PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Ikaningtyas PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu perjanjian internasional yang sudah memenuhi syarat dan tahapan untuk mulai berlaku, selanjutnya harus dilaksanakan oleh para pihak yang telah menyatakan untuk terikat Perjanjian internasional hanya berlaku pada peserta/ para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut Each of the states for which a treaty is a party (article 2(1)(g)) Even, before the treaty is in force, this does not mean it have no legal effect. Certain of its provisions have to apply from moment it is adopted, authentication of the text, right to participate, entry into force and depository function. (article 24(4))
Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pelaksanaan perjanjian internasional. Perlu dipahami landasan/asas-asas dalam pelaksanannya : Free consent --- kebebasan berkehendak, sudah ada ketika para pihak berproses Good faith ---itikad baik, ada pada awal inisiasi perjanjian int. Pacta sunt servanda, (pasal 26) Pacta tertiis nec nocent nec prosunt (suatu perjanjian int. hanya memberikan hak dan membebani kewajiban kepada para pihak yang terikat pada perjanjian itu, atau suatu perjanjian int. tidak memberikan hak maupun membebani kewajiban kepada pihak ketiga kecuali jika pihak ketiga tersebut menyetujuinya (pasal 34) Jus cogens Non-retroactive (pasal 28)
Pasal 26 Kw 1969 Menetapkan tentang asas pacta sunt servanda sebagai dasar pelaksanaan suatu perjanjian internasional bahwa suatu perjanjian internasional berlaku dan memiliki kekuatan hukum dan harus dilaksanakan dengan good faith
Waktu pelaksanaan perjanjian A treaty enters into force in such manner and upon such date as it may provide or as the negotiating States may agree. Failing any such provision or agreement, a treaty enters into force as soon as consent to be bound by the treaty has been established for all the negotiating States. When the consent of a State to be bound by a treaty is established on a date after the treaty has come into force, the treaty enters into force for that State on that date, unless the treaty otherwise provides. The provisions of a treaty regulating the authentication of its text, the establishment of the consent of States to be bound by the treaty, the manner or date of its entry into force, reservations, the functions of the depositary and other matters arising necessarily before the entry into force of the treaty apply from the time of the adoption of its text. (Article 24(1))
Cara-cara yang biasa dilakukan untuk memberlakukan perjanjian int: Pada tanggal yang telah ditentukan dalam teks PI Pada saat penandatanganan oleh seluruh pihak Saat ratifikasi Penandatanganan oleh sejumlah negara yang telah ditentukan Penandatanganan oleh jumlah minimum sebuah negara Pada saat pertukaran nota diplomatik Pada tanggal nota diplomatik dijawab Pada tanggal yang telah disetujui
contoh Persetujuan RI-Vietnam tentang penetapan batas landas Kontinen 1. this agreement shall be ratified in accordance with the constitutional requirements of the contracting states 2. this agreement shall enter into force on the date of the exchage of the instrument of ratification
Teritorial (wilayah berlakunya perjanjian int Teritorial (wilayah berlakunya perjanjian int.) Article 29 Territorial scope of treaties Kecuali perjanjian internasional menentukan lain, perjanjian int, berlaku di seluruh wilayah (darat, laut, udara) dari para pihak Karena setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri, maka negara tersebutlah yang menentukan sendiri scope pemberlakuan perjanjian int
Perjanjian int VS Hukum Nasional Dalam pelaksanaan perjanjian int. berkaitan dengan adanya hukum nasional, ada 2 kemungkinan : Perjanjian int selaras dengan hukum nasional Perjanjian int beberapa ketentuan di dalamnya bertentangan dengan hukum nasional ( diketahui setelah negara meratfikasi) Pasal 27 A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46
Pasal 46 A State may not invoke the fact that its consent to be bound by a treaty has been expressed in violation of a provision of its internal law regarding competence to conclude treaties as invalidating its consent unless that violation was manifest and concerned a rule of its internal law of fundamental importance. A violation is manifest if it would be objectively evident to any State conducting itself in the matter in accordance with normal practice and in good faith.
Perjanjian Internasional dan pihak ketiga Sesuai asas Pacta tertiis nec nocent nec prosunt (suatu perjanjian int. hanya memberikan hak dan membebani kewajiban kepada para pihak yang terikat pada perjanjian itu, atau suatu perjanjian int. tidak memberikan hak maupun membebani kewajiban kepada pihak ketiga kecuali jika pihak ketiga tersebut menyetujuinya (pasal 34) Hal ini merupakan wujud komgkret dari pelaksanaan asas free consent
Ada 3 macam pembebanan hak/kewajiban kepada pihak ketiga : Pembebanan hak disertai pembebanan kewajiban yang timbal balik Hanya pembebanan hak saja, tanpa pembebanan kewajiban (pasal 36) Hanya pembeban kewajiban saja tanpa diimbangi pembebanan hak (pasal 35) Penarikan kembali atau pengubahan atas kewajiban ataupun hak yang dibebankan kepada pihak ketiga, secra tegas diperkenankan tetapi hal itu hanya bisa dilakukan kalau ada persetujuan dari negara2 peserta dan negara ketiga yang bersangkutan (pasal 37)
Perjanjian int. dapat diterapkan sementara waktu, sambil menunggu berlakunya perjanjian int. tersebut (pasal 25) Seluruh atau hanya sebagian isi saja dari perjanjian int tersebut Penerapan sementara tersebut dapat merupakan kesepakatan dari seluruh subyek hukum atau negara2 yang ikut serta dalam negosiasi yang menghasilkan perjanjian tersebt, atau kesepakatan dari beberapa negara saja Diterapkan sebelum perjanjian tersebut mulai berlaku Pemberlakuan sementara tersebut tidak boleh menghalang-halangi pencapaian maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut
Non-Retroactive a treaty will not have retroactive effects Article 28 Non-retroactivity of treaties “Unless a different intention appears from the treaty or is otherwise established, its provisions do not bind a party in relation to any act or fact which took place or any situation which ceased to exist before the date of the entry into force of the treaty with respect to that party”. See also, article 103, UN Charter “in the event of conflict between the obligations of the members of the UN under the present charter and their obligations under any other international agreement, the obligation under the present charter shall prevail”