Desain Tata Letak Sirkuit

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Pengantar HKI.
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak atas Kekayaan Intelektual
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak atas Kekayaan Intelektual
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Hukum bisnis Semester gasal 2016
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Desain tata letak sirkuit terpadu
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
DESAIN INDUSTRI.
RAHASIA DAGANG.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU ini dibuat dalam rangka menjamin perlindungan terhadap.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

Desain Tata Letak Sirkuit

Pokok Bahasan Pendahuluan Dasar hukum Pengertian Lingkup Desain Permohonan Pendaftaran Pengalihan Hak dan Licensi Pelanggaran dan Sanksi

Pendahuluan Salah satu komponen penting dari produk- produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP) CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, dioda dan kapasitor, yakni unsur- unsur penghubung atau pengubah arus listrik yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika

Pendahuluan Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit; Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit; Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Dasar Hukum UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang SIRKUIT TERPADU (integrated circuit) : “Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”

Dasar Hukum UU no 32 Tahun 2000 Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

Pengertian Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan diletakkan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

Subjek desain tata letak sirkuit Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain

Subjek desain tata letak sirkuit Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak

Hak pemegang Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dikecualikan bagi pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Orisinal Dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain Mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan

Pengalihan Hak Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis;  atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Jangka waktu perlindungan Perlindungan diberikan sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun

Jangka waktu perlindungan Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa pun boleh mengunakan desain tersebut Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Pelanggaran dan sanksi Pemakaian untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Rahasia Dagang UU NO 30 TAHUN 2000 tentang rahasia dagang adalah “Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang “

Ruang Lingkup Ruang lingkup rahasia dagang meliputi : metode produksi metode pengolahan metode penjualan Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

Cakupan Perlindungan Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang: a. Mengungkap rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat b. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan

Cakupan Perlindungan (lanjutan) Perlindungan rahasia dagang juga diberikan secara terbalik yakni tidak mewajibkan suatu perusahaan untuk menyerahkan informasi tertentu yang sensitif. Hal tersebut mencakup: a. Metode penjualan : perusahaan tidak diwajibkan mengungkapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar b. Metode produksi: mencangkup hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan dan teknik pengolahan

Cakupan Perlindungan (lanjutan) c. Komposisi ramuan: perusahaan tidak diharuskan melaporkan penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memaksa perusahaan untuk membeberkan metode penjualan maupun metode produksinya, jika ada dugaan monopoli yang didukung oleh bukti-bukti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) juga dapat melakukan investigasi dengan memaksa perusahaan menjelaskan formula obat, jamu atau makanan/minuman yang dijualnya apabila ada kasus keracunan dsbnya.