KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PENETAPAN (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (Pasal 12 ayat 1 UU KUP) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 12 ayat 2 UU KUP)
PENETAPAN PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pembayaran oleh WP tanpa didahului dengan surat ketetapan pajak, yaitu melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri.
KETETAPAN KETETAPAN (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. (Pasal 12 ayat 3 UU KUP) KETETAPAN Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Surat Ketetapan Pajak
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik. PT XYZ melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 dan kredit pajaknya dalam SPT PPh badan Tahun 2008, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan PT XYZ dalam SPT PPh Tahun 2008 tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya sehingga PPh terutang kurang dilaporkan. maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Ketetapan Pajak
SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (Pasal 1 angka 15 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (Pasal 1 angka 16 UU KUP) JUMLAH POKOK PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 6.000.000,00 JUMLAH KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK Rp 4.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 2.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 6.000.000,00
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) UU KUP Dalam jangka waktu 5 (lima tahun) setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nol persen); d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yg terutang. e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf a UU KUP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP} Contoh: SPT PPh badan Tahun 2008 (Tahun Takwim) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 20 Desember 2009. Berakhirnya tahun pajak Terbit SKPKB 31/12/08 1/1/09 20/12/09 12 bulan
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp1.100.000.000,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp312.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi administrasi (bunga 10 bulan) Rp 6.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 36.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf b UU KUP apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT ABC adalah WP badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sampai dengan tanggal 30 April 2009, PT ABC belum menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun 2008. Oleh KPP diterbitkan Surat Teguran pd tgl 20 Mei 2009 agar menyampaikan SPT dimaksud paling lambat tgl 3 Juni 2009. PT ABC baru menyampaikan SPT tersebut tgl 5 Juni 2009, dengan perincian sbb: Rugi (Rp200.000.000,00) PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang dibayar Rp -- Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata menunjukan laba neto sebesar Rp100juta sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp12.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp12.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp -- Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp12.500.000,00 Sanksi administrasi (50%) Rp 6.250.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp18.750.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf c UU KUP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen); Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :… c. 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT PQR adalah pabrikan tekstil yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, melaporkan SPT Masa PPN Desember 2008 dengan rincian sbb: Pajak Keluaran Rp200.000.000,00 Pajak Masukan Rp230.000.000,00 Kurang/(Lebih) bayar (Rp30.000.000,00) Atas kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Januari 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Pajak Keluaran adalah sebesar Rp220juta sehingga terdapat jumlah yang tidak seharusnya dikompensasi, Jumlah Pokok Pajak Rp220.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp230.000.000,00) Jumlah Lebih bayar (Rp10.000.000,00) Dikompensasikan ke Masa Jan’09 Rp 30.000.000,00 Jumlah kekurangan Pokok Pajak Rp 20.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) c (100%) Rp 20.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 40.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Desember 2009
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf d UU KUP apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. Ketentuan mengenai PEMBUKUAN Kewajiban WP ketika dilakukan pemeriksaan Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. {Pasal 13 (3) UU KUP}
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 202.500.000,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila ketika dilakukan pemeriksaan ternyata PT XYZ tidak meminjamkan buku2, catatan2 serta dokumen yang menjadi dasar pengisian SPT sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung. Berdasarkan data yang ada DJP menetapkan Penghasilan Neto sebesar Rp1,1milyar. DJP menerbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) huruf a (50%) Rp 15.000.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 45.000.000,00
PENERBITAN SKPKB Pasal 13 (1) huruf e UU KUP apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. {Pasal 13 (2) UU KUP}
Contoh CV PQR adalah pengusaha di bidang perdagangan barang elektronik yang mulai berusaha sejak awal Januari 2007, tetapi belum mendaftarkan diri sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009 ketika Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan. Berdasarkan data yang ada, diperoleh penghasilan neto selama tahun 2007 adalah sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak Rp 0,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 282.500.000,00 Atas kekurangan pembayaran PPh badan tahun 2007 sebagai akibat penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB. Misalkan diterbitkan tgl 10 Oktober 2009 maka SKPKB tersebut adalah sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 0,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp282.500.000,00 Sanksi administrasi (bunga 22 bulan) Rp124.300.000,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp406.800.000,00
DALUWARSA PENERBITAN SKPKB Pasal 13 UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar…” (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. (5) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % dari jumlah pajak yg tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim contoh 31/12/2008 1/1/2009 31/12/2013 1/1/2014 Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim SKPKB tetap dapat diterbitkan apabila WP melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan putusan hakim jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi adm. bunga 48%
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 17 UU KUP) JUMLAH PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH PAJAK YANG TELAH DITETAPKAN Rp 6.000.000,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK Rp 4.000.000,00 BESARNYA SANKSI ADMINISTRASI Rp 4.000.000,00 TAMBAHAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 8.000.000,00
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Apabila skp terdahulu terbit berdasarkan pemeriksaan maka dilakukan pemeriksaan ulang. Apabila skp terbit berdasarkan keterangan lain maka dilakukan pemeriksaan, bukan pemeriksaan ulang termasuk data baru adalah data yang semula belum terungkap sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak
DATA BARU Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 UU KUP)
DATA BARU (Penjelasan Pasal 15 UU KUP) Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang: a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.
