Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Persiapan Peraturan Presiden Tentang Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 15 Februari 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 1 Guru Menurut Undang-undang 14/205 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 15 Februari 2016
Standar Pendidikan Guru Syarat Menjadi Guru Guru Profesional Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen Kualifikasi Akademik Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen Standar Pendidikan Guru Terhitung sejak 30 Desember 2005 Kompetensi Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen Hak Pemilik Sertifikat Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen Sertifikat Pendidikan (1) Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen Pendidikan Profesi Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas
Guru Dalam Jabatan, Penyelesaian Kualifikasi, dan Sertifikasi Pasal 13 UU No 14 2005 Guru Dalam Jabatan Pasal 82 UU No 14 2005 Masa Transisi Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. (2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang No 14/2005 yang belum memenui syarat sebagaimana tercantum padal Pasal 8
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Perkembangan Implementasi Pasal 82 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 15 Februari 2016
Jumlah Guru Berdasarkan Jenjang, Status dan Kualifikasi Pengawas SD SILN SLB SMA SMK SMP TK Total PNS 27,946 903,481 21 11,223 161,018 91,709 370,059 51,336 1,616,793 <=SMA 95,584 1 398 7,358 3,503 27,928 8,206 143,358 D1 1,150 - 52 153 70 8,376 448 10,335 D2 79,020 568 226 81 4,811 4,393 90,093 D3 2,061 40 2,817 1,689 10,387 69 17,186 D4/S1 17,953 703,071 6 9,371 129,914 75,238 288,921 37,236 1,260,127 S2 9,891 22,527 14 790 20,431 11,089 29,493 982 95,217 S3 102 68 4 119 39 143 2 477 Bukan PNS 533,400 10,573 108,015 137,607 295,747 220,622 1,306,033 80,523 57 2,301 48,642 60,377 73,526 100,812 366,238 1,539 45 541 603 2,360 4,089 9,177 33,049 363 561 413 2,616 19,408 56,410 4,752 125 2,726 3,766 6,591 1,892 19,852 410,271 11 7,646 52,780 69,376 206,371 93,689 840,144 3,252 92 2,751 3,059 4,259 729 14,143 13 24 3 Total Guru 1,436,881 90 21,796 269,033 229,316 665,806 271,958 2,922,826 176,107 58 2,699 56,000 63,880 101,454 109,018 509,216 2,689 97 694 673 10,736 4,537 19,426 112,069 931 787 494 7,427 23,801 145,509 6,813 165 5,543 5,455 16,978 1,961 36,915 1,113,342 17 17,017 182,694 144,614 495,292 130,925 2,101,854 25,779 15 882 23,182 14,148 33,752 1,711 109,360 82 5 133 167 546 Belum S1 : 260.972 Belum S1 : 477.710 Belum S1 : 738.682
Penyelesaian Sertifikasi Menurut UU dan Perpres SUDAH SERTIFIKASI < 2005 1.481.600 (84.4%) 1.755.010 (80.0%) ∑ PNS/GTY 273.410 (15.6%) 169.033 Syarat USIA < 58 DAN S1 2.193.707 (75.0%) BELUM SERTIFIKASI Sasaran 2016 Sasaran 2017 29.756 139.277 2017 > 2005 Sasaran Tahun 2018 2.922.826 BELUM SERTIFIKASI 438.697 (20.0%) TOTAL 251.808 Belum Sertifikat 1.336.849 ∑ GTT Sasaran Tahun 2019 < 2005 294.510 (40.4%) 211.988 729.119 (24.9%) BELUM SERTIFIKASI Syarat USIA < 58 DAN S1 Syarat USIA < 58 DAN S1 Lulusan disamakan dengan data sk dari ibnu Sasaran Tahun 2020 > 2005 434.609 (59.6%) 150.654 Syarat USIA < 58 DAN S1 Penyelesaian dengan UU Penyelesaian dengan Perpres Penyelesaian dengan pengangkatan sbg GTY atau PNS Sumber : Dapodik GTK Desember 2015
Desain Pengembangan Karir (contoh GP-o) UKG & PKG Hasil UKG 2015 PKG 2016 Cloud GTK Reviu Reviu dan evaluasi hasil Testing Desain & Redesign Modul PKB Pengembangan Testing Uji coba sistem ePKB Digitalisasi Proses Uploading bahan Pembelajarn Ke Sistem LMS MODUL Dikembangkan oleh P4TK, LPTK, Asosiasi Profesi, DUDI, LP3TK-KPTK Desain Infrastruktur Analisis kebutuhan infrastruktur (Server, Network, Bandwidth, Database) ePKB GP-o Implementasi program eGP DAPODIK (Databse GTK) SKG Permendiknas 16 Tahun 2007 Permendikbud 137 2014 (TK) Sertifikat GP
