KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM BAB 9 KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
PETA KONSEP MAKANAN DAN MINUMAN Haram: Pengaruh menjadi Penyakit/malas Halal: Pengarug menjadi sehat Kata kunci Makanan minumanan halal haram Riba KKN Narkoba
Definisi Makanan (Aṭ’imah) dan Minaman (Asyribah) Kata makanan dalam Islam disebit dengan Aṭ’imah, sedangkan kata minuman desebut dengan Asyribah. Aṭ’imah merupakan bentuk jamak dari kata ṭa’ām, yang berarti apapun yang dimakan oleh manusia dan disantapnya. Begitupula dengan kata asyribah merupakan kata jamak syarāb yang berarti apapun yang diminum manusia. artinya yang dihalalkan untuk dimakan dan diminum adalh makanan dan minuman yang baik dan dapat memelihara diri. Dalam surah Al-Baqarah ayat 172 يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ﴿البقرة: ١۷۲﴾ Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepadanya.” (QS. Al-Baqarah/2: 172)
Makanan dan Minuman yang Dihalalkan Makanan dan minuman yang dihalalkan adalah makanan dan minuman yang diperbolehkan oleh Islam untuk dikonsumsi dan tidak ada dalil syar’i yang melarangnya. 1. Makanan Halal Makanan yang halal adalah makanan yang diperbolehkan oleh agama Islam untuk dikonsumsi, baik, bergizi, menyehatkan tubuh, bersih, dan tidak menjijikkan. Firman Allah swt.: ...كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا....﴿المؤمنون: ٥١﴾ Artinya: “…makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh….” (QS. Al-Mukminun/23: 51 Jenis makanan yang dihalalkan antara lain: Hewan darat misalnya kerbau, sapi, kambing, ayam, unggas dan sebagainya. Sebagaimana terdapat surat An-Naḥl/16: 5 Segala macam hewan yang hidup di laut misalnya: ikan tuna, cumi-cumi, udang, dan lainnya. Kecuali mengandung racun. Terdapat surah Al-Mā’idah/5: 96 Segala jenis buah-buahan dan biji-bijian yang tidak membahayakan kesehatan misalnya, mangga, duren, semangka, beras, jagung, atau susu.
Makanan dan Minuman yang Dihalalkan 2.Minuman Halal Sama dengan makanan, minuman yang kita minum pun harus halal. Minuman yang diharamkan akan membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Firman Allah swt.: هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنَ السَّمَٓاءِ مَٓاءً لَّكُمْ مِّنْهُ شَرَابٌ وَّمِنْهُ شَجَرٌ فِيْهِ تُسِيْمُوْنَ ﴿النحل: ١۰﴾ Artinya: “Dan Dia menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya untuk minuman dan sebagian yang lain menyuburkan tanaman yang pada tempat tumbuhnya kamu menggembalakan ternakmu.” (QS. An-Nahl/16: 10) Air yang halal dalam Islam adalah air yang bersih dan tidak bercampur dengan barang yang najis dan membawa kepada mudarat (bahaya). Air yang halal juga dapat berasal dari produksi pabrik misalnya: air mineral dalam kemasan, limun, sirup, Fanta, susu kaleng dan sebagainya atau minuman asli yang tidak diproduksi pabrik misalnya air tawar, air teh, air kopi, dan sebagainya. Orang yang memakan dan meminum sesuatu yang halal akan berpengaruh dalam kehidupan dan tingkah lakunya, yaitu: menyehatkan badan dan terpelihara dari penyakit mendapatkan rida Allah dan diterimanya amal saleh dapat terhindar dari perbuatan dosa digolongkan dalam orang yang berakhlak mulia.
Makanan dan Minuman yang Diharamkan Makanan Haram Sebab-sebab diharamkannya makanan adalah sebagai berikut: Haram karena cara mendapatkannya Di antara cara mendapatkan harta yang haram adalah hasil riba, harta anak yatim yang dirampas, dan hasil korupsi. b) Haram karena substansi barangnya Haram dalam substansi barangnya dapat dikategorikan dalam dua macam yaitu jamad (benda mati) dan hayawan (hewan) Haram yang berwujud benda mati sebagaimana firman Allah swt.: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآاُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآاَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَاذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِاْلاَزْلَامِ ۗ .... ﴿المائدة: ۳﴾ Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah swt., yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….” (QS. Al- Ma’idah/5: 3) 2) Haram yang berwujud hewan, karena hal-hal berikut: karena disuruh membunuhnya, yaitu ular, gagak, tikus, anjing, dan burung elang. Haram karena kita dilarang membunuhnya, yaitu semut, lebah, buruh hud-hud, dan burung suradi Haram karena ada dalil yang melarangnya seperti himar jinak, keledai, hewan bertaring, burung berkuku tajam.
Makanan dan Minuman yang Diharamkan 2. Minuman Haram Minuman haram adalah minuman yang telah diharamkan baik karena memabukkan atau merusak akal. Semua minuman ini haram dikonsumsi baik sedikit maupun banyak. Jenis minuman yang diharamkan seperti, khamar, tuak, bir, dan semua minuman yang memabukkan. Firman Allah swt.: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ﴿المائدة: ۹۰﴾ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, judi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan parah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah/5: 90) Adapun jenis minuman yang diharamkan dapat dikelompokkan sebagai berikut: Segala jenis minuman yang memabukkan Air/minuman yang terkena najis Air susu dari hewan yang haram dimakan Segala minuman halal yang kemudian diproses menjadi minuman yang memabukkan seperti air tape yang diubah menjadi minuman keras.
Menghindari Makanan dan Minuman yang Diharamkan Adapun bahaya makanan dan minuman yang diharamkan sebagai berikut: Merupakan perbuatan dosa, sehingga pelakunya terhindar dari rahmat Allah swt. dan di akhirat mendapat siksa. Membahayakan keselamatan jasmani dan rohani, misal makan daging babi dapat menyebabkan penyakit karena di dalam dagingnya terdapat cacing pita, minum minuman yang memabukkan dapat merusak akal pikiran selain itu dapat merusak kesehatan tubuh, membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.