Data yang semula belum terungkap misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00 biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula belum terungkap.
Data yang semula belum terungkap misalnya Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud. Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan pengelompokan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui adanya kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut adalah data yang semula belum terungkap.
Data yang semula belum terungkap misalnya Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli. Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan sebagai akibatnya PPN yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 2 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. ayat 3 Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Contoh Terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2008 a/n PT FGH telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2009 dengan perincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp100.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 90.000.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 10.000.000,00 Sanksi adm. bunga Pasal 13 (2) Rp 2.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 12.000.000,00 Pada bulan Mei 2010 ditemukan data baru berupa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh PT FGH dan seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa Desember 2008 dengan jumlah pokok pajak Rp20juta. Sehingga seharusnya jumlah pokok pajak pada Masa Des’08 adalah Rp120juta. DJP menerbitkan SKPKBT tanggal 25 Mei 2010 Jumlah Pajak Rp120.000.000,00 Jumlah Pajak yang telah ditetapkan Rp100.000.000,00 Tambahan Jumlah Pajak Rp 20.000.000,00 Besarnya sanksi administrasi (100%) Rp 20.000.000,00 Tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 40.000.000,00
DALUWARSA PENERBITAN SKPKBT Pasal 15 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. ayat 4 Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim contoh 31/12/2008 1/1/2009 31/12/2013 1/1/2014 Saat terutang PPh badan tahun pajak 2008 dengan tahun takwim SKPKBT tetap dapat diterbitkan apabila WP melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan putusan hakim jangka waktu 5 (lima) tahun Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKBT setelah dilakukan pemeriksaan apabila atas PPh badan tahun pajak 2008 yang sudah diterbitkan skp ditemukan data baru dengan sanksi adm. bunga 48%
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. (Pasal 1 angka 19 UU KUP) PAJAK YANG TERUTANG Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp16.000.000,00 JUMLAH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Rp6.000.000,00
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. ayat 2 Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ayat 3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 1 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. untuk PPh, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, untuk PPN, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila WP setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Contoh PT XYZ adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang-barang elektronik, menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009, dengan perincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 202.500.000,00) Pajak yang kurang dibayar Rp 80.000.000,00 Kekurangan (PPh Pasal 29) tersebut dibayar tgl 29 April 2009. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Neto seharusnya adalah Rp900.000.000,00 sehingga PPh terutang seharusnya adalah Rp252.500.000,00. Pajak Yang Terutang Rp252.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak (Rp282.500.000,00) Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (Rp 30.000.000,00) DJP menerbitkan SKPLB
PENERBITAN SKPLB Pasal 17 UU KUP ayat 2 Per. Menkeu No. 10/PMK.03/2013 Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan a. Terlalu besar dipotong/dipungut; b. Seharusnya tidak dipotong/tidak dipungut dan pajak yang salah dipotong/dipungut tsb telah disetorkan dan dilaporkan, WP yang melakukan pemotongan/pemungutan atau PKP yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tsb. PPh yang salah dipotong atau dipungut tsb dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong/dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. PPN dan PPnBM yang salah dipungut tsb dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. Pengembalian dapat dilakukan melalui WP/PKP yang memotong/memungut, dalam hal: a) tidak memiliki NPWP; b) subjek pajak luar negeri; atau c) terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong/pemungut.
