AMDAL DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Kualitasnya cenderung menurun Kerusakan dan Pencemaran semakin parah Mengarah pada Bencana LH Kerusakan Hutan (kebakaran, perambah hutan, tambang liar) 2. Kekeringan - Gagal panen 3. Banjir - Hancurnya hasil pertanian - Rusaknya sarana dan prasarana 4. Tanah Longsor - Harta benda (rumah), jiwa 5. Pencemaran Udara - Menimbulkan berbagai penyakit 6. Kerusakan Ekosistem - Atmosfer - Daratan - Pesisir laut - Keanekaragaman hayati Kondisi LH Menimbulkan Konflik Sosial - perebutan SDA Air Hutan Hasil laut Tambang Pemerintah pusat/daerah-masyarakat menanggung beban dari bahaya : Bencana alam Konflik sosial Berbagai penyakit
Tiga Dimensi Pembangunan Berkelanjutan Ekonomi/ Pembangunan Sosial Lingkungan Hidup
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN UPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN DAN KESEJAHTERAAN GENERASI SEKARANG SECARA SEIMBANG DAN HARMONIS TANPA MENGORBANKAN KEPENTINGAN GENERASI YANG AKAN DATANG SDA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MENGUNTUNGKAN SECARA EKONOMI DITERIMA SECARA SOSIAL RAMAH LINGKUNGAN SDA LINGKUNGAN HIDUP RUANG HIDUP WAWASAN NUSANTARA PEMANFAATAN RUANG KETAHANAN NASIONAL
Sesuai dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, pada Pasal 3 disebutkan bahwa : Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujutkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan keberlanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan SDA dan sumberdaya buatan dengan meperhatikan SDM Terwujutnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
UU 22/1999 – PP 25/2000 yang telah diganti dg UU No UU 22/1999 – PP 25/2000 yang telah diganti dg UU No.32/2004 – PP 38/2007 memberikan pengakuan politis memalui transfer otoritas dari Pemerintah Pusat kepada Daerah : Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan Membangun hubungan interdipendensi antar daerah Menerapkan penderataan kewilayahan
LINGKUNGAN HIDUP Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
DOKUMEN LINGKUNGAN Adalah dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dinilai atau ditanggapi oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan dijadikan pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan (AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DPPL atau SPPL) yang dipersyaratkan dalam izin usaha dan/atau kegiatan oleh instansi yang bertanggung jawab.
AMDAL UKL-UPL Dokumen Lingkungan SPPL DPPL
Apa itu AMDAL ? Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (ps 1 (21) UUPLH).
KA-ANDAL ANDAL AMDAL RKL dan RPL
Kerangka Acuan (KA) Adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan
RKL dan RPL RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) Adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan RPL ( Rencana Pemantauan Lingkungan) Adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan
UU No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 29 Tahun 1986 Tentang AMDAL AMDAL SEMDAL Kegiatan Sdh jalan Rencanakegiatan PIL PEL Ada Dampak penting KA-ANDAL KA-SEL Tidak Ada dampak penting Tidak Ada dampak penting ANDAL SEL RKL-RPL RKL-RPL
UU No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 51 Tahun 1993 Tentang AMDAL Dampak Penting Dampak tdk Penting Keg. Berjalan Blm Memiliki AMDAL/SEMDAL AMDAL UKL-UPL DPL KA-ANDAL KepMen LH No. 12/MENLH/3/1994 Ttg Pedoman Umum UKL-UPL ANDAL RKL-RPL KepMen LH No. 30/MENLH/3/1999 Ttg Dokuen Pengelolaan lingkungan hidup KepMen LH No. 11/MENLH/3/1994 Ttg Jenis Kegiatan Wajib AMDAL
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL Dampak Penting Dampak tdk Penting Keg. Berjalan Blm Memiliki AMDAL/SEMDAL AMDAL UKL-UPL DPPL KA-ANDAL Diganti dengan KepMen LH No. 86 Tahun 2002 Ttg Pedoman Pelaksanan UKL-UPL ANDAL RKL-RPL Permen LH No. 12 Tahun 2007 KepMen LH No. 3 Tahun 2000 KepMen LH No. 17 Tahun 2001 PerMen LH No. 11 Tahun 2006 Ttg Jenis Kegiatan Wajib AMDAL
Apa Itu UKL – UPL ? Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
