article 28 Non-retroactivity of treaties “Unless a different intention appears from the treaty or is otherwise established, its provisions do not bind a party in relation to any act or fact which took place or any situation which ceased to exist before the date of the entry into force of the treaty with respect to that party”. See also, article 103, UN Charter “in the event of conflict between the obligations of the members of the UN under the present charter and their obligations under any other international agreement, the obligation under the present charter shall prevail”