14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN/PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SISTEM INFORMASI SDM
Pemutusan Hubungan Karyawan
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Impeachment atau Pemakzulan
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Teori tentang Rahasia Bank
Federasi Serikat Buruh
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN POKOK BAHASAN : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Drs. HASYIM, MM. Menurut Halim (1990: 136) bahwa : ”Pemutusan hubungan kerja adalah langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-15A/Men/1994 bahwa: PHK ialah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berdasarkan izin panitia Daerah atau Panitia Pusat. Kedua pengertian di atas memiliki latar bealakng berbeda. Pengertian pertama lebih bersifat umum karena pada kenyataanya tindakan PHK tidak hanya timbul karena prakarsa pengusaha, tetapi oleh sebab-sebab lain dan tidak harus izin kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan panitia penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Untuk pengertian kedua bersifat khusus, dimana tindakan PHK dilakukan oleh pengusaha karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran atau kesalahan sehingga harus izin terlebih dahulu kepada P4D/P4P sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

pekera/buruh yang bersangkutan, salah satu pihak atau para pihak Apabila pemutusan hubungan kerja dapat diterima oleh pekerja/buruh yang bersangutan, buat perjanjian bersama untuk dasar permohonan penetapan ke pengadilan hubungan industrial Apabila pemutusan hubugan kerja tidak dapat diterima oleh pekera/buruh yang bersangkutan, salah satu pihak atau para pihak menempuh mekanisme penyyelesaian perselisihan hubungan industrial sebgaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. 2. PHK karena kesalahan berat Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konsitituasi Republik Indonesia Perkara Nomor 012 /PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 atas Hak Uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, maka PHK oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat hanya dapat lilakukan setelah adanya putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachtI) Berdasarkan pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 bahwa PHK oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih dahulu dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jadi, mem-PHK pekerja/buruh tidak bisa semau atau sekehendak pengusaha. Kesemuaanya harus dilakukan dengan dasar dan alasan yang kuat, sebagaimana diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja/buruh (Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) karena berbagi alasan pekerja/buruh: a. Berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi dua belas bulan secara terus-menerus; b. Memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Memenuhi ibadah yang diperintahkan agamanya; d. Menikah; e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui banyinya; f. Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainya di dalam satu perusahaan, kecuali diatur lain dalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanian kerja bersama; g. Mendirikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pengusaha dalam melakukan PHK adalah bukti pendukung, yaitu: a. Pekerja/buruh tertangkap basah; b. Ada pengakuan dari pekerja/bruuh yang bersangkutan; atau c. Bukti lainya berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang kurangnya dua orang saksi. Dengan demikian, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha harus beralasan dan cukup bukti yang kuat. Di samping itu, berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 atau Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. oleh sebab itu, apabila akan melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat, harus menempuh proses peradilan pidana terlebih dahulu, yaitu dengan cara mengadukan pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat tersebut kepada aparat berwajib. Dalam hal ini otomatis pengusaha dan pekerja/buruh harus menempuh proses hukum yang panjang dan memerlukan pengorbanan, baik waktu, tenaga, maupun biaya yang tidak sedikit. Untuk menyikapi PHK seperti ini akhirnya kembali pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang bersangkutan, bagaimana cara menyiasatinya dengan baik sehingga perselisihan PHK dapat sesuai dengan praktis dan cepat. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id