Apa itu DPPL ? Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) adalah suatu dokumen yang berisikan data/ informasi dari usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL berkaitan dengan upaya pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Apa itu SPPL ? Adalah dokumen pengelolaan lingkungan yang berupa Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang dibuat oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dipersyaratkan dalam izin
AMDAL UUPLH No 23 Tahun 1997 PP No 27 Tahun 1999 Ttg AMDAL KepMenLH No.2 Tahun 2000 Ttg Panduan Penilaian Dokumen AMDAL 8. KepMenLH No.4 Tahun 2000 Ttg Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pemukiman Terpadu 9. KepMenLH No.5 Tahun 2000 Ttg Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangu- nan di Daerah lahan Basah 10 KepMenLH No.42 Tahun 2000 Ttg Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL Pusat 11. KepMenLH No.30 Tahun 2001 Ttg Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang di Wajibkan PP No 27 Tahun 1999 Ttg AMDAL PerMenLH No. 08 Tahun 2006 Ttg Pedoman Penyusunan AMDAL PerMenLH No.11 Tahun 2006 Ttg Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi Dengan AMDAL PerMenLH No. 05 Tahun 2008 Ttg Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL sebagai pengganti Kep.MenLH No.40 Tahun 2000 Ttg Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL PerMenLH No. 06 Tahun 2008 Ttg Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kab/Kota sebagai pengganti Kep.Men LH No.41Tahun 2000 Ttg Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kab/Kota KepMenLH No.42 Tahun 1994 Ttg Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan KepMenLH No.56 Tahun 1994 Ttg Pedoman Mengenai Ukuran dampak Penting KepMenLH No. 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyussunan Laporan RKL dan RPL Kepka Bapedal No. 08 Tahun 2000 Ttg Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL
Prinsip-prinsip AMDAL AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan 1 AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan 2 AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala SDA, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek 3 Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan 4
Pemerintah Manfaat AMDAL Masyarakat Pemrakarsa
Siapa Wajib AMDAL Siapa wajib UKL-UPL dan Siapa Wajib DPPL ? Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap LH, wajib memiliki AMDAL (ps 15 UUPLH), Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk katagori wajib AMDAL wajib UKL-UPL (ps 3 (4) PP 27 Tahun 1999) Kegiatan yang sudah berjalan namun tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup wajib menyusun DPPL (ps 2 KepMen LH No. 12 Tahun 2007)
Jenis Kegiatan Wajib Amdal Lampiran dalam Permen LH No.11 Tahun 2006 Bupati/Walikota/Gubernur DKI untuk menetapkan skala/besaran lebih kecil atas pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan Lokasi berbatasan langsung dengan kawasan lindung Bupati/Walikota/Gubernur DKI /masyarakat mengusulkan kepada MenLH suatu kegiatan baru menjadi wajib AMDAL karena kegiatan tersebut dianggap berdampak penting terhadap lingkungan
PERSAMPAHAN WAJIB AMDAL (PermenLH No. 11 Tahun 2006) Pembangunan TPA sampah domestik pembuangan dengan sistem control landfill/sanitary landfill termasuk instalasi penunjangnya Luas kawasan TPA ≥ 10 ha atau Kapasitas total ≥ 10.000 ton TPA di daerah pasang surut, luas landfill ≥ 5 ha atau kapasitas total ≥ 5.000 ton Pembangunan transfer station kapasitas ≥ 1.000 ton/hr Pembangunan Instalasi pengolahan sampah terpadu kapasitas ≥ 500 ton/hr Pengolahan dengan insinerator kapasitas ≥ 500 ton/hr Composting Plant kapasitas ≥ 100 ton/hr Transportasi sampah dengan kereta api kapasitas ≥ 500 ton/hr
Bagaimana Dengan AMDAL ? Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL (ps 15 UUPLH) Setiap usaha dan atau kegiatan yang menim- bulkan dampak besar dan penting terahadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan (ps 18 UUPLH).