Pencapaian Program Peningkatan Kualifikasi 1.326.344 65.04% GURU PROFESIONAL ≥ S1 SUDAH Bersertifikat Pendidik < 2005 120.524 5.91% Tetap Mengajar Tidak Perlu ke S1 lagi, tetapi perlu Bimbingan Guru Senior 2.039.261 69.77% ˂ S1 SUDAH Bersertifikat Pendidik 382.772 18.77% Di Sertifikasi ≥ S1 BELUM Bersertifikat Pendidik 209.621 10.28% Harus S1 dan Bersertifikat Pendidik TOTAL 2.922.826 ˂ S1 BELUM Bersertifikat Pendidik 412.439 46.76% Di Sertifikasi Lulusan disamakan dengan data sk dari ibnu > 2005 883.565 20.23% ≥ S1 471.126 23.10% Harus S1 dan Bersertifikat Pendidik ˂ S1 Sumber : Dapodik GTK Desember 2015
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 3 Rancangan peraturan residen tentang penanganan guru yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Jakarta, 15 Februari 2016
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sampai dengan tanggal 30 Desember 2015; bahwa banyak guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik masih melaksanakan tugas dan fungsinya;
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Menimbang bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan di satuan pendidikan agar tetap berjalan setelah tanggal 30 Desember 2015 perlu mempertahankan keberadaan guru untuk tetap mengajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV dan/atau Sertifikat Pendidik;
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI DIKTUM MENETAPKAN: PENANGANAN GURU YANG BELUM MEMENUHI KUALIFIKASI AKADEMIK S-1/D-IV DAN/ATAU BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pemerintah adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 2 Pemerintah dan pemerintah daerah tetap mengakui: guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV tetapi telah bersertifikat pendidik untuk tetap mengajar; guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV namun belum bersertifikat pendidik untuk tetap mengajar; guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV dan belum bersertifikat pendidik untuk tetap mengajar. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dalam melaksanakan tugasnya didampingi Koordinator Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang ditugaskan oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 2 Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai guru yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV dan/atau memiliki sertifikat pendidik. Satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib memberikan kesempatan bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 3 Terhitung sejak 1 Januari 2016, pengangkatan guru baru harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 4 Kementerian yang menangani bidang pendidikan menyusun perencanaan kebutuhan guru secara nasional sesuai jenjang dan jenis pendidikan. Kementerian yang menangani bidang pemberdayaan aparatur negara menentukan formasi calon guru pegawai negeri sipil mengacu pada perencanaan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat menentukan formasi calon guru mengacu pada perencanaan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kementerian yang menangani bidang pendidikan tinggi melakukan penyiapan pendidikan profesi calon guru sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 5 Dalam hal guru telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik, maka Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat mengangkat guru yang bersangkutan dengan mengacu pada penataan dan pemerataan guru sesuai dengan kebutuhan pada jenjang dan jenis pendidikan.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 6 Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) akan diberikan sanksi berupa: peringatan; atau penghentian bantuan pendidikan. Satuan pendidikan atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (5) diberikan sanksi berupa: peringatan; penghentian bantuan pendidikan; atau pencabutan izin/penutupan operasional satuan pendidikan. Pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan yang mengangkat guru namun tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diberikan sanksi berupa: Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan oleh Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
Isi Draft Peraturan Presiden PERIAL ISI Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.