Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k Sex, Booze, And Drugs (Real Case)
Masalah (sex) Data BNN tentang kasus tindak pidana Napza dan Penyalahgunaan Napza meningkat pada 5 tahun terakhir yaitu sebanyak 3.617 pada tahun 2001 menjadi 17.355 pada tahun 2006 atau meningkat rata - rata 34,4 % pertahun atau terdapat 20 kasus perharinya. Jumlah angka kematian pecandu pada kisaran 15 ribu orang meninggal pertahun atau 41 orang meninggal perhari atau 2 orang meninggal setiap jamnya.Korban lebih meninggal di luar fasilitas terapi dan rehabilitasi atau mereka meninggal sia- sia di tempat umum, seperti jalanan, jembatan, rumah kost dan tempat lain yang tidak di ketahui. Sekitar 8 ribu atau 57,1% kasus HIV/AIDS terjadi pada remaja antara 15–29 tahun (37,8% terinfeksi melalui hubungan seks yang tidak aman dan 62,2% terinfeksi melalui penggunaan narkoba jarum suntik).
Penyebab (sex) Penyebab perilaku sex bebas : 1. Akibat pengaruh mengkonsumsi narkoba 2. Akibat pengaruh mengkonsumsi berbagai tontonan dengan adegan "syur" 3. Faktor lingkungan, baik itu lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan Akibat perilaku sex bebas : 1. Terjangkitnya berbagai penyakit seperti HIV/AIDS bila sering berganti pasangan 2. Banayknya remaja yang masih dini melakukan aborsi 3. Menigkatnya angka kematian 4. Masa depan suram
Bahaya (sex) Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: 1. Kehilangan harga diri (82%) 2. Berteriak-teriak histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4. Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
Cara Mengatasi -Lingkungan keluarga : 1. Sejak anak masih kecil, ajari tentang pendidikan agama serta moral pada anak. 2. Jalin hubungan komunikasi yang baik dengan anak 3. Berikan informasi tentang bahaya sex bebas sejak dini 4. Hindari pelepasan pergaulan anak secara bebas 5. Awasi buku atau tontonan film beradegan dewasa pada anak 6. Berikan kegiatan- kegiatan atau kesibukan pada anak 7. Tidak membiarkan anak pacaran di bawah umur, karena pacaran memiliki 2 esensi penting : + Belajar untuk berfikir dewasa - Belajar untuk beradegan dewasa 8. Konsultasi dengan dokter apabila ditemukan gejala-gajala aneh yang tidak wajar pada anak
KONSEKUENSI HUKUM ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS Pasal 341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Aktor Yang Terlibat Orang Tua Teman Lingkungan/ masyarakat Hukum/ Pemerntah Agama
Masalah (Booze) Di Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, minuman beralkohol dilarang konsumsinya. Dilarang karena akan menyebabkan bagi peminumnya mabuk.
Cara untuk Mengatasi (Booze) Memperketat peraturan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Hanya minuman yang memiliki kadar etil alkohol sampai 5 % saja yang dapat di jual di supermarket atau hypermarket. Membatasi usia bagi konsumen ( 21 Tahun )
Tujuan (Booze) Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah konsumen dari minuman keras, dan juga untuk pengawasan agar minuman beralkohol memiliki konsumen yang telah diperbolehkan.
Aktor / Organisasi yang Bertindak Menteri Perdagangan Republik Indonesia, sebagai perancang dari undang-undang. Presiden, sebagai orang yang menyetujui undang- undang. Pemerintah daerah, sebagai pemberi izin tempat penjualan minuman beralkohol Polisi, sebagai pengawas dari undang-undang.
Instrumen / Perangkat (Booze) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/4/2014, Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol Lalu di ubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
Aturan (Booze) Pada Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa minuman keras yang dikonsumsi langsung hanya dijual di hotel, restoran, bar, dan tempat khusus lainnya. Dalam Pasal 14 ayat 3, minuman beralkohol hanya dapat di jual supermarket dan hypermarket. Pada pasal 15, minuman beralkohol hanya dapat dikonsumsi oleh konsumen yang telah berusia 21 tahun.
Kelompok Sasaran Kebijakan / Target Target dari kebijakan ini adalah, konsumen dari minuman beralkohol dan juga kepada penjualnya.
Masalah (DRUGS) BNN Musnahkan 22,4 Kg Sabu Kamis, 29 Oktober 2015 − 14:05 WIB JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN) memusnahkan barang bukti narkotika ke-19 periode 2015 ini. Total barang bukti yang disita yakni 22.475,7 gram atau 22,4 kg sabu. Setelah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium atau pembuktian perkara dipersidangan seberat 55 gram, maka total sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 22.420,7 gram. Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi menjelaskan, seluruh barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dalam satu bulan terakhir ini. source: http://metro.sindonews.com/read/1057176/170/bnn-musnahkan-22-4-kg- sabu-1446102320
Cara Untuk Mengatasi(DRUGS) Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika. Total barang bukti yang disita yakni 22.475,7 gram atau 22,4 kg sabu.
Tujuan(DRUGS) Memberantas peredaran Narkoba di Indonesia Mencegah adanya korban baru Narkoba Memberi peringatan kepada publik akan bahaya Narkotika
Aktor yang Bertindak (DRUGS) Badan Narkotika Nasional (BNN) Polisi daerah setempat Pemerintah daerah
Perangkat / Aturan yang Berlaku Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009
Kelompok Sasaran Bandar Narkoba Masyarakat Umum