INSTRUMEN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Tata Ruang AMDAL, UKL-UPL atau DPPL Baku Mutu/Kriteria Baku Kerusakan LH Perizinan Pengawasan
Apa Itu Tata Ruang ? Apa itu penataan ruang ? Adalah wujud struktur ruang dan pola ruang ( Ps 1 (3) PP 26/2008 ) Apa itu penataan ruang ? Adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang
AMDAL DAN TATA RUANG Instansi yang bertanggungjawab wajib menolak KA-ANDAL yang diajukan apabila rencana lokasi dilaksanakan nya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan (ps 16 (4) UUPLH)
AMDAL dalam Sistem Perizinan Pasal 7 PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL menyebutkan bahwa : Analisis Dampak Lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan yang diberikan instansi yang bertanggung jawab. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan. Ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
IL BT IMB I UUG/HO IUT SOSIAL DAMPAK PASCA OPERASI PRA KONSTRUKSI PENGGALIAN TRANSPORTASI BAHAN BANGUNAN PEMBANGUNAN GEDUNG, DLL SUMBER DAMPAK PEMBEBASAN TANAH LAND CLEARING PASCA OPERASI PRA KONSTRUKSI KONSTRUKSI OPERASI SET AMDAL/UKL-UPL SUN AMDAL/UKL-UPL PELAKSANAAN AMDAL, UKL-UPL 6 BLN IP SP PMA SP PMDN IL BT IMB I UUG/HO IUT AIR UDARA BISING GETAR, DLL DEBU BISING LALU LINTAS SOSIAL (GANTI RUGI) DAMPAK
Kapan AMDAL disusun ? Studi kelayakan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap LH meliputi analisis teknis, ekonomis-finansial, dan AMDAL Oleh karena itu AMDAL sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan (penjelasan ps 2 PP 27/99) Kalau dikaitkan dengan izin AMDAL disusun setelah izin lokasi sebelum Prakonstruksi
AMDAL dan Sanksi Administrasi AMDAL bukan izin tetapi merupakan salah satu syarat dalam izin Agar saksi administrasi dapat dilaksanakan maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan izin mensyaratkan kewajiban AMDAL Dengan dipersyaratkannya AMDAL dalam izin, maka tidak dilaksanakannya AMDAL dapat dikenai sanksi administrasi
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN AMDAL disusun pemrakarsa dengan personil yang memenuhi syarat atau mempunyai sertifikat kursus AMDAL B (koordinator) dan A (anggota) atau bekerja sama dengan konsultan AMDAL Penyusunan AMDAL berpedoman pada Peraturan Menteri Negara LH No. 8 Tahun 2006 Sebelum menyusun KA-ANDAL, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media masa dan langsung dilokasi rencana usaha/kegiatan mengacu pada Kep. BAPEDAL No 08 Tahun 2000
Sosialisasi dalam Proses AMDAL (Kepka Bapedal No. 08 Tahun 2000) Pengumuman Surat Kabar Majalah Papan Pengumuman di lokasi rencana kegiatan dan kantor pemerintah setempat Berkaitan dengan rencana kegiatan dan dampaknya Konsultasi Masyrakat Dilakukan dengan cara diskusi atau wawancara Mengarah pada dampak yang akan muncul Dijadikan issue dalam KA-ANDAL Wakil Masyarakat Libatkan masyarakat melalui perwakilan (pemuda, wanita, agama, dsb) Siapkan surat pernyataan bersama atau berita acara tentang wakil masyarakat yang akan duduk dalam anggota komisi penilai AMDAL
Lanjutan Penyusunan UKL-UPL Penyusunan DPPL UKL-UPL personil penyusunnya tidak dipersyaratkan seperti AMDAL Penyusunan UKL-UPL berpedoman pada Peraturan Menteri Negara LH No. 86 Tahun 2002 Penyusunan DPPL Penyusunan DPPL wajib memiliki sertifikat pelatihan penyusun AMDAL dan memiliki pengetahuan di bidang rencana usaha/kegiatan yang akan dikaji Penyususunan DPPL dapat bekerja sama dengan konsultan Penyusunan DPPL didasarkan pada Permen LH No. 12 Tahun 2007
Penilaian AMDAL, UKL-UPL dan DPPL AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL baik Pusat, Propinsi atau Kab./Kota sesuai dengan tingkat kewenangannya UKL-UPL bukan AMDAL dan bukan bagian dari AMDAL oleh karena itu tidak dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL, tetapi ditanggapi atau diarahkan langsung oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan setelah berkoordinasi dengan instansi yg membidangi usaha/kegiatan yang bersangkutan (ps 5 KepMenLH No. 86 Tahun 2002) Penilaian DPPL dilakukan oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak LH seperti halnya UKL-UPL
