MAKANAN,MINUMAN DAN PENYEMBELIHAN Binatang air dan darat Pokok-pokok haramnya makanan Sebab-sebab minuman keras diharamkan dan berbahaya Rukun dan sunah menyembelih Qurban dan aqiqah
Binatang Air dan Darat Semua binatang Air pada dasarnya dapat dimakan dan halal hukumnya seperti ikan dan udang Namun jika binatang tersebut hidup di dua tempat yaitu air dan darat (amfibi) itu hukumnya haram seperti katak,kepiting,buaya dan sebagainya
Binatang yang hidup di darat ada yang bisa dimakan dan ada pula yang tidak bisa dimakan tergantung binatangnya itu sendiri Binatang ternak baik dan halal (boleh dimakan) hukumnya seperti unta, sapi, kerbau, kambing, kuda dsb
Pokok-pokok haramnya makanan Macam-macam Makanan Yang Haram Yang menjadi pokok haramnya makanan ada lima hal, yaitu: Nash dari Al-Qur’an dan Hadits : Yang diharamkan oleh nash adalah : keledai, setiap yang mempunyai taring (binatang buas), setiap burung yang mempunyai kuku tajam. Karena disuruh membunuhnya :Binatang yang dianjurkan untuk dibunuh adalah: ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang. Karena dilarang membunuhnya :Binatang yang diharamkan tetapi dilarang untuk membunuhnya adalah : semut, lebah, burung hud-hud burung suradi Karena keji (kotor) :Makanan yang haram karena kotor termasuk kutu, ulat, kutu anjing, dsb. Karena memberi mudharat :Antara lain racun, candu (opium), arak
Dalam surat Al-Maidah ayat 3 menjelaskan : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang tidak disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik ( munkhaniqah ), yang terpukul (mauqudhoh), yang jatuh (mutaraddiyah), yang ditanduk (nathihah), dan yang diterkam binatang buas (akalas sabu’), kecuali sempat kamu menyembelihnya, (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al-Maidah: 3)
Sebab-sebab minuman keras diharamkan dan berbahaya Selain khamr bisa menutup dan menghilangkan akal,khamr juga berpengaruh terhadap banyak hal, seperti : Khamr merusak kesehatan. Khamr adalah puncak kejahatan Khamr menyebabkan permusuhan Menghabiskan harta. Jadi oleh karena begitu hebatnya bahaya daripada minuman khamr itu maka memang tepat sekali Islam mengharamkan arak/khamr serta menetapkan hukuman yang berat kepada peminum-peminum khamr itu.
Bahaya minuman keras Merusak Syaraf Penyakit Jantung Meningkatnya kemiskinan Metabolisme Tubuh Terganggu Turunnya tingkat kesadaran Gangguan terhadap Janin ( Mersak Keturunan)
Rukun dan sunah menyembelih PENYEMBELIHAN BINATANG Pengertiannya malenyapkan ruh binatang /memotong atau memutuskan saluran makanan/minuman(kerongkongan), dan saluran pernapasan (tenggorokan) pada leher binatang dengan menggunakan alat yang sesuai dengan ketentuan syariat islam supaya halal dikonsumsi oleh manusia. RUKUN MENYEMBELIH orang yang menyembelih binatang yang disembelih alat untuk menyembelih niat (sengaja menyembelih karena ALLAH) kegiatan penyembelihan
SUNAH-SUNAH DALAM MENYEMBELIH membaca basmallah membacashalawat atas nabi. menghadap kiblat(baik orang yang menyembelih dan binatang yang disembelih) menggunakan alat yang tajam mempercepat proses penyembelihan memotong dua urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang posisi rusuk kiri bnatang berada di bagian bawahsehingga memudahkanpenyembelihan
Qurban dan aqiqah QURBAN pengertiannya Bahasa:dekat atau mendekatkan diri. Istilah :ibadah yang dilaksanakan dengn cara penyembelihan binatang ternak atas dasar perintah Allah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap ridlo Allah semata. Qurban biasa dilaksanakan pada hari raya idul adha dan hari tasyrik (11,12,13 dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hukumnya sunnah mu’akad bagi yang mampu. Dan wajib bagi orang yang telah bernadzar.
binatang yang diperbolehkan untuk diqurbankan : mendatangkan kelezatan,kenikmatan,dan banyak dagingnya. Dan yang terpenting halal hukumnya.contohnya: sapi, kambing, kerbau, unta. Seekor kambing atau domba diperuntukkan satu orang, sedang sapi dan unta bisa diperuntukan satu sampai tujuh orang.
AQIQAH yaitu: menyembelih binatang ( kambing) dihari ketujuh kelahiran bayi laki-laki atau perempuan atas dasar rasa syukur kepada Allah. hukum aqiqah: sunnah mu’akad bagi yang mampu, dan wajib bila dinadzarkan. binatang aqiqah: kambing atau domba. Ukuranya satu binatang untuk bayi perempuan. Dan dua binatang untuk laki-laki. waktu pelaksana’an aqiqah: dapat dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran,tapi jika belum mampu, pada hari ke 14, atau 21 dari hari kelahiran bayi.
Terima Kasih