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. (Pasal 1 angka 18 UU KUP) POKOK PAJAK Rp10.000.000,00 JUMLAH KREDIT PAJAK Rp10.000.000,00 PAJAK NIHIL Rp -- POKOK PAJAK Rp -- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp -- PAJAK NIHIL Rp --
PENERBITAN SKPN Pasal 17A UU KUP Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. untuk PPnBM, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Contoh PT JKL adalah WP badan yang melakukan kegiatan usaha industri garmen menyampaikan SPT PPh badan Tahun 2008 (tahun takwim) pada tgl 30 April 2009 yang menyatakan rugi, dengan perincian sbb: Rugi Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp -- Kredit Pajak Rp -- Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp Nihil Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata rugi neto seharusnya adalah Rp400.000.000,00 dan PPh terutang tetap nihil. DJP menerbitkan SKPN Pokok Pajak Rp -- Jumlah Kredit Pajak Rp -- Pajak Nihil Rp --
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (Pasal 1 angka 20 UU KUP) Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. (Pasal 14 angka 2 UU KUP) sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
PENERBITAN STP Pasal 14 (1) UU KUP a b c d e f g Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; c pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; d pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; e PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau f PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya. g
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP a b surat untuk melakukan tagihan pajak Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; a dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; b serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP. (Pasal 14 ayat (3) UU KUP)
Contoh PPh Pasal 25 Tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo tiap tanggal 15. Bulan Juni 2008, dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan kurang dibayar sebesar Rp60juta. Atas kekurangan PPh Pasal 25 tersebut diterbitkan STP pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sbb: Kekurangan bayar PPh Pasal 25 bulan Juni 2008 Rp60.000.000,00 Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 Rp 3.600.000,00 Jumlah yang harus dibayar Rp63.600.000,00 1 Juli 2008 – 18 September 2008 = 3 bulan
Contoh SPT Tahunan PPh tahun 2008 (tahun takwim) yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan PPh kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan PPh tersebut diterbitkan STP pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sbb: - Kekurangan bayar PPh Rp1.000.000,00 - Bunga = 6 x 2% x Rp1.000.000,00= Rp 120.000,00 - Jumlah yang harus dibayar Rp1.120.000,00 1 Januari 2009 – 12 Juni 2009 = 6 bulan
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat 2 KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar; Pasal 8 ayat 2a KUP: dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yg mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar; Pasal 9 ayat 2a KUP : pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo; Pasal 9 ayat 2b KUP : pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pasal 19 ayat 1 KUP: dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut ketetapan, pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar; Pasal 19 ayat 2 KUP: dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Pasal 19 ayat 3 KUP: dalam hal WP menunda penyampaian SPT Tahunan yang penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.
CONTOH PT ABC membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2008 pada tanggal 20 Februari 2010, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp100juta dan kredit pajak sebesar Rp80juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp130juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp30juta dibayar pada tanggal 18 Februari 2010. Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU KUP sebesar: 2% x 10 x Rp30.000.000,00 = Rp6.000.000,00 Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2009 – 20 Februari 2010 = 10 bulan. DJP menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga tersebut
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP surat untuk melakukan tagihan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat 1 huruf d: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Pasal 14 ayat 1 huruf e: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Pasal 14 ayat 1 huruf f: PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau Terhadap Pengusaha atau PKP tsb, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) Pasal 7 ayat 1 KUP yaitu sanksi administrasi berupa denda apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya;
Contoh Pengusaha Kena Pajak A pada tanggal 30 Mei 2008 menyerahkan Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp10juta kepada Pengusaha Kena Pajak B. Pelunasan dilakukan oleh A pada tanggal 2 Juli 2008 dan bersamaan dengan itu PKP A menerbitkan Faktur Pajak Standar tertanggal 2 Juli 2008. PKP A terlambat membuat Faktur Pajak Standar yang seharusnya paling lambat tanggal 30 Juni 2008. Apabila keterlambatan tersebut diketahui DJP misal melalui pemeriksaan, maka PKP A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% x DPP DJP menerbitkan STP 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
PENERBITAN STP Pasal 14 (1) UU KUP Catatan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Merupakan Faktur Pajak Sederhana Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak tersebut masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 14 ayat 5 UU KUP)
PENERBITAN STP Pasal 14 UU KUP Catatan Pasal 14 ayat 1 huruf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya. Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 14 ayat 5 UU KUP)
Wajib Pajak Marzuki menerima SKPKB sebesar Rp60. 000 Wajib Pajak Marzuki menerima SKPKB sebesar Rp60.000.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesarRp12.000.000,00. Berapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP? produk hukum apa yang diterbitkan DJP
SKPKB sebesar Rp60.000.000 terbit tanggal 2 Januari 2009 dan batas akhir pelunasan tanggal 1 Pebruari 2009. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Agustus 2009. Berapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP? produk hukum apa yang diterbitkan DJP? Sebutkan dasar hukumnya.