PENILAIAN DOKUMEN AMDAL TATA LAKSANA PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Penilaian Oleh Komisi Pemrakarsa Lengkap Tanda bukti penerimaan dokumen, lengkap dengan hari dan tanggal Dokumen KA-ANDAL Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Komisi Penilai AMDAL Sekretariat Penilaian Secara Teknis Cek kelengkapan Administrasi Jumlah dokumen KA-ANDAL Dokumen Perizinan yang diperlukan sesuai dg rencana kegiatan Surat Keputusan atau dokumen2 lain yang dipersyaratkan untuk izin lokasi sesuai peruntukannya Peta terkait seperti al: Peta tata ruang Peta tata guna tanah Peta wilayah studi Peta rencana lokasi Peta giologi Peta topografi, dll Daftar keahlian/riwayat hidup para penyusun AMDAL beserta sertifikat kursus AMDAL yang pernah diikuti Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang Kesesuaian dengan pedoman umum/teknis Kesesuaian dengan peraturan per-UU an di bidang teknis sektor yang bersangkutan Ketepatan dalam penerapan metode/analisis Kesahihan data yang digunakan Kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang digunakan Kelayakan ekologis Tidak Lengkap Penilaian Oleh Komisi Dikembalikan
Pemrakarsa Tanda bukti penerimaan dokumen, lengkap dengan hari dan tanggal Lengkap Dokumen ANDAL Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Komisi Penilai AMDAL Penilaian Secara Teknis Sekretariat Pendahuluan Ruang Lingkup Studi Metode Studi Rencana usaha dan/atau kegiatan Rona lingkungan hidup awal Prakiraan dampak penting Evaluasi dampak penting Daftar Pustaka Lampiran Cek kelengkapan Administrasi Jumlah dokumen ANDAL Dokumen KA-ANDAL yang telah disetujui Dokumen ANDAL dilengkapi RKL-RPL Ringkasan Eksekutif, dan lampirannya Tidak Lengkap Lingkup RPL Pendekatan RPL Kedalaman RPL Rencana Pelaksanaan RPL Lingkup RKL Pendekatan RKL Kedalaman RKL Rencana Pelaksanaan RKL Dikembalikan Penilaian oleh Komisi
Ketua dan Sekretaris Komisi PENGATURAN RUANG SIDANG KOMISI Ketua dan Sekretaris Komisi Tim Teknis 2 Pemrakarsa dan Konsultan 1 Sekretariat 3 Anggota Komisi Anggota Komisi Acara : Ketua Komisi - membuka sidang - menjelasakan maksud dan tujuan sidang - meminta Pemrakarsa dan Konsultan untuk Presentasi Pemrakarsa - menjelasakan rencana kegiatan Konsultan - menjelaskan dampak dan RKL-RPL Ketua Komisi - tanggapan Tim teknis untuk menyampaikan hasil pembahasan Pemrakarsa/Kon - menjawab dan menanggapi hasil bahasan tim teknis Ketua Komisi - Tanggapan anggota komisi Pemrakarsa/Kon - menjawab dan menanggapi hasil bahasan anggota komisi Ketua komisi - memutusakan hasil sidang menerima dokumen (KA-ANDAL atau ANDAL, RKL-RPL) menerima dokumen dengan syarat perbaikan
KEWENANGAN PENILAIAN DOKUMEN PEMERINTAH PUSAT usaha/kegiatan yang berpotensi berdampak negatif pada masyarakat luas dan/atau menyangkut pertahanan dan keamanan seperti : eksploitasi minyak dan gas, pembangunan kilang minyak, pembangunan bandar udara internasional, pembangunan pelabuhan samudera, dan atau pengolahan limbah terpadu Bahan Berbahaya dan Beracun Usaha/kegiatan yang berlokasi lebih dari satu wilayah Provinsi Usaha/kegiatan yang berlokasi diwilayah laut diatas 12 (dua belas) mil, dan Usaha/kegiatan yang berada di lintas negara
Lanjutan PEMERINTAH PROVINSI lokasi kegiatan berada lebih dari satu wilayah kabupaen/kota Lokasi kegiatan dilintas kabupaten/kota Di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan Provinsi untuk kabupaten/kota PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Bupati/walikota melakukan penilaian DPPL terhadap usaha/kegiatan diluar kewenangan Pemerintah pusat dan/atau Gubernur
POSEDUR PENETAPAN DPPL INVENTARISASI OLEH KAB/KOTA PEMRAKARSA YANG DIPERINTAHKAN UNTUK MENYUSUN DPPL MELAKUKAN KAJIAN SESUAI FORMAT DPPL VERIFIKASI OLEH PROVINSI EVALUASI DAN PENETAPAN DPPL SERTA MENERBITKAN SURAT PERINTAH PENYUSUNAN DPPL OLEH KLH KEPADA PROVINSI HASIL PENYUSUNAN DPPL DISAMPAIKAN KE INTANSI YANG DITUGASI MENGELOLA LH UNTUK DILAKUKAN PENILAIAN HASIL PENILAIN DINYATAKAN LENGKAP DITERBITKAN SURAT KEPUTUSAN DPPL PROVINSI ATAU KABUPATEN MENYAMPAIKAN KEPADA PEMRAKARSA UNTUK MENYUSUN DPPL SURAT KEPUTUSAN ATAS HASIL PENILAIAN OLEH KAB ATAU PROV DITEMBUSKAN KE KLH
