PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA Disusun oleh : Dr. Hj. Ummi Maskanah, SH. MM., MHum. Dpergunakan untuk kalangan sendiri.
PERBEDAAN DI LIHAT DARI SIFAT PERADILAN UMUM PERADILAN AGAMA BERLAKU UMUM BERLAKU KHUSUS PERKARA PIDANA DAN PERDATA PERKARA PERDATA
PERBEDAAN DILIHAT DARI PROSESNYA No HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 1 Prosesnya sepenuhnya menggunakan ketentuan HIR/Rbg. dan Sumber hukum lainnya Pasal 59 UU No. 50 Tahun 2009 menyebutkan : Hk Ac. Di PA berlaku Hk Ac Pdt. Pada umumnya kec. Yg diatur dalam UU ini. 2 Terhadap perkara perdata pada umumnya Khusus terhadap perkara2 yang menyangkut: (KEWENANGAN ABSOLUT) Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Sodaqoh, dan Ekonomi Syariah
PERBEDAAN DILIHAT DARI PROSESNYA KHUSUS PERKARA PERCERAIAN No. HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 3 KEWENANGAN RELATIF: MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 118 HIR Berlaku ASAS ACTOR SEQUITUR FORUM REI TIDAK MENGACU PASAL 118 HIR TETAPI MENGACU KE UU 50 TH 2009 YAITU BERPERSPEKTIF PEREMPUAN 4 PEMBUKTIAN: SECARA UMUM BERLAKU KETENTUAN HIR SAKSI-SAKSI (BUKAN KELUARGA/SAUDARA, BUKAN MANTAN SUAMI/ISTRI TIDAK ADA KETENTUAN LAIN Saksi diutamakan dari kalangan keluarga Ada ketentuan untuk saksi perempuan minimal 2 orang (sbg perimbangan saksi seorang laki2.
PERBEDAAN DILIHAT DARI PROSESNYA KHUSUS PERKARA PERCERAIAN No HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 5 BERLAKU KETENTUAN DALAM HIR SELAIN SAKSI, BERLAKU KETENTUAN DALAM HIR 6 TIDAK MENGENAL PROSES LI’AN MENGENAL PROSES LI’AN (PERCERAIAN DENGAN ALASAN ZINA TETAPI HANYA BERLAKU BAGI SUAMI ATAU LAKI2) 7 MEMBEDAKAN PENGERTIAN ANTARA GUGATAN DAN PERMOHONAN TIDAK MEMBEDAKAN PENGERTIAN ANTARA GUGATAN DAN PERMOHONAN (SAMA2 MENGDNG SENGKETA), HANYA SAJA PERMOHONAN DIAJUKAN OLEH SUAMI (PIHAK LAKI-LAKI), SEDANGKAN GUGATAN DIAJUKAN OLEH ISTRI (PIHAK PEREMPUAN)