PT ZERO melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2007 (rugi sebesar Rp15.000.000) pada tanggal 8 Juni 2009 dan KPP telah mengirimkan Surat Teguran untuk menyampaikan SPT paling lambat tanggal 2 Juni 2009. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp100.000.000,00 dengan PPh yang masih harus dibayar Rp10.000.000,00. Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut DJP menerbitkan produk hukum pada tanggal 2 Maret 2010. Sebutkan produk hukum yang dikenakan kepada WP, berapa sanksi administrasi yang harus ditagih kepada WP? Berapa jumlah pajak yang masih harus dibayar WP
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TERDAPAT PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG PAJAK YANG TERUTANG < KREDIT PAJAK Pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. (PMK No. 10/PMK.03/2013) Kredit Pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh WP (+) pokok pajak yang terutang dalam STP karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (+) pajak yang dipotong atau dipungut (+) ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri (-) pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Kredit Pajak untuk PPN adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan. Pembayaran dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan. Permohonan restitusi dilakukan melalui SPT Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D UU KUP Pasal 17 ayat 2 UU KUP
Permohonan RESTITUSI dalam SPT SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B) WP DENGAN KRITERIA TERTENTU (Pasal 17C) WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU (Pasal 17D) PEMERIKSAAN PENELITIAN paling lambat: 3 bulan sejak permohonan diterima untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, harus diterbitkan: Surat Ketetapan Pajak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak berlaku thd WP yg sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila setelah lewat jangka waktu tsb Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Permohonan RESTITUSI oleh WP SELAIN WP dgn kriteria tertentu dan WP yg memenuhi persyaratan tertentu; (Pasal 17B UU KUP) Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut, tidak dilanjutkan dengan penyidikan; dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
WP dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP) meliputi: tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. {Pasal 17C angka 2 UU KUP} WP tsb tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak apabila: thd WP tsb dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c. terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan. {Pasal 17C angka 6 UU KUP}
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007, dicabut diganti PMK Nomor: 198/PMK.03/2013 tgl 27 Des 2013
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007, dicabut diganti PMK Nomor: 198/PMK.03/2013 tgl 27 Des 2013 Jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh sama dengan batasan peredaran usaha WP Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; 1 Peredaran usaha kurang dari Rp1,8 milyar. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007) Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);atau 2
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) WP badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007, dicabut diganti PMK Nomor: 198/PMK.03/2013 tgl 27 Des 2013 Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
WP yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007, dicabut diganti PMK Nomor: 198/PMK.03/2013 tgl 27 Des 2013 Jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN TERHADAP WP DENGAN KRITERIA TERTENTU DAN WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN terhadap WP DENGAN KRITERIA TERTENTU WP YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. (Pasal 17C angka 5 UU KUP dan Pasal 17D angka 5)
Contoh PT DEF adalah WP badan selain WP dengan kriteria tertentu dan WP yang memenuhi persyaratan tertentu. PT DEF menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 30 April 2009 yang menyatakan lebih bayar dengan rincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 482.500.000,00) Pajak yang lebih dibayar (Rp 200.000.000,00) Atas kelebihan tersebut WP mengajukan permohonan restitusi melalui SPT yang disampaikan tersebut. Terhadap SPT Tahunan PPh Tahun 2008 atas nama PT DEF, DJP harus melakukan pemeriksaan dan paling lambat tanggal 29 April 2010 (12 bulan sejak SPT diterima secara lengkap) harus sudah menerbitkan skp. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa SKPKB, SKPN, atau SKPLB. Apabila sampai dengan tanggal 29 April 2010 DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan paling lambat tanggal 29 Mei 2010 harus diterbitkan SKPLB.
Contoh DJP menerbitkan SKPKB PT LMN adalah WP badan yang ditetapkan DJP sebagai WP dengan kriteria tertentu. PT LMN menyampaikan SPT Tahunan 2008 pada tanggal 30 April 2009 yang menyatakan lebih bayar dengan rincian sbb: Penghasilan Neto Rp1.000.000.000,00 PPh terutang Rp 282.500.000,00 Kredit Pajak (Rp 482.500.000,00) Pajak yang lebih dibayar (Rp 200.000.000,00) Atas kelebihan tersebut WP mengajukan permohonan restitusi. Setelah dilakukan penelitian diterbitkan SKPPKP pada tanggal 20 Juli 2009 dengan jumlah restitusi sesuai permohonan. Apabila misalnya DJP melakukan pemeriksaan pada tanggal 10 Agustus 2009 dan ditemukan ketidakbenaran sehingga PPh terutang menjadi Rp312.500.000,00. Jumlah Pokok Pajak Rp312.500.000,00 Jumlah Kredit Pajak (482,5juta – 200juta) Rp282.500.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp 30.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 17C (5) (100%) Rp 30.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000,00 DJP menerbitkan SKPKB Hal yang sama berlaku bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 17E Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.