KADALUWARSA DAN BATALNYA KEPUTUSAN AMDAL Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan keputusan. Apabila keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa, maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatan pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan AMDAL kepada instansi yang bertanggung jawab Atas permohonan tersebut instansi yang bertanggung jawab memutuskan; AMDAL yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali, atau Pemrakarsa wajib membuat AMDAL baru (ps 24 PP 27/99)
BATALNYA KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) Pemrakarsa memindahkan rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan (ps 25 PP 27/99) Pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong (ps 26 PP 27/99) Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain sebelum dan pada waktu kegiatan tersebut dilaksanakan (ps 27 PP 27/99)
Pengertian Dampak Besar dan Penting Adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
Kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak besar dan penting , adalah : Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam Eksploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial budaya. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau pelindungan cagar budaya. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jazad renik Pembuatan dan penanggulangan bahan hayati dan non hayati. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara
Faktor-faktor penentu dampak besar dan penting, adalah : Jumlah manusia yang akan terkena dampak Luas wilayah persebaran dampak Lamanya dampak berlangsung Intensitas dampak berlangsung Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak Sifat akumulatif dampak Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Metodologi AMDAL, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Metode Penapisan Metode Pelingkupan Metode Identifikasi Dampak Metode Prakiraan Dampak Metode Evaluasi Dampak Pembuatan Laporan Pembuatan Ringkasan
Metode Penapisan Panapisan ditunjukkan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan pembuatan AMDAL. Dengan penapisan tersebut diharapkan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan. Saat sekarang ini telah ditentukan oleh pemerintah rencana pembangunan apa saja yang memerlukan dokumen AMDAL
Metode Pelingkupan Pembuatan suatu dokumen-dokumen AMDAL diperlukan suatu pelingkupan (pemusatan pandangan =”Scoping”). Scoping didalam AMDAL dapat diartikan sebagai proses untuk menemukan atau menetapkan dampak penting atau sering disebut sebagai masalah utama (main issue) dari suatu proyek terhadap lingkungan.
Scoping mempunyai beberapa macam, antara lain : Scoping sosial : dampak penting berdasarkan penilaian masyarakat. Semua dampak penting, dinilai berdasarkan kepentingan bagi masyarakat baik secara lokal, nasional maupun internasional yang ditinjau dar aspek sosial-ekonomi, sosial-budaya maupun estetika Scoping ekologis : dampak penting berdasarkan nilai-nilai ekologis Scoping kebijaksanaan dan perencanaan : untuk menetapkan secara cepat memilih atau membatalkan suatu pembangunan proyek. Proses scoping ini dapat menghindarkan berbagai pemborosan
Hasil dari scoping kebijaksanaan dan perencanaan , adalah : Merumuskan garis besar dampak awal Merumuskan ketidak jelasan Menetapkan masalah-masalah yang akan timbul Konsensus secara terpadu akan ditetapkan antara instansi
Metode Identifikasi Dampak Metode daftar uji sederhana Metode daftar uji kuesioner Daftar uji merupakan langkah pendahuluan untuk menentukan informasi yang diperlukan sebagai persiapan untuk melakukan prakiraan dampak. Pertanyaan yang relevan diberi tanda V dan kemudian dikumpulkan data untuk menjawab pertanyaan tersebut Metode daftar uji deskriptif Menguraikan secara singkat apa saja yang harus dilakukan oleh peneliti, data yang diperlukan, sumber data dan teknik prakiraan. Pada daftar uji deskriptif tahap pertama adalah untuk mengidentifikasi hal-hal yang relevan kemudian disusul dengan mencari data menurut petunjuk dalam daftar uji tersebut Metode Matriks Sebagai pengembangan dari metode daftar uji deskriptif. Metode matriks tersebut berguna untuk mengidentifikasikan interaksi antara penyebab dampak, yaitu aktifitas yang akan dilakukan dalam pembangunan dan faktor lingkungan yang akan terkena dampak Metode bagan alir Metode bagan alir ini pertama kali dikenalkan oleh Sorenson (1974), di USA. Metode ini berguna untuk mengidentifikasi interaksi antara aktivitas penyebab dampak dan faktor lingkungan yang terkena dampak dalam suatu jaring-jaring sebab, Kondisi dan efek
