RENSTRA SEKRETARIAT DIRJEN PETERNAKAN TAHUN 2010 - 2014 RATMAWAT I MALAKA
PENDAHULUAN
Tugas Dirjen Peternakan (Peraturan Menteri Pertanian no. 299/Kpts/OT Penyiapan Perumusan Kebijakan (pembibitan, budidaya ternak, keswan, kesmavet) Pelaksanaan kebijakan Penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi Pelaksanaan administrasi
Potensi dan Permasalahan Kebijakan : pelayanan yang lebih baik, transparan, cepat, tepat dan bersih, good governance yang yang bersih dan berwibawa, terkait/terintegrasi dengan program lainnya Permasalahan : Kewenangan terbatas, otonomi daerah, SDM terbatas, SOP belum lengkap, reward and punishment belum terealisasi, anggaran belum memadai, Koordinasi belum bagus, alokasi anggaran belum maksimal, pelatihan profesionalisme masih kurang. Potensi : Sumber daya alam, sumber daya manusia yang banyak
Tujuan dan Sasaran Tujuan : Pelaksanaan Pembangunan Peternakan secara nasional, Menyiapkan, mengkoordinasikan dan mengembangkan serta mengharmonisasikan bahan penyusunan peraturan perundangan di bidang peternakan. Sasaran : tersusunnya draft peraturan perundang-undangan, terciptanya persamaan persepsi terhadap peraturan perundangan yang berlaku di bidang peternakan.
Arah, Kebijakan dan Strategi Arah : revitalisasi pembangunan peternakan melalui penguatan kelembagaan, yang membutuhkan koordinasi, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program. Kebijakan : Peningkatan Koordinasi dan dukungan manajemen di bidang peternakan melalui peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat Strategi Umum : penyiapan SOP untuk setiap kegiatan Strategi Khusus : Evaluasi dan mengkaji peraturan yang ada, Bantuan dan pertimbangan hukum, penyebaran informasi perundang-undangan di bidang peternakan, keswan dan kesmavet.
Program dan Kegiatan Program : (1) Program Penerapan Pemerintahan yang Baik; (2) Program Peningkatan Ketahanan Pangan; (3) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani. Kegiatan : Pembangunan Peternakan dalam 5 tahun mendatang, penerbitan peraturan perundang-undangan
Rencana dan trategis 5 tahun (2010 - 2014 Peningkatan populasi dan optimalisasi produksi ternak ruminansia melalui penerapan Good Farming Practices (GFP), pengaturan perwilayahan, integrasi ternak dan tanaman, pendayagunaan bahan pakan lokal, dan pemberdayaan peternak Peningkatan ketersediaan mutu benih dan bibit ternak melalui optimalisasi kelembagaan pembibitan dan sertifikasi, pemurnian, persilangan, biteknologi ET dan IB
Sambungan Peningkatan populasi dan optimalisasi produksi ternak non-ruminansia melalui restrukturisasi perunggasan, percepatan peningkatan populasi unggas lokal, penataan usaha babi ramah lingkungan, peningkatan ternak puyuh, kelinci, rusa, pemberdayaan peternak, peningkatan ketahanan dan keamanan pakan unggas, pengembangan alat dan mesin. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan menular dan gangguan reproduksi, mempertahankan dan memperluas status wilayah Indonesia bebas penyakit hewan menular strategis
Sambungan Pencegahan dan pengamanan bahaya pencemaran produk hewan, zoonosis dan produk rekayasa genetik, peningkatan penerapan kesejahteraan hewan Pendayagunaan peran dan fungsi kelembagaan serta SDM peternak untuk kebijakan dan pengambilan keputusan
Indikator Ketersediaan protein hewani asal ternak perkapita meningkat 0,03% pertahun (g/kapita/ perhari). Produksi daging meningkat 4,10% pertahun Produksi telur meningkat4,42% pertahun Produksi susu meningkat 15,56% pertahun Kontribusi daging sapi domestik terhadap total produksi Kontribusi daging ayam buras terhadap total produksi daging ayam nasional meningkat (%)