Desain Tata Letak Sirkuit
Pokok Bahasan Pendahuluan Dasar hukum Pengertian Lingkup Desain Permohonan Pendaftaran Pengalihan Hak dan Licensi Pelanggaran dan Sanksi
Pendahuluan Salah satu komponen penting dari produk- produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP) CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, dioda dan kapasitor, yakni unsur- unsur penghubung atau pengubah arus listrik yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika
Pendahuluan Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit; Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit; Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Dasar Hukum UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang SIRKUIT TERPADU (integrated circuit) : “Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik”
Dasar Hukum UU no 32 Tahun 2000 Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu
Pengertian Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan diletakkan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu
Subjek desain tata letak sirkuit Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain
Subjek desain tata letak sirkuit Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak
Hak pemegang Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dikecualikan bagi pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Orisinal Dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain Mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan
Pengalihan Hak Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Jangka waktu perlindungan Perlindungan diberikan sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun
Jangka waktu perlindungan Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa pun boleh mengunakan desain tersebut Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pelanggaran dan sanksi Pemakaian untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Rahasia Dagang UU NO 30 TAHUN 2000 tentang rahasia dagang adalah “Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang “
Ruang Lingkup Ruang lingkup rahasia dagang meliputi : metode produksi metode pengolahan metode penjualan Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
Cakupan Perlindungan Berikut adalah hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang: a. Mengungkap rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat b. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan
Cakupan Perlindungan (lanjutan) Perlindungan rahasia dagang juga diberikan secara terbalik yakni tidak mewajibkan suatu perusahaan untuk menyerahkan informasi tertentu yang sensitif. Hal tersebut mencakup: a. Metode penjualan : perusahaan tidak diwajibkan mengungkapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan penjualan/ omset yang besar b. Metode produksi: mencangkup hasil penelitian, hasil riset pasar dan langkah yang hendak dilakukan terhadap pengembangan dari hasil tersebut, termasuk teknik penggunaan mesin-mesin, treatment terhadap bahan dan teknik pengolahan
Cakupan Perlindungan (lanjutan) c. Komposisi ramuan: perusahaan tidak diharuskan melaporkan penggunaan bahan-bahan yang dipakai untuk formula, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul, misalnya kualitas bahan yang digunakan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memaksa perusahaan untuk membeberkan metode penjualan maupun metode produksinya, jika ada dugaan monopoli yang didukung oleh bukti-bukti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) juga dapat melakukan investigasi dengan memaksa perusahaan menjelaskan formula obat, jamu atau makanan/minuman yang dijualnya apabila ada kasus keracunan dsbnya.