Pada metode bagan alir, dampak yang mungkin terjadi dibedakan dalam Perubahan tingkat pertama, disebut kondisi permulaan Perubahan tingkat kedua dinamakan kondisi akibat Perubahan tingkat ketiga, disebut sebagai efek (tingkatan perubahan ini sering disebut orde satu, dua, dst)
Metode Prakiraan Dampak Pengukuran dampak lingkungan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, besar dampak tersebut akan ditentukan oleh waktu dan lamanya dampak terjadi. Perlu ditegaskan untuk waktu kapan dan berapa lamanya dampak tersebut akan diprakirakan Dalam pengukuran perlu disebutkan arti dari : selisih antara keadaan lingkungan tanpa proyek dengan keadaan lingkungan dengan proyek. Dengan demikian maka proses prakiraan harus dilakukan 2 (dua) kali aktifitas prakiraan yaitu : Prakiraan keadaan lingkungan tanpa proyek Prakiraan keadaan lingkungan dengan proyek
Metode Evaluasi Dampak Sistem evaluasi merupakan proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dan dalam menyusun AMDAL dan proses evaluasinya. Proses tersebut bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Dari hasil evaluasi prakiraan dampak suatu proyek akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil kepurtusan atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek
Pasal 32 Ayat (1) PP 27 Tahun 1999 PELAPORAN RKL-RPL Dasar Hukum KepMenLH Nomor 45 Tahun 2005 Pasal 32 Ayat (1) PP 27 Tahun 1999 Pemrakarsa usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RKL dan RPL pada instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan gubernur
RKL-RPL RKL memuat : Dampak besar penting yang dikelola Sumber dampak Tolok ukur dampak Tujuan rencana pengelolaan lingkungan Pengelolaan lingkungan Lokasi pengelolaan lingkungan Periode pengelolaan lingkungan Pembiayaan pengelolaan lingkungan Institusi pengelola lingkungan Pelaksana pengelola lingkungan Pengawas pengelola lingkungan Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan
RPL memuat : Dampak besar penting yang dipantau Sumber dampak Parameter lingkungan yang dipantau Tujuan rencana pemantauan Metode pemantauan Metode pengumpulan dan analisa data Lokasi pemantauan Jangka wakgtu dan frekwensi pemantauan 6. Institusi pemantau Pelaksana pemantau Pengawas pemangtauan Pelaporan hasil pemantauan
PENGAWASAN Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas LH untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengendalian pencemaran/perusakan LH
Penanggung jawab usaha/kegiatan Pemerintah Langsung Tidak Langsung Pengawasan Masyarakat
Dilakukan langsung kelokasi kegiatan Dengan melihat bagaimana penang - gung jawab usaha/kegiatan dalam melaksnakan pengelolaan lingkungan Hidup Langsung Pengawasan Pemerintah Pegawasan atas laporan masyarakat Pengawasan berdasarkan hasil pela- poran penanggung jawab usaha/ kegiatan Tidak Langsung
Kenapa Dilakukan Pengawasan ? Penaatan Hukum Mengetahui tingkat ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Apa yang ditaati ? Oleh siapa ?
AUDIT LINGKUNGAN Sesuai dengan UU No 23 Tahun 1997 audit lingkungan ada dua jenis : Audit yang dilakukan secara suka reka, (ps 28), yaitu dalam rangka meningkatkan kenerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (penyusunannya berpedoman pada KepMenLH No. 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Audit Lingkungan Hidup) Audit yang dipaksakan, (ps 29), yaitu audit yang diperintahkan oleh Menteri atas ketidak patuhan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, (penyusunannya didasarkan pada KepMenLH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan)
Mohon maaf apa bila ada kesalahan TERIMA KASIH Mohon maaf apa bila